JAKARTA — Penguatan kapasitas sumber daya manusia menjadi salah satu kunci keberhasilan penerapan standar Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) di industri kelapa sawit nasional. Seiring dengan perkembangan regulasi dan meningkatnya tuntutan terhadap tata kelola perkebunan berkelanjutan, kompetensi auditor internal perusahaan dituntut terus diperbarui agar mampu memastikan seluruh prinsip dan kriteria ISPO diterapkan secara konsisten.
Komitmen tersebut diwujudkan PT Sumberdaya Indonesia Berjaya (SIB) melalui penyelenggaraan Pelatihan Penyegaran (Refreshment) Auditor ISPO yang dibuka secara resmi oleh Pembina PT SIB, Ir. H. Achmad Manggabarani, secara daring melalui platform Zoom, Selasa (3/11/2026).
Pelatihan ini menjadi bagian dari upaya PT SIB merespons perkembangan kebijakan dan regulasi perkebunan kelapa sawit, khususnya terkait implementasi sertifikasi ISPO. Kegiatan tersebut sekaligus diarahkan untuk memastikan para auditor internal perusahaan memiliki pemahaman yang mutakhir terhadap ketentuan yang berlaku, sehingga mampu menjalankan fungsi pengawasan dan evaluasi secara lebih efektif.
Dalam sambutannya, Achmad Manggabarani, yang juga dikenal sebagai tokoh senior persawitan nasional ini menyampaikan bahwa penyelenggaraan pelatihan penyegaran auditor ISPO memiliki urgensi yang semakin tinggi. Setidaknya terdapat tiga hal mendasar yang menjadi alasan perlunya peningkatan kapasitas auditor internal secara berkelanjutan.
Pertama, adanya perkembangan dan pembaruan regulasi yang mengatur penyelenggaraan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan. Beberapa ketentuan penting yang perlu dipahami para auditor antara lain Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2025, Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 33 Tahun 2025, serta penyelarasan Prinsip dan Kriteria (Principles and Criteria/P&C) yang berkaitan dengan Permentan Nomor 38 Tahun 2020.
Perubahan tersebut menuntut adanya kesamaan persepsi dan pemahaman antara auditor internal perusahaan dengan auditor Lembaga Sertifikasi (LS). Dengan demikian, proses pemeriksaan, penilaian, dan evaluasi penerapan ISPO dapat berjalan berdasarkan interpretasi standar yang sama dan tidak menimbulkan perbedaan pemahaman dalam pelaksanaannya.
Kedua, meningkatnya kebutuhan terhadap pengawasan internal di lingkungan perusahaan perkebunan. Menurut Achmad, perkembangan ketentuan ISPO membawa konsekuensi terhadap kebutuhan tenaga auditor yang memadai di setiap perusahaan. Jika sebelumnya pengawasan dalam satu grup perkebunan dapat didukung oleh dua hingga tiga auditor, ketentuan terbaru mengarahkan setiap perusahaan perkebunan untuk memiliki sekurang-kurangnya dua orang auditor internal.
Perubahan ini menunjukkan bahwa pengawasan internal tidak lagi dapat dipandang sebagai kegiatan tambahan atau sekadar pemenuhan persyaratan sertifikasi. Sebaliknya, keberadaan auditor internal menjadi bagian penting dari sistem manajemen perusahaan untuk memastikan seluruh kegiatan operasional berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Peraturan terus bertambah dan standar pengawasan makin diperketat. Oleh karena itu, penguatan kapasitas auditor internal merupakan hal yang wajib dilakukan agar implementasi prinsip ISPO di lapangan benar-benar berjalan optimal dan presisi,” ujar Achmad Manggabarani.
Ketiga, perlunya memperkuat harmonisasi tata kelola perkebunan dari hulu hingga hilir. Menurut Achmad, penerapan ISPO harus dipahami sebagai instrumen strategis untuk membangun industri sawit nasional yang memiliki kepastian hukum, bertanggung jawab terhadap lingkungan, serta mampu mempertahankan daya saing di pasar internasional.
Dalam konteks tersebut, ISPO tidak boleh berhenti pada pemenuhan dokumen dan persyaratan administratif. Implementasinya harus tercermin dalam praktik pengelolaan perkebunan sehari-hari, mulai dari aspek legalitas usaha, pengelolaan lingkungan, ketenagakerjaan, penerapan praktik perkebunan yang baik, hingga tanggung jawab sosial perusahaan.
Auditor internal memiliki posisi strategis untuk memastikan seluruh aspek tersebut berjalan sebagaimana mestinya. Mereka bukan hanya bertugas menemukan ketidaksesuaian, tetapi juga mengidentifikasi potensi risiko, memberikan rekomendasi perbaikan, serta mendorong perusahaan membangun sistem pengelolaan yang lebih tertib dan berkelanjutan.
Karena itu, kompetensi auditor harus senantiasa diperbarui mengikuti perkembangan regulasi, standar teknis, dan dinamika operasional perkebunan. Ketepatan dalam memahami ketentuan menjadi penting agar proses audit menghasilkan evaluasi yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, Direktur Utama PT Sumberdaya Indonesia Berjaya, Andi Yusuf Akbar, S.Sos., menjelaskan bahwa pelatihan penyegaran ini secara khusus dirancang untuk membekali para auditor aktif (existing auditors) yang telah memiliki kualifikasi sebagai auditor internal perusahaan.
Menurut Andi, program tersebut bukan sekadar pengulangan materi pelatihan sebelumnya, melainkan pembaruan pengetahuan dan pendalaman terhadap aspek-aspek penting yang mengalami perkembangan dalam regulasi ISPO.
“Pelatihan refreshment yang dilaksanakan sesuai ketentuan regulasi teknis terbaru ini dirancang secara padat dan efektif selama dua hari dengan total 16 Jam Pelajaran (JPL). Fokus utamanya adalah penguatan materi, pendalaman aspek P&C, serta adaptasi regulasi terkini. Kami ingin memastikan para auditor internal dapat menyerap pembaruan aturan secara maksimal melalui interaksi intensif bersama narasumber ahli,” papar Andi Yusuf Akbar.
Ia menambahkan, pemahaman terhadap Prinsip dan Kriteria ISPO menjadi salah satu materi penting karena menjadi landasan bagi auditor dalam melakukan pemeriksaan terhadap kesesuaian pelaksanaan kegiatan perkebunan. Auditor harus mampu menerjemahkan ketentuan regulasi ke dalam indikator pemeriksaan yang jelas, terukur, dan sesuai dengan kondisi operasional perusahaan.
Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut, PT SIB menghadirkan instruktur dan narasumber yang memiliki kompetensi serta pengalaman di bidang sertifikasi dan tata kelola perkebunan. Mereka berasal dari unsur Kementerian Pertanian, khususnya Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), serta kalangan pakar dan praktisi sertifikasi.
Keterlibatan narasumber dari berbagai instansi dan latar belakang keahlian diharapkan dapat memberikan perspektif yang lebih komprehensif kepada peserta. Dengan demikian, auditor tidak hanya memahami aspek teknis pemeriksaan, tetapi juga memperoleh gambaran mengenai keterkaitan antara kebijakan perkebunan, ketentuan lingkungan, dan standar sertifikasi ISPO.
Andi menegaskan, PT SIB berkomitmen untuk terus mengambil peran dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia perkebunan melalui program pendidikan dan pelatihan yang terstruktur, kredibel, serta disesuaikan dengan kebutuhan industri.
Rangkaian pelatihan selama dua hari tersebut diikuti ratusan peserta auditor ISPO dari berbagai perusahaan perkebunan di Indonesia. Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh para narasumber, pendalaman ketentuan regulasi, serta diskusi interaktif untuk membahas berbagai persoalan yang dihadapi auditor dalam menjalankan tugas pengawasan internal.
Melalui kegiatan ini, PT SIB berharap para auditor internal semakin siap menghadapi dinamika penerapan ISPO. Sebab, keberhasilan sertifikasi perkebunan berkelanjutan tidak hanya ditentukan oleh ketatnya regulasi dan mekanisme penilaian lembaga sertifikasi, tetapi juga oleh kesungguhan perusahaan membangun sistem pengawasan internal yang kuat.
Pada akhirnya, auditor internal yang kompeten merupakan salah satu fondasi penting bagi terwujudnya industri kelapa sawit nasional yang tertib, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan. Dengan pengawasan yang berjalan secara konsisten, ISPO diharapkan tidak hanya menjadi kewajiban regulasi, tetapi benar-benar menjadi budaya tata kelola dalam setiap aktivitas usaha perkebunan.


























