Pemerintah Bentuk Satgas Kendalikan Harga Beras

0
Menteri Pertanian (Mentan)/Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) memimpinRapat Koordinasi “Pengendalian Harga Beras” yang digelar di Kantor Pusat Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta, pada Senin (20/10). 

Pemerintah resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Harga Beras Tahun 2025 sebagai respons atas lonjakan harga yang masih terjadi di beberapa daerah.

Keputusan ini diambil dalam Rapat Koordinasi “Pengendalian Harga Beras” yang digelar di Kantor Pusat Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta, pada Senin (20/10). 

Rapat dipimpin langsung oleh Menteri Pertanian (Mentan)/Kepala Badan Pangan Nasional (Kepala Bapanas) Andi Amran Sulaiman, dan dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Menteri Perdagangan Budi Santoso, serta Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani.

Mentan/Kepala Bapanas Amran menyebutkan, pemerintah akan melakukan operasi pasar besar-besaran sekaligus akan menertibkan pedagang yang masih menjual beras di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), yang ditetapkan oleh pemerintah.

“(Untuk mengendalikan harga) ada dua cara. Pertama adalah operasi pasar besar-besaran. Yang kedua adalah menjaga HET. (Pedagang) itu harus menjual beras di bawah HET,” papar Mentan/Kepala Bapanas Amran.

Dia memperingatkan, distributor, pedagang, dan pengecer yang tidak mematuhi aturan akan dikenai sanksi tegas, termasuk pencabutan izin usaha. Penertiban ini akan diawasi langsung oleh Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) di seluruh Indonesia, sesuai instruksi Kapolri.

“Tolong patuhi regulasi yang ada, yaitu mengikuti HET, harga eceran tertinggi. Kita imbau 2 minggu. Kalau masih ada (belum sesuai HET), dengan segala kerendahan hati, kami mohon maaf, izinnya kita sepakat dicabut,” tegas Mentan/Kepala Bapanas Amran.

Satgas Pengendalian Harga Beras Tahun 2025 akan mengawasi seluruh jenis beras yang disubsidi pemerintah, termasuk beras medium, premium, dan beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan). Langkah ini bertujuan untuk memastikan kebijakan HET dijalankan secara konsisten di seluruh rantai distribusi.

Apabila Satgas mendapati temuan beras yang tidak sesuai HET, maka akan dilayangkan surat teguran terlebih dahulu untuk evaluasi perbaikan di pelaku usaha.

“Kami menyasar ke seluruh beras yang disubsidi oleh pemerintah dan ingat, subsidi pemerintah sektor pangan, khususnya beras, itu yang paling tinggi. Subsidinya itu Rp 150 triliun. 1 kilo beras itu Rp 4.900 atau kurang lebih Rp 5.000 per kilo. Nah, sehingga ini harus dijaga, harus diintervensi karena kita menjaga produsen, juga harus menjaga konsumen. Oleh karena itu, kami sepakat kita kolaborasi, operasi pasar, imbauan, dan terakhir penindakan,” ujar Mentan/Kepala Bapanas Amran.

Mentan/Kepala Bapanas Amran mengungkapkan bahwa operasi pasar yang telah dilakukan sebelumnya terbukti efektif menurunkan harga beras di sejumlah daerah yang sebelumnya mengalami lonjakan harga.

“Alhamdulillah hari ini laporan terakhir yang ditampilkan oleh Pak Mendagri ada 59 yang harga naik dari 514 kabupaten/kota di Indonesia. Dulu sampai 200-an (daerah yang mengalami kenaikan), bahkan terakhir tadi Pak Kapolri juga sampaikan bahwasanya tinggal 20 kabupaten,” ujar dia.

Di kesempatan yang sama, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, pembentukan Satgas Pengendalian Harga Beras adalah bagian dari upaya serius pemerintah dalam menjaga stabilitas harga pangan.

Menurut dia, langkah ini juga merupakan perintah langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk segera menindak lonjakan harga beras yang sempat terjadi.

“Tentunya setelah beberapa waktu pernah terjadi kenaikan harga beras, Bapak presiden saat itu memerintahkan kepada kita semua. Untuk segera mengambil langkah-langkah mulai dari penegakan hukum sampai dengan penyaluran beras SPHP,” ujar Kapolri Listyo.

Untuk kali ini, lanjut dia, pedagang yang menjual beras di atas ketentuan HET akan dikenakan berbagai tindakan, mulai dari penegakan hukum, pemberian teguran, hingga sanksi administratif.

“Kita bekerja sama, sehingga kita bisa mulai melakukan langkah-langkah mulai dari penegakan hukum, teguran, sanksi administrasi. (Ini supaya) harga HET tetap terjaga,” imbuhnya.

Untuk diketahui, HET beras medium dan premium telah diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 299 tahun 2025 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras yang berlaku mulai 22 Agustus 2025.

Zona 1 yang terdiri dari Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi ditetapkan HET beras medium Rp 13.500 per kilogram (kg) dan beras premium Rp 14.900 per kg.

Sementara untuk Zona 2 yaitu Sumatera (kecuali Lampung dan Sumsel), Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan dengan HET beras medium Rp 14.000 per kg dan beras premium Rp 15.400 per kg. Zona 3 yaitu Maluku dan Papua dengan HET beras medium Rp 15.500 per kg dan beras premium Rp 15.800 per kg.

Selanjutnya, Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 224 tahun 2025 menetapkan harga beras program SPHP di tingkat konsumen mulai Juli 2025. Bagi Zona 1 diberlakukan sebesar Rp Rp 12.500 per kg, Zona 2 dengan harga Rp 13.100 per kg, dan Zona 3 dengan Rp 13.500 per kg.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini