Majalah HORTUS Edisi 157 Oktober 2025  

0

Pembaca sekalian yang kami banggakan,

Kesepakatan substansi Indonesia–European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU–CEPA) antara Indonesia dan Uni Eropa memang telah tercapai dan memberi harapan baru bagi dunia usaha di negeri ini. Namun, bagi industri sawit, perjanjian ini bukan hanya soal akses pasar yang lebih lebar, melainkan juga mesti menyiapkan diri untuk menghadapi regulasi non-tarif kian ketat yang diterapkan Uni Eropa.

Contoh konkretnya soal rencana Uni Eropa mau menerapkan UEDR (European Union Deforestation Regulation) mulai tahun depan. Regulasi Uni Eropa tahun 2023 yang mewajibkan semua produk pertanian—termasuk sawit—memiliki bukti bebas deforestasi setelah 31 Desember 2020 (UEDR) santer disebut-sebut bakal menghadang ekspor minyak sawit Indonesia ke negara-negara Uni Eropa (UE), kendati Indonesia–European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU–CEPA) telah disepakati.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Eddy Martono menilai kesepakatan ini bisa menjadi momentum besar, mengingat IEU-CEPA ini dapat mendorong ekspor minyak sawit Indonesia ke EU. Dengan IEU–CEPA ini artinya hambatan tarif sudah bisa diselesaikan.

Namun, Eddy mengingatkan bahwa tantangan tidak berhenti di situ. “Ekspor ke EU masih ada hambatan nontarif, yaitu EUDR (European Union Deforestation Regulation). Ini yang harus diselesaikan juga, sebab apabila kita tidak dapat memenuhi hambatan nontarif maka hambatan tarif yang sudah disepakati tidak ada lagi ini, alias tidak akan bisa digunakan,” tambahnya.

Pembaca majalah ini yang kami hormati,

Ihwal kekhawatiran yang disampaikan Ketua Umum Gapki tersebut, kami coba kupas tuntas dalam Rubrik Liputan Khusus Majalah HORTUS Archipelago Edisi Oktober 2025.

Patut diketahui bahwa selama bertahun-tahun, sawit Indonesia menghadapi tuduhan negatif di Eropa, mulai dari isu deforestasi, pengeksploitasian tenaga kerja anak, hingga kerusakan keanekaragaman hayati. Puncaknya, ketika Uni Eropa mengeluarkan EUDR pada 2023 yang mewajibkan semua produk pertanian—termasuk sawit—memiliki bukti bebas deforestasi setelah 31 Desember 2020.

Bagi pelaku usaha sawit, regulasi ini menuntut sistem verifikasi ketat, dari data rantai pasok, lokasi kebun berbasis koordinat, hingga audit independen. Biaya kepatuhan tentu tidak kecil, apalagi bagi perusahaan menengah dan kecil.

Pembaca sekalian, untuk mengisi Rubrik Laporan Utama kami telah siapkan Program Percepatan Hilirisasi Komoditas Utama Perkebunan yang digulirkan Pemerintahan Prabowo Subianto.

Program mulia yang ingin mengembalikan kejayaan rempah-rempah Indonesia dan menjadikan sektor perkebunan sebagai pilar utama perekonomian nasional tersebut, diluncurkan sekaligus disosialisasikan oleh Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian di hadapan 29 Gubernur dan 259 Bupati/Walikota di seluruh Indonesia, belum lama ini di Jakarta.

Berfokus pada komoditas tebu, kelapa, kakao, kopi, pala, karet, lada dan jambu mete, program tersebut tidak hanya bertujuan memperkuat nilai tambah dan ekspor, tapi juga ditargetkan mampu menyerap 1,6 juta tenaga kerja, meningkatkan PDRB (Produk Domestik Regional Bruto) pertanian, serta memperkuat kesejahteraan petani.

Di luar kedua rubrik andalan tersebut, seperti biasa, kami juga telah menyiapkan artikel atau berita berita lain yang tak kalah hangat dan atraktifnya.

Akhirnya, dari balik meja redaksi, kami ucapkan selamat menikmati sajian kami. ***

Baca/download:https://drive.google.com/file/d/18Mw918hZ_6jmUdVP6QgkgAqh8EtNlaq2/view?usp=sharing

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini