Sektor industri agro terus menunjukkan kontribusi signifikan terhadap perekonomian Indonesia, dengan pertumbuhan industri yang tercatat hingga 5,81 persen pada periode Januari-Maret 2024.
Demikian disampaikan Direktur Industri Hasil Hutan dan Perkebunan Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Setia Diarta, dalam diskusi bertajuk “Peranan Pemerintah dalam Percepatan Sertifikasi ISPO Pekebun dan Perusahaan” di Starlet Hotel, Serpong, Tangerang, Senin (26/8).
Dilihat dari kontribusinya terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) industri pengolahan nonmigas, jelas Setia, hampir 52 persen berasal dari sektor-sektor di industri agro, termasuk makanan dan minuman.
“Subsektor sawit dan turunannya itu ada, juga ada di sini, sehingga bisa Ibu Bapak lihat itu hampir 52 persen kontribusinya terhadap PDB industri pengolahan nonmigas,” kata Setia.
Lebih lanjut, Setia mengungkapkan bahwa saat ini posisi ekspor-impor untuk sektor agro masih berada dalam kondisi surplus, dengan nilai hampir mencapai 5,92 miliar USD. Di sektor investasi, Penanaman Modal Asing (PMA) menjadi penyumbang terbesar bagi pertumbuhan industri ini.
Dalam konteks industri sawit, Setia menekankan bahwa industri berbasis minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan minyak inti sawit (Crude Palm Kernel Oil/CPKO)Â termasuk dalam kategori industri yang memiliki daya saing kuat.
“Kalau kita lihat karena kita bicara sawit pada sore hari ini, kalau kita lihat industri berbasis minyak sawit CPO dan CPKO itu adalah industri yang dikategorikan memiliki daya saing kuat,” ujar Setia.
Industri hilirisasi sawit menjadi salah satu fokus utama Kemenperin. Kemenperin berkomitmen untuk mendorong dan mengatasi serta mencoba menyelesaikan berbagai permasalahan yang ada di sektor sawit.
“Salah satu konsen kami di Kemenperin untuk mendorong dan mengatasi serta mencoba untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang ada di sektor sawit,” kata Setia.
Setia juga menyampaikan, surat dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menetapkan Kemenperin sebagai pembina sektor CPO atau HS1031, sementara Kementerian Pertanian (Kementan) akan berperan sebagai kementerian pendukung.
“Pembinaan untuk sektor CPO atau HS1031 itu yang selama ini beririsan dengan Kementan itu ditetapkan melalui surat itu Kementan sebagai pembinadan Kementan sebagai kementerian pendukung nantinya,” pungkas dia.