Indonesia berkomitmen meningkatkan tata kelola sawit berkelanjutan untuk memastikan dampakĀ positif bagi pertumbuhan ekonomi dan penyerapan lapangan kerja.
Menurut Nursanna Marpaung Presidensi Jaga Sawitan (Jaringan Ketenagakerjaan untuk Sawit Berkelanjutan), dalam RPJM hal ini menjadi salah satu sektor utama yang menjadi unggulan bagi pemerintah. Tak hanya dalam menciptakan lapangan kerja, namun termasuk dalam upaya memenuhi kebutuhan pangan dan energi melalui peningkatan program B40, maupun berbagai produk-produk lainnya yang menjadi bahan baku ekspor maupun untuk kebutuhan domestik).
Perhatian pasar international dalam mendorong produk-produk sawit yang dihasilkan dari praktik yang bertanggung jawab baik secara lingkungan maupun sosial semakin meningkat dari berbagai negara tujuan ekspor terutama di pasar Eropa, Amerika, maupun beberapa pasar tujuan lainnya.
āDalam merespon hal ini, berbagai inisiatif telah dilakukan. Dan pemerintah berkomitmen mendorong tata kelola sawit yang lebih baik,ā kata Nursanna dalam dialog pemangku kepentingan, āBuruh dalam Tata Kelola Sawit Berkelanjutanā di Jakarta, Selasa, 26/2/2025.
Nursanna menambahkan, pada tahun 2019 melalu Instruksi Presiden Nomor 6, sebuah Rencana aksi telah dikeluarkan sebagai panduan bagi para pemangku kepentingan dalam mendorong sektor kelapa sawit yang berkelanjutan. Hal ini diikut dengan pengembangan rencana aksi di tingkat daerah. Tahun 2024, pemerintah memutuskan bahwa RAN KSB akan diperpanjang hingga periode 2024 ā 2029.
āAdanya komitmen pemerintah dalam upaya keberlanjutan patut diapresiasi, meskipun RAN KSB yang dikembangkan ini telah mencakup beberapa isu kunci ketenagakerjaan, namun ruang dialog bagi pekerja maupun buruh dalam memberikan kontribusinya masih perlu ditingkatkan,ā katanya.
Adapun isu-isu utama ketenagakerjaan di industri sawit nasional seperti kontrak kerja, upah dan kondisi kerja yang layak. Berbagai kasus tersebut kerap menjadi sorotan dan kritik bagi industri sawit dari berbagai pemangku kepentingan baik di dalam negeri maupun pihak komsumen di berbagai negara tujuan ekspor.
Nursanna menambahkan, berbagai upaya mengatasi isu-isu tersebut telah banyak dilakukan oleh para pemangku kepentingan antara lain melalui peningkatan peran pengawasan, kewajiban sertifikasi mandatori ISPO, maupun sertifikasi sukarela seperti RSPO masih memerlukan waktu dan upaya yang tidak mudah untuk menjadikan industri sawit sepenuhnya patuh pada berbagai norma-norma lingkungan, sosial dan ekonomi baik itu yang ada dalam regulasi nasional maupun internasional.
Dalam pengalaman selama 10 tahun terakhir, dialog sosial yang melibatkan pekerja/buruh dan pengusaha dalam mencari solusi mulai dari tingkat perusahaan, sektoral, maupun di rantai pasok memiliki peranan penting untuk memastikan pemenuhan hak-hak perkerja maupun mendorong peningkatan kondisi kerja serta pencapaian berbagai agenda perusahaan untuk meningkatkan produktivitas.
āDalam hal ini, kerjasama bipartit perlu lebih ditingkatkan agar lebih efektif dalam mendorong pencarian solusi yang berkelanjutan yang melibatkan berbagai pihak utama khususnya pekerja dan perwakilannya,ā tambahnya.
Perlu diketahui, GAPKI, bersama dengan JAPBUSI (Jejaring Serikat Pekerja/Serikat Buruh Sawit Indonesia) pada 16 Februari tahun 2023 mendeklarasikan komitmen dan mengembangkankan sebuah wadah kerjasama antara pengusaha dan serikat pekerja ndi sektor sawit Indonesia yang diberi nama Jaga Sawitan. Jaga Sawitan (Jaringan Ketenagakerjaan untuk Sawit Berkelanjutan) adalah forum dialog sosial yang melibatkan pekerja/buruh dan pengusaha di sektor kelapa sawit di Indonesia. Forum ini bertujuan untuk meningkatkan hubungan industrial yang harmonis dan produktif melalui dialog sosial yang kuat.
Tujuannya adalah; Meningkatkan citra sawit Indonesia dengan menyelesaikan perselisihan hubungan industrial secara efektif. Kemudian mendorong penghormatan terhadap kebebasan berserikat dan hak-hak dasar di tempat kerja dan meningkatkan kondisi kerja termasuk keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta pencegahan pekerja anak dan kerja paksa.
āSerta menguatkan kepesertaan jaminan sosial bagi seluruh pekerja di sektor kelapa sawit,ā kata Nursanna.
Menurut Nursanna, forum ini juga didukung oleh berbagai pihak, termasuk International Labour Organization (ILO), untuk memastikan bahwa praktik bisnis di sektor kelapa sawit berjalan sesuai dengan norma-norma ketenagakerjaan yang berlaku.
āHubungan industrial antara pengusaha dan pekerja bersifat dinamis, tidak terkecual di industri sawit. Pasang surut ini dapat dikelola dengan komunikasi yang baik, kepatuhan terhadap hukum, serta adanya mekanisme dialog sosial seperti yang diupayakan dalam inisiatif seperti Jaga Sawitan di industri sawit Indonesiaā jelasnya.
Kata Nursanna, dalam rangka memperingati hari jadinya yang ke-2, Jaga Sawitan melaksanakan Dialog Pemangku Kepentingan. Buruh Dalam Tata Kelola Sawit Berkelanjutan. Dalam dialog menghadirkan perwakilan pemerintah dari berbagai kementerian untuk menyampaikan pandangan tentang aspek Hak Azasi Manusia dalam tata keloka sawit berkelanjutan, kebijakan pemerintah dalam pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di sektor sawit, kemudian integrasi ekonomi, sosial, dan lingkungan, strategi nasional dalam mendorong industri sawit berkelanjutan, serta kolaborasi pemerintah, perusahaan, dan masyarakat sipil dalam perbaikan tata kelola industri sawit.
āDialog ini diharapakan dapat merumuskan rekomendasi kebijakan dan aksi yang dapat dilakukan secara individual dan bersama-sama oleh para pemangku kepentingan,ā katanya.





























