Permasalahan di Hulu Sawit Harus Jadi Prioritas Pemerintah Prabowo

0
Buruh sawit. (Foto: Ist)

Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo), menekankan bahwa permasalahan di sektor hulu sawit menjadi tugas utama yang harus ditangani oleh pemerintahan Prabowo Subianto mendatang.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Apkasindo, Gulat ME Manurung menyoroti ketimpangan antara sektor hulu dan hilir di industri sawit. Sementara sektor hilir melaju pesat, sektor hulu justru tertinggal dan mengalami banyak hambatan.

“Sebenarnya hilirnya sudah melaju 160 km per jam, tapi hulunya banyak yang mogok. Hilirnya kencang sekali, tapi kami di hulu ini setengah mampus,” kata Gulat dikutip pada diskusi Biodiesel: Kermanfaatan, Tantangan, dan Masa Depan Sawit Indonesia, Selasa (27/8).

Gulat menjelaskan, produktivitas rata-rata perkebunan sawit rakyat saat ini yang belum direplanting hanya mencapai 600 kg per hektare per bulan. Selain itu, rendemen juga masih berada di angka 18-20,2 persen.

“Tadi saya ketemu sama Pak Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Budisatrio Djiwandono, kami sampaikan juga dan beliau sepakat bahwa memang permasalahan hulu adalah tugas penting dari pemerintahan Prabowo berikutnya,” kata dia.

Gulat menekankan perlunya penanganan segera terhadap permasalahan di hulu. Dia menjelaskan, meskipun masalah-masalah ini tampak kecil, masalah tersebut telah lama dibiarkan dan dipelihara, sehingga terus menjadi hambatan.

“Jadi, memang butuh perhatian khusus. Ketika kita euforia dengan B50 dan seterusnya, kita juga harus melihat bahwa hulu harus segera kita benahi dengan berbagai permasalahan klasik,” ujar Gulat.

Semua masalah terkait sektor hulu sebenarnya sudah terpetakan dan memiliki resolusi, namun masih memerlukan regulasi dari pemerintah. Gulat berharap pemerintahan baru di bawah Prabowo dapat memastikan bahwa regulasi tidak menjadi tantangan.

“Terkait dengan hulu regulasinya ini kan tidak match, tidak link dengan apa yang dikatakan dengan hilir. Kita butuh bakan bukunya, loh tapi kita nggak bisa suplai,” kata Gulat.

Karena itu, Gulat mengatakan bahwa regulasi yang dibutuhkan pekebun sawit adalah persyaratan untuk Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dipermudah. Ia juga telah menyampaikan kepada Komisi IV agar PSR dimandatorian.

“Jadi, kalau sudah mandatori, itu menjadi wajib. Kalau sekarang kan petani sawit ngemis. Mau saja petani ikut PSR itu sudah disyukuri negara ini, sebab dia paling 3-4 tahun menderita tidak mendapatkan pemasukan, lah kok malah dipersulit persyaratan,” kata dia.

Selanjutnya, regulasi terkait klaim kawasan hutan sering menjadi kendala. Gulat mengungkapkan bahwa kebun sawit yang sudah ada seharusnya sudah jelas berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) untuk periode 2020 ke bawah.

“Uni Eropa saja melalui The New EU Deforestation Regulation (EUDR) mengakui bahwa kebun sawit untuk periode 2022 ke bawah adalah clear. Mengapa kita sendiri masih membuat aturan,” ujar Gulat.

Kemudian, UUCK sudah dinyatakan bahwa penguasaan lahan 5 hektare ke bawah setelah 5 tahun adalah clear. Ketentuan PSR yang memerlukan 4 hektare seharusnya cocok dengan ketentuan tersebut.

“Namun, entah mengapa, belum pernah ada keselarasan antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Pertanian (Kementan) mengenai replanting,” kata Gulat.

Selain dua hal tersebut, Gulat juga menekankan bahwa Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit sering disalahkan karena target replanting belum tercapai.

“Itu salahnya di Ditjenbun. Makanya, dengan adanya penggantian pemimpin di Ditjenbun, kami berharap ada pemahaman baru bahwa PSR bukan hanya kepentingan petani dan Indonesia, tetapi juga dunia,” kata Gulat.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (APROBI), Ernest Gunawan, mendukung kebijakan pemerintah. Dia berharap adanya kepastian hukum dan menekankan pentingnya CPO sebagai bahan baku.

Ernest menjelaskan penggunaan campuran biofuel terus meningkat, dimulai dari 2,5 persen pada 2008 dan kini mencapai 3,5 persen. Tahun depan, campuran biofuel dipastikan akan mencapai B40.

“Setiap peningkatan tentu membawa tantangan. Kami dari APROBI dan anggota berharap adanya kepastian hukum yang jelas, dan yang paling penting adalah sumber bahan baku kami, yaitu CPO,” ungkap dia.

Ernest memproyeksikan kebutuhan biodiesel pada tahun 2025 diperkirakan mencapai 16 juta kiloliter, yang setara dengan sekitar 15 juta ton CPO. Sementara itu, untuk minyak goreng domestik mencapai 8 juta ton.

“Kalau aku fokus pada biodiesel, kebutuhan 16 juta ini penting, dan untuk beyond B50 nanti, kami perkirakan kebutuhan mencapai 20 juta,” kata Ernest.

Ernest menyatakan bahwa faktor hulu sangat penting bagi produksi biodiesel. Untuk mewujudkan B50, diperlukan koordinasi dari semua pihak.

“Ini memang perlu adanya koordinasi stakeholder semuanya, Termasuk hulu karena tanpa bahan baku kita tidak bisa memproduksi biodiesel,” kata dia.

Akselerasi Replanting

Di tempat yang sama, Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian), Dida Gardera, mengatakan bahwa semua stakeholder berusaha memperbaiki sisi hulunya.

Dia menjelaskan, salah satu kebijakan yang akan dikeluarkan adalah percepatan replanting atau peremajaan sawit rakyat. Fokus utamanya adalah meningkatkan produktivitas dan intensifikasi perkebunan sawit.

“Salah satunya, kami telah meningkatkan nilai dana yang akan diterima pekebun rakyat dari 30 juta menjadi 60 juta. Mudah-mudahan dalam waktu tidak begitu lama, kebijakan ini bisa diimplementasikan,” kata Dida.

Dida menambahkan bahwa dari sisi administrasi, pihaknya juga menyederhanakan proses yang sebelumnya kompleks. Langkah ini bertujuan agar pekebun rakyat dapat lebih mudah dalam meningkatkan produktivitasnya.

“Secara luasan atau hampir 40 persen itu adalah pekebun rakyat. Nah, ini memegang kunci. Untuk perusahaan atau menengah besar produktivitasnya relatif sudah standar tapi tetap ada ruang untuk melakukan peningkatan,” kata dia.

Selain itu, Dida mengatakan, pihkanya juga memperbaiki sarana dan prasarana serta meningkatkan akses terhadap pembiayaan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk memudahkan pekebun..

“Tentu ada beberapa hal yang kami benahi, seperti sarana dan prasarana, serta akses terhadap pembiayaan. Selain dana yang disebutkan, kami juga menyiapkan KUR agar dapat diakses oleh petani sawit rakyat,” pungkas Dida.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini