Bapanas Imbau Beras Tak Sesuai Mutu Tetap Dijual

0
eras medium dalam baskom berwarna hijau dijual seharga Rp 12.000 per kilogram di pasar tradisional.
Pedagang menjual beras medium dalam baskom hijau seharga Rp 12.000 per kilogram. Dok: Ist

Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengimbau agar beras premium yang tidak memenuhi standar mutu namun sudah beredar di ritel tetap disalurkan ke konsumen, dengan syarat harga diturunkan sesuai dengan kualitasnya. Kebijakan ini diambil untuk mencegah kekosongan stok di pasaran 

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menjelaskan, beras-beras tersebut sebenarnya masih layak konsumsi, hanya saja tidak sesuai antara isi dengan informasi pada kemasannya. Karena itu, harga perlu disesuaikan dengan kualitas yang sebenarnya.

“Langkah ini supaya tidak shortage (kelangkaan) di lapangan. Beras-beras ini masih baik, hanya tidak sesuai antara isi dengan packaging (kemasasannya),” kata Arief dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa (29/7).

“Jadi harganya harus diturunkan sesuai dengan isi yang ada di dalamnya. Dari pengamatan kita bersama, cek di lapangan, harga itu diturunkan sekitar Rp 1.000,” lanjutnya.

Per 25 Juli 2025, Bapanas telah mengirim surat imbauan kepada Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) melalui Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan.

Dalam surat bernomor 589/TS.02.02/B/07/2025 itu, Bapanas meminta para peritel tetap menjual beras seperti biasa, baik yang ada di gudang maupun yang sudah dipajang di rak penjualan. 

Untuk beras yang terindikasi tidak memenuhi standar mutu beras premium, Bapanas mengimbau agar dilakukan penyesuaian harga sesuai dengan kualitas isi kemasannya.

“Jadi beras yang sudah on sale, yang sudah ada di rak-rak, sudah ada di pasar, itu bukan ditarik kembali, karena kalau ditarik kembali, nanti malah ada kekosongan. Masyarakat mau beli jadi susah. Beras-beras ini kualitasnya masih baik, hanya broken-nya tinggi. Nah, itu kita minta untuk di adjust harganya. Jadi customer tetap bisa beli beras sesuai kualitas yang ada,” ujar Arief.

Lebih lanjut, Arief menjelaskan pemerintah bersama Satgas Pangan Polri mengambil langkah ultimum remedium agar stok beras yang telah ada di pasar tetap stabil guna menghindari rush yang dapat menyebabkan kekosongan. Penyesuaian harga oleh para pelaku usaha didorong untuk dapat diterapkan.

“Dulu ada kejadian minyak goreng, kemudian semua rak kosong, tidak ada barang, itu malah bisa membuat suatu kegaduhan baru lagi. Padahal masalah beras ini pada broken rice-nya. Dan Rakortas yang dipimpin oleh Pak Menko Pangan kemarin (25/7), semua menyepakati agar beras tidak perlu ditarik, karena kalau ditarik, justru bisa membuat kegaduhan baru lagi,” sambungnya.

Kendati begitu, pemerintah bersama Kepolisian dan Kejaksaan Agung tetap akan bertindak tegas terhadap praktik-praktik yang tak wajar dalam perberasan. Ini merupakan bentuk komitmen dalam perlindungan masyarakat sebagai konsumen. Apalagi hal ini juga sudah menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto.

“Kalau kata Bapak Presiden, praktik menjual beras yang tidak sesuai, itu penipuan ke rakyat. Beliau sangat concern. Ini memang waktunya kita berbenah, jadi self-correction di semua lini. Jadi memang perlu tindakan tegas supaya memberikan efek jera. Demikian seriusnya kita semua supaya masyarakat luas tidak dirugikan,” sebut Arief.

“Nah khusus beras SPHP, ini memang kita minta pengawasan yang lebih ketat. Jadi saya sendiri meminta kepada Bapak Dirut Bulog, supaya bisa menjaga distribusi beras SPHP ini. Tidak boleh menggunting karungnya, setelah itu di-mix, dicampur lagi dengan jenis lain, tidak boleh. Itu pidana dan jika terbukti, pasti tidak segan-segan diberi hukuman yang setimpal,” tutup Arief

Untuk diketahui, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 1,3 triliun untuk penyaluran kembali program beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) periode Juli sampai Desember 2025 ini.

Dengan adanya keterlibatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (ABPN) dalam beras SPHP ini, maka tidak ada toleransi terhadap praktik-praktik pemanfaatan beras SPHP yang tidak sesuai peruntukannya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini