Kementerian Pertanian (Kementan) melakukan penyederhanaan aturan untuk mempercepat peremajaan sawit rakyat (PSR) yang ditargetkan 120.000 hektare tahun ini.
Demikian disampaikan Direktur Jenderal Perkebunan, Andi Nur Alam Syah pada Rakornas Akselerasi Peremajaan Kelapa Sawit Rakyat Tahun 2024 di Pullman Jakarta Central Park, Jln. Letjen S. Parman, Jakarta, Selasa (5/2).
Nur Alam mengatakan, Kementan tengah melakukan harmonisasi aturan dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Alhamdulillah ada sinyal positif dalam satu bulan ini pertemuan kita yang dikoordinir kantor Kemenko dengan kewenangan kawasan hutan (KH) oleh KLHK dan Hak Guna Usaha (HGU) oleh ATR/BPN terus kita simplifikasi,” kata dia.
Nur Alam mengatakan, ke depan akan terbit Peraturan Menteri (Permentan) yang lebih sederhana terkait PSR, Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM), Penelitian dan Pengembangan, serta, Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit.
“Kita melakukan simplifikasi aturan persyaratan terkait dengan PSR. Mudah-mudahan dengan persyaratan terkait kawasan hutan dan HGU semakin disederhanakan pengurusannya,” kata Nur Alam.
Nur Alam memastikan, beleid yang akan terbit dalam waktu dua bulan ini lebih sederhana dan lebih efisien. Petani yang ingin mendapatkan sarpas atau PSR hanya perlu menggunakan barcode tidak perlu lagi verifikasi.
“Kita akan lebih menyederhanakan aturan yang mampu mendukung PSR. Insyaallah dalam dua bulan ke depan aturan baru terbit dan kami pastikan tidak melanggar aturan yang lain,” kata Nur Alam.
Diketahui pada pasal 7 Permentan Nomor 19 Tahun 2023, status lahan yang diajukan petani sawit untuk diikutsertakan dalam program PSR harus bisa dibuktikan dengan keterangan:
Pertama, tidak berada di kawasan hutan dan kawasan lindung gambut, dari unit kerja kementerian yang membidangi lingkungan hidup dan kehutanan. Kedua, tidak berada di lahan HGU, dari kantor pertanahan.
Sehingga, mau tidak mau harus mengikutsertakan kementerian lain, seperti KLHK terkait kawasan hutan (KH) dan bebas gambut, Kementerian ATR/BPN terkait izin HGU dan sertifikasi yang tidak diakui.
Nur Alam mengatakan, Kementan terus berpihak agar PSR sawit semakin meningkat. Berbagai masukan yang dirasa menghambat proses peremajaan sawit terus diperbaikin.
“Jadi, mohon doanya dalam waktu dua bulan akan terbit permentan baru. Ini sedang kita dorong simplikasi aturan kita sederhanakan, tapi tidak melanggar aturan-aturan yang lain,” ucap Nur Alam.
Diketahui, PSR sejak tahun 2017 hingga saat ini telah dilaksanakan di 21 provinsi dan 148 kabupaten/kota dengan target seluas 180.000 hektare per tahun sesuai arahan Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Pengusulan PSR dapat dilakukan dari dua jalur pengajuan, yaitu jalur dinas dengan target seluas 100.000 hektare dan jalur kemitraan seluas 80.000 hektare.
“Kami sampaikan bahwa sejak diluncurkan program PSR pada tahun 2017 hinga 2023 telah diterbitkan rekomendasi teknis peremajaan seluas 327.065 Hektare dengan realisasi tanam 218.272 hektare yang tersebar di 21 provinsi sentra perkebunan kelapa sawit,” imbuh Nur Alam.