Satgas PKH Serahkan 674 Ribu Hektare Lahan Sawit ke Negara

0
Perkebunan sawit. Dok: Ist

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menyerahkan 674.178,44 hektare lahan sawit ilegal hasil penguasaan kembali kawasan hutan kepada negara. Lahan tersebut berasal dari 245 perusahaan yang tersebar di 15 provinsi.

Penyerahan yang berlangsung pada Jumat lalu ini dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, di antaranya Ketua Pengarah Satgas PKH sekaligus Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, dan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh.

“Pada penyerahan tahap IV ini, telah berhasil dikembalikan lahan seluas 674.178,44 hektare, terdiri dari 245 perusahaan/korporasi yang tersebar di 15 provinsi,” tulis Satgas PKH di laman resminya.

Dengan demikian, total kawasan hutan yang telah berhasil dikuasai kembali Satgas PKH sejak dibentuk delapan bulan lalu mencapai 3.325.133,20 hektare atau lebih dari 300 persen dari target awal 1 juta hektare. 

Dari jumlah tersebut, seluas 1.507.591,9 hektare telah diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) untuk dikelola, sementara 81.793 hektare diserahkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup sebagai bagian dari kawasan Taman Nasional Tesso Nilo.

“Langkah penertiban kawasan hutan dan pertambangan ilegal ini merupakan bagian dari upaya menghadirkan keadilan sosial, menjaga kelestarian lingkungan, serta memastikan kekayaan alam dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ujar Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH, Burhanuddin.

Atas penguasaan kembali lahan pada tahap sebelumnya, Kementerian Keuangan menaksir nilai indikasi aset mencapai Rp150 triliun. 

Selain itu, kontribusi terhadap penerimaan negara tercatat melalui setoran escrow account sebesar Rp325 miliar, penyetoran pajak hingga 31 Agustus 2025 sebesar Rp184,82 miliar, nilai kontrak sebesar Rp2,34 triliun dengan laba bersih Rp1,32 triliun, serta tambahan penerimaan negara dari pajak PBB dan Non-PPP sebesar Rp1,21 triliun per 8 September 2025.

Selain sektor perkebunan, Satgas PKH juga mengidentifikasi kawasan hutan dengan bukaan tambang tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) seluas 4.265.376,32 hektare. Dari hasil verifikasi terhadap 51 perusahaan, 14 perusahaan terindikasi siap dilakukan penguasaan kembali.

Pada 11 September 2025, telah dilakukan penguasaan kembali terhadap dua perusahaan tambang, yaitu PT Weda Bay Nickel di Halmahera Tengah dan Halmahera Timur, Maluku Utara (148,25 ha) dan PT Tonia Mitra Sejahtera di Bombana, Sulawesi Tenggara (172,82 ha). Total lahan tambang yang dikuasai kembali mencapai 321,07 hektare.

Ketua Pelaksana Satgas PKH yakni Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah menyampaikan, keberhasilan ini tidak lepas dari kerja sama lintas kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan seluruh pihak terkait.

“Presiden telah menandatangani perubahan PP Nomor 24 Tahun 2021, yang membuka jalan bagi perhitungan dan penagihan denda administratif kepada subjek hukum terkait penguasaan kembali kawasan hutan,” tegasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini