JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunda pungutan tarif bea keluar untuk ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oils/CPO) dan turunannya pada Selasa (24/9). Rencananya, kebijakan pungutan yang semula akan diberlakukan per 1 Oktober 2019 baru akan direalisasikan per 1 Januari 2020 mendatang.
al tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang PerekonomianH Darmin Nasution saat menjelaskan bahwa pemerintah akan mengenakan tarif bea keluar sebesar US$50 per ton kepada ekspor CPO dan turunannya bila harga komoditas di pasar internasional mencapai di atas US$619 per ton. Untuk sementara ini hanya harga CPO dan turunannya di atas US$570 per ton yang akan dikenakan pungutan sebesar US$25 per ton atau separuh dari tarif normal.
Hal itu berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23/PMK.05/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 81/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Umum Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS).
Menurut Darmin, penundaan tersebut sebab Pemerintah menilai pengenaan pungutan tarif bea keluar saat ini justru akan membuat harga CPO dan turunannya semakin tertekan. Pasalnya, harga sawit sedang tidak baik sebab permintaan ekspor yang rendah. Saat ini, harga CPO dan turunannya di pasar internasional sekitar US$574,9 per ton pada 20 September lalu.
Pungutan tarif bea keluar ekspor CPO dan turunannya yang diundur sampai 1 Januari 2020 ini, bertepatan dengan pelaksanaan program campuran minyak nabati 30 persen ke Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar alias B30. Hal ini, sebagai antisipasi turunya harga CPO dalam negeri.
Darmin percaya implementasi program B30 akan membuat permintaan CPO meningkat di dalam negeri, sehingga turut mengerek harga komoditas di pasar internasional. “Kebijakan ini, akan berdampak positif bagi seluruh pihak yang ada di sektor industri kelapa sawit nasional, mulai dari petani hingga perusahaan,” ujar Darmin di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (24/9)
Menurut Darmin dengan diberlakukannya B30, maka volume penggunaan CPO akan naik sekitar 3 juta ton bahkan lebih. Artinya, lanjut Darmin, penggunaan naik diyakini harga akan naik sehingga ketika pungutan berlaku harga sawit sedang bagus.
Meski tidak ada pungutan, Darmin yakin kebijakan ini tidak akan berdampak pada pengelolaan dana sawit oleh BPDP-KS. Pasalnya, saat ini, tidak ada dana bantuan yang perlu dikeluarkan Pemerintah untuk FAME sehingga fokus penggunaan anggaran hanya untuk peremajaan kepala sawit rakyat saja.
“BPDP-KS tidak sedang memiliki kebutuhan pengeluaran yang tinggi untuk subsidi atas selisih harga minyak nabati dan Solar di pasar nasional. BPDP-KS tidak sedang ada pengeluaran terhadap subsidi B20 sekarang ini, meski pemerintah ada subsidi terhadap Solar. Artinya, BPDP-KS tidak dalam posisi kesulitan dana karena ,” jelasnya. ***