Perlunya Penguatan Tata Kelola, Mutu, dan Akses Beras Fortifikasi

0

Jakarta — Upaya pemerintah menurunkan stunting melalui program beras fortifikasi berhadapan dengan persoalan serius di lapangan. Harga yang tak kunjung terjangkau, mutu yang belum seragam, pasokan Fortified Rice Kernel (FRK) yang masih bergantung pada impor, serta minimnya edukasi publik membuat program ini dinilai jauh dari efektivitas yang diharapkan.

Ketua Komisi Penelitian dan Pengembangan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, Prof. Dr. Ermanto Fahamsyah, S.H., M.H., memberikan penilaian keras. “*Kita menemukan gap besar antara kebijakan dan realita lapangan: harga relatif mahal, mutu tidak seragam, impor FRK tinggi, dan edukasi minim. Ini tidak boleh dibiarkan — karena seluruh persoalan itu langsung menyentuh jantung perlindungan konsumen,” ujarnya.

Menurut Ermanto, konsumen saat ini menanggung beban paling berat. Mereka membayar lebih tinggi untuk produk yang dijanjikan mampu menambah asupan gizi, tetapi kepastian mutu dan manfaatnya belum sepenuhnya jelas. “Konsumen membayar lebih mahal, tetapi belum mendapatkan kepastian mutu, keamanan, maupun manfaat yang dijanjikan,” katanya.

Di sejumlah daerah, beras fortifikasi tidak mudah ditemukan di pasar ritel. Bila tersedia, harganya berada di atas beras premium, jauh dari jangkauan keluarga berpendapatan rendah—padahal mereka merupakan target utama program. Pedagang pun enggan menyetok karena permintaan kecil dan suplai tidak stabil.

Kondisi ini memperlihatkan bahwa tata kelola distribusi dan regulasi harga masih lemah. Produsen beras fortifikasi menghadapi biaya tambahan dari proses pencampuran FRK, namun lonjakan harga di tingkat konsumen menunjukkan adanya rantai nilai yang tidak efisien. Ketidakpastian pasokan FRK impor juga menyebabkan biaya produksi mudah berfluktuasi mengikuti kurs dolar dan hambatan logistik.

Jika situasi ini terus dibiarkan, Ermanto mengingatkan, tujuan fortifikasi bisa meleset jauh. “Jika beras fortifikasi dibiarkan menjadi mahal dan eksklusif, maka tujuan menurunkan stunting tidak akan tercapai dan konsumen berpendapatan rendah justru menjadi pihak yang paling dirugikan,” ujarnya.

Selain harga, mutu menjadi sorotan. Hasil pemantauan BPKN dan sejumlah organisasi masyarakat sipil menunjukkan variasi besar dalam kualitas beras fortifikasi yang beredar. Ada produk dengan pencampuran yang tidak merata, hingga kemasan tanpa keterangan gizi yang memadai. Pada beberapa kasus, kernel fortifikasi bahkan mudah hancur saat dimasak, menandakan standar produksi yang tidak seragam.

Bagi BPKN, ketidakpastian mutu ini tidak bisa ditoleransi. Fortifikasi pangan seharusnya menghadirkan manfaat kesehatan yang terukur, bukan sekadar label komersial. Tanpa pengawasan ketat, konsumen berisiko membeli produk yang tidak memberikan manfaat gizi sebagaimana dijanjikan.

Indonesia masih bergantung pada FRK impor dari India, Tiongkok, dan negara lain. Ketergantungan ini menimbulkan risiko: harga tidak stabil, standar mutu yang beragam, dan minimnya kemandirian industri fortifikasi nasional. Industri lokal belum mendapat insentif memadai untuk memproduksi FRK dengan kualitas konsisten, sehingga pasar tetap dikuasai produk impor.

Kondisi tersebut membuat keberlanjutan program fortifikasi sangat rentan. Gangguan pasokan global atau kenaikan harga impor dapat langsung memukul ketersediaan beras fortifikasi dalam negeri.

Kendala berikutnya adalah rendahnya literasi konsumen. Banyak rumah tangga tidak memahami apa itu beras fortifikasi, manfaatnya, serta cara penyajiannya. Sebagian pedagang pun tidak bisa memberi penjelasan yang tepat. Ketidaktahuan ini memicu berbagai persepsi keliru—mulai dari kekhawatiran bahwa beras fortifikasi “tidak alami” hingga anggapan bahwa produk tersebut hanyalah strategi pemasaran untuk menaikkan harga.

Padahal, di banyak negara, fortifikasi pangan terbukti efektif mengatasi defisiensi mikronutrien. Tanpa edukasi publik yang jelas, program ini sulit mendapat penerimaan luas.

BPKN RI mendorong pemerintah memperkuat tata kelola beras fortifikasi melalui tiga langkah strategis. Pertama, perbaikan standar dan pengawasan mutu, termasuk penetapan standar nasional FRK dan prosedur pencampuran. Kedua, kebijakan harga yang adil dan terjangkau, terutama bagi keluarga berpendapatan rendah dan penerima bantuan sosial. Ketiga, edukasi publik yang sistematis, melibatkan pemerintah daerah, lembaga kesehatan, hingga pelaku usaha ritel.

“BPKN RI meminta pemerintah memastikan tata kelola yang adil, terjangkau, dan berbasis bukti ilmiah, agar hak konsumen atas informasi yang benar, akses yang setara, dan produk yang aman benar-benar terlindungi,” tegas Ermanto.

Dengan perbaikan menyeluruh, beras fortifikasi diharapkan tidak berhenti sebagai jargon kebijakan, melainkan menjadi instrumen nyata perlindungan konsumen dan peningkatan kualitas kesehatan masyarakat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini