Pengamat kebijakan dan ekonomi pertanian dari IPB University, Prima Gandhi, menegaskan bahwa produk beras fortifikasi tidak boleh hanya mengandalkan klaim kandungan gizi pada kemasan. Setiap klaim mengenai vitamin, mineral, atau zat gizi tertentu harus dapat dibuktikan melalui kandungan produk yang sesuai dan pengujian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pernyataan tersebut disampaikan Prima untuk mendukung langkah Badan Pangan Nasional (Bapanas) dalam menelusuri dugaan ketidaksesuaian antara klaim fortifikasi pada kemasan beras dan kandungan vitamin atau zat gizi yang terdapat di dalam produk.
Menurut Prima, persoalan tersebut penting mendapat perhatian karena beras fortifikasi bukan sekadar produk pangan dengan nilai tambah komersial, tetapi juga dapat menjadi bagian dari instrumen intervensi gizi masyarakat.
“Prinsip utamanya sederhana. Produk beras khusus yang dipasarkan kepada masyarakat harus benar-benar sesuai dengan informasi yang dicantumkan pada labelnya. Konsumen membayar nilai tambah karena mengharapkan manfaat gizi tertentu. Karena itu, apabila suatu produk mencantumkan kandungan vitamin dan mineral, maka kandungan tersebut harus dapat dibuktikan secara ilmiah dan konsisten,” ujar Prima, dikutip Jumat (4/9/2026).
Prima menjelaskan bahwa beras fortifikasi merupakan salah satu instrumen intervensi gizi yang digunakan di berbagai negara untuk membantu mengatasi kekurangan zat gizi mikro, seperti zat besi, asam folat, zinc, vitamin A, dan vitamin B.
Secara konseptual, fortifikasi pangan merupakan kebijakan kesehatan masyarakat yang menambahkan zat gizi esensial ke dalam bahan pangan yang dikonsumsi luas, terutama ketika pola konsumsi masyarakat belum sepenuhnya mampu memenuhi kebutuhan mikronutrien dari sumber pangan alami.
Karena itu, menurut Prima, kebenaran klaim pada produk fortifikasi menjadi aspek yang tidak dapat dipisahkan dari efektivitas kebijakan pangan dan gizi.
Dalam teori ekonomi informasi, produk pangan fortifikasi termasuk kategori credence goods, yaitu produk yang kualitas atau manfaatnya tidak mudah diverifikasi konsumen, bahkan setelah dikonsumsi. Konsumen dapat melihat kemasan dan harga, tetapi tidak dapat secara mandiri memastikan apakah vitamin, mineral, atau zat gizi yang dijanjikan benar-benar terkandung dalam jumlah yang sesuai.
“Di sinilah peran negara menjadi sangat penting dan Bapanas sudah menjalankannya. Ada asimetri informasi antara produsen dan konsumen. Masyarakat tidak mungkin membawa produk ke laboratorium untuk memeriksa kandungan vitamin dalam beras yang dibelinya. Karena itu, pengawasan pemerintah, pengujian laboratorium yang independen, ketepatan pelabelan, dan keterlacakan rantai pasok adalah instrumen perlindungan konsumen yang sangat mendasar,” jelas Prima.
Ia menilai dugaan pemasaran beras fortifikasi tanpa kandungan vitamin yang sesuai dengan klaim kemasan merupakan persoalan serius karena berpotensi menimbulkan kerugian pada beberapa tingkat.
Pertama, konsumen berpotensi membayar harga premium tanpa memperoleh manfaat gizi yang dijanjikan. Kedua, kelompok masyarakat yang menjadi sasaran intervensi gizi dapat kehilangan peluang memperoleh tambahan asupan zat gizi mikro. Ketiga, pelaku usaha yang memproduksi beras fortifikasi secara benar dapat dirugikan karena harus bersaing dengan produk yang menjual klaim serupa tanpa memenuhi standar yang semestinya.
“Jika dugaan tersebut terbukti melalui proses pemeriksaan yang objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum, maka harus ada penegakan hukum yang proporsional. Tujuannya bukan semata-mata menghukum, melainkan membangun efek jera, memulihkan kepercayaan publik, dan memastikan bahwa kompetisi usaha berlangsung secara adil,” kata Prima.
Menurut Prima, persoalan utama dalam beras fortifikasi bukan sekadar ada atau tidaknya tulisan “fortifikasi” pada kemasan, tetapi apakah produk tersebut benar-benar memenuhi kandungan dan standar yang menjadi dasar klaim tersebut.
Ia menekankan bahwa pengawasan pangan fortifikasi tidak boleh berhenti pada pemeriksaan produk akhir di pasar. Sistem pengawasan perlu dibangun secara menyeluruh, mulai dari pengadaan bahan baku fortifikan, proses pencampuran atau blending, standar teknologi produksi, pengujian kandungan zat gizi, pengemasan, pencantuman label, distribusi, hingga pengawasan produk yang telah beredar.
“Produk fortifikasi memerlukan sistem jaminan mutu yang lebih ketat dibandingkan beras reguler. Bukan hanya karena produknya memiliki harga dan nilai tambah, tetapi juga karena ia membawa klaim kesehatan dan gizi. Oleh sebab itu, proses pengawasan harus berbasis risiko, berbasis bukti laboratorium, dan dapat ditelusuri dari hulu ke hilir,” ujarnya.
Prima menilai langkah Bapanas untuk mengungkap dugaan ketidaksesuaian produk perlu dipandang sebagai momentum memperbaiki tata kelola beras khusus secara lebih sistematis. Penguatan pengawasan tersebut perlu dilakukan melalui koordinasi antarlembaga, antara lain Bapanas, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, pemerintah daerah, laboratorium terakreditasi, serta aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.
“Saya mendukung langkah Kepala Bapanas untuk memastikan bahwa pasar beras khusus berjalan dengan benar. Namun, yang lebih penting adalah membangun sistem yang membuat pelanggaran semakin sulit dilakukan dan semakin mudah dideteksi. Kita membutuhkan tata kelola yang kuat, bukan hanya respons terhadap kasus,” tegasnya.
Prima menjelaskan bahwa sejumlah negara telah menggunakan fortifikasi beras sebagai bagian dari kebijakan gizi, terutama di negara-negara yang menjadikan beras sebagai pangan pokok. Namun, praktik internasional menunjukkan bahwa keberhasilan fortifikasi tidak hanya ditentukan oleh penambahan zat gizi, melainkan juga oleh standar mutu, regulasi, pengawasan, dan komunikasi publik yang kredibel.
Di Amerika Serikat, fortifikasi pangan telah lama menjadi bagian dari strategi kesehatan masyarakat, terutama pada produk serealia dan tepung. Regulasi pangan menempatkan akurasi label sebagai elemen penting karena informasi kandungan gizi menjadi dasar keputusan konsumen. Produk yang mengklaim memiliki kandungan zat gizi tertentu harus memenuhi ketentuan standar komposisi, pelabelan, dan pengawasan keamanan pangan.
Sementara itu, di sejumlah negara Asia dengan tingkat konsumsi beras tinggi, seperti Jepang, Korea Selatan, Filipina, dan beberapa wilayah di India, pengembangan beras fortifikasi dilakukan melalui kombinasi kebijakan gizi, inovasi teknologi pangan, pengadaan publik, serta pengujian mutu secara berkala. Dalam berbagai program tersebut, penentuan standar kandungan zat gizi, stabilitas vitamin selama penyimpanan dan proses memasak, serta mekanisme verifikasi laboratorium menjadi faktor kunci.
Pengalaman internasional tersebut menunjukkan bahwa beras fortifikasi tidak cukup diperlakukan sebagai komoditas biasa. Produk ini memiliki karakter ganda: sebagai pangan pokok sekaligus kendaraan intervensi gizi. Karena itu, tata kelolanya harus menjamin tiga aspek utama: keamanan pangan, kesesuaian mutu, dan kebenaran informasi kepada konsumen.
“Indonesia perlu belajar dari praktik internasional bahwa keberhasilan fortifikasi pangan bergantung pada integritas seluruh sistem. Standar harus jelas, produsen harus memiliki kepastian, pengawasan harus konsisten, dan konsumen harus menerima informasi yang benar. Dengan begitu, beras fortifikasi dapat menjadi instrumen perbaikan gizi yang efektif, bukan hanya produk premium di pasar,” ujar Prima yang meyelesaikan pendidikan doktoralnya di Tokyo University of Agriculture Jepang.
Sebelumnya, Kepala Bapanas Andi Amran Sulaiman mengungkap dugaan praktik penjualan beras berlabel fortifikasi yang diduga tidak mengandung vitamin sebagaimana informasi yang tercantum pada kemasan. Menurut informasi yang disampaikan Bapanas, dugaan praktik tersebut berpotensi menghasilkan keuntungan yang besar bagi pelaku, termasuk mencapai sekitar Rp22 juta dari satu truk berisi 10 ton beras.
Prima berharap proses pemeriksaan atas dugaan tersebut dapat dilakukan secara profesional, terbuka, berbasis pembuktian laboratorium, dan menjunjung asas praduga tak bersalah. Ia juga mendorong agar hasil penanganan perkara menjadi dasar evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme sertifikasi, pengujian, pelabelan, dan pengawasan beras fortifikasi di Indonesia.
“Jika kita ingin memperbaiki gizi masyarakat melalui pangan, maka integritas produk harus menjadi syarat utamanya. Perlindungan konsumen, kepastian bagi pelaku usaha yang patuh, dan efektivitas kebijakan gizi harus berjalan bersama,” pungkas Prima.






























