
Ekspor biodiesel Indonesia ke Uni Eropa diproyeksi tetap tinggi bahkan meningkat, setelah Indonesia menang dalam sengketa terkait penerapan bea imbalan (countervailing duties) terhadap impor produk biodiesel dari Indonesia, atau dikenal dengan Sengketa DS618.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan (Kemendag), Djatmiko Bris Witjaksono, dalam Media Briefing Laporan Akhir Panel World Trade Organization (WTO) Sengketa DS618 di Jakarta, Kamis (28/8).
Djatmiko menjelaskan, ekspor biodiesel Indonesia ke Uni Eropa sepanjang 2015 hingga 2024 mengalami fluktuasi. Penurunan terlihat pada 2020, setelah Uni Eropa mulai menerapkan countervailing duties (CVD) pada 2019.
“Tapi juga ternyata ya kalau memang kita kompetitif dikenakan instrumen seperti anti-dumping ataupun bea imbalan, itu belum tentu otomatis menurunkan kinerja,” kata Djatmiko.
“Ini terbukti di 2021–2022, ekspor di Indonesia kita masih cukup baik. Tapi di 2023–2024 kembali mengalami tekanan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Djatmiko menyebutkan tren global juga menunjukkan pola serupa. Ekspor biodiesel dunia naik pada 2018, sedikit terkoreksi pada 2019 akibat kebijakan Uni Eropa, lalu kembali meningkat tajam pada 2023.
“Ke Uni Eropa tetap tumbuh 6,7 persen, dengan rata-rata ekspor sekitar 319,7 juta dolar,” ujarnya.
Ada beberapa eksportir utama biodiesel Indonesia adalah PT Ciliandra Perkasa, PT Intibenua Perkasatama dan PT Musim Mas (Musim Mas Group), PT Pelita Agung Agrindustri dan PT Permata Hijau Palm Oleo (Permata Group), serta PT Wilmar Nabati Indonesia dan PT Wilmar Bioenergi Indonesia (Wilmar Group).
Sementara itu, industri biodiesel nasional saat ini telah berkembang pesat dengan dukungan 26 produsen biodiesel yang tersebar di 12 provinsi. Kapasitas produksi terus meningkat, di mana pada tahun 2024 produksi biodiesel diperkirakan mencapai 13,9 juta kiloliter.
Konsumsi biodiesel juga terus bertumbuh. Pada tahun 2024, konsumsi diproyeksikan mencapai 13 juta kiloliter. Pemerintah menargetkan konsumsi domestik dapat ditingkatkan hingga mencapai 15,6 juta kiloliter pada tahun 2025.
Selain memberikan kontribusi terhadap energi terbarukan, industri biodiesel juga mendorong penyerapan tenaga kerja. Proyeksi penyerapan tenaga kerja industri biodiesel diperkirakan mencapai 1,3 juta orang, baik di sektor off-farm maupun sekitar 1,5 juta orang di sektor on-farm.
Kronologi Sengketa WTO
Uni Eropa sejak 28 November 2019 mengenakan bea masuk imbalan sebesar 8–18 persen terhadap produk biodiesel dari Indonesia, berdasarkan penilaian bahwa pemerintah Indonesia telah memberikan subsidi kepada produsen biodiesel.
Subsidi tersebut, menurut Komisi UE diberikan melalui kebijakan penyediaan bahan baku produksi biodiesel, bea keluar, pungutan terhadap ekspor, dan penetapan harga acuan bagi pelaku usaha di sektor minyak sawit yang menyebabkan distorsi harga.
Menanggapi hal ini, pada 11 Agustus 2023 Indonesia mengajukan Sengketa DS618 ke Badan Penyelesaian Sengketa (DSB) WTO, dengan alasan pengenaan CVD oleh Uni Eropa tidak sesuai ketentuan WTO, termasuk GATT 1994 dan perjanjian terkait subsidi serta tindakan imbalan.
Karena Indonesia dan Uni Eropa tidak mencapai kesepakatan pada tahap konsultasi, pada 13 Oktober 2023 sengketa dilanjutkan ke tahap litigasi dengan pembentukan panel.
Setelah proses pemeriksaan, pada 22 Agustus 2025 laporan akhir panel DS618 disirkulasikan kepada seluruh anggota WTO, dengan hasil memenangkan Indonesia.
Panel WTO menolak argumen UE yang mengklaim Pemerintah Indonesia mengarahkan pelaku usaha untuk menjual minyak kelapa sawit kepada produsen biodiesel dengan harga rendah.
Komisi UE berargumen, subsidi dalam bentuk arahan dan perintah dari Pemerintah Indonesia kepada pelaku usaha di sektor minyak sawit bertujuan menyediakan bahan baku dengan harga yang menguntungkan produsen biodiesel Indonesia.
Kedua, Panel WTO menilai, kebijakan Pemerintah Indonesia terkait bea keluar dan pungutan ekspor minyak kelapa sawit tidak dapat dikategorikan sebagai bentuk subsidi.
Ketiga, Panel WTO menyatakan, Komisi UE gagal membuktikan adanya ancaman kerugian material yang dialami produsen biodiesel di Eropa akibat ekspor biodiesel Indonesia. Terlebih, Komisi Eropa dinilai mengabaikan faktor-faktor lain yang turut memengaruhi dinamika pasar biodiesel di kawasan tersebut. (ST)





























