
Memet Hakim
Pengamat Sosial & Perkebunan
Langkah pemerintah mengambil alih lahan-lahan kelapa sawit bermasalah merupakan keputusan strategis yang patut diapresiasi. Kebijakan ini menjadi pelajaran berharga bagi kalangan swasta—baik lokal maupun asing—serta bagi para kepala daerah agar tidak sembrono membuka kebun sawit di kawasan hutan. Faktor lingkungan tak bisa lagi diperlakukan sekadar peta di atas meja atau urusan amplop yang berisi izin. Kini, semua pihak akan lebih berhati-hati menanam sawit di wilayah yang memiliki ekosistem sensitif.
Menurut data Kementerian ATR/BPN (Kompas.com, 24 Februari 2025), sekitar 1,1 juta hektare kebun sawit telah disita pemerintah dari total 3,7 juta hektare lahan bermasalah. Angka ini bahkan berpotensi meningkat hingga lebih dari 4 juta hektare. Lahan yang kini dikelola Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) tentu tidak akan dirawat seperti sebelumnya. Artinya, di atas areal 3,7 juta hektare tersebut, produktivitas sawit bisa menurun sementara waktu.
Sebaran lahan sitaan ini cukup luas: dari Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, hingga Sumatera Utara. Mengingat persebarannya lintas provinsi, idealnya kantor pusat pengelolaan berada di masing-masing daerah, bukan semua terpusat di Jakarta. Jakarta cukup dijadikan kantor perwakilan. Dengan begitu, perputaran uang hasil usaha bisa langsung dirasakan oleh ekonomi daerah—menggerakkan tenaga kerja, jasa, dan konsumsi lokal.
Menakar Skala Ekonomi dan Kompleksitas Pengelolaan
Skala ekonomi maksimal pengelolaan kebun sawit idealnya 500.000 hektare, setara dengan sekitar 100 unit kebun berkapasitas 5.000 hektare per unit. Lebih dari itu, pengawasan dan efisiensi akan menurun.
Satu hektare kebun sawit rata-rata berisi 130–135 pohon (bahkan ada yang mencapai 180 pohon per hektare). Dengan demikian, satu unit kebun berisi lebih dari 650.000 pohon sawit. Artinya, sebuah perusahaan dengan luas 500.000 hektare mengelola sekitar 65 juta pohon hidup—sebuah tanggung jawab ekologis dan teknis yang luar biasa besar.
Pohon sawit sejatinya adalah makhluk hidup yang “tuna wicara.” Ia tak bisa mengeluh saat kekurangan air, digigit hama, atau terpapar penyakit. Namun setiap hari dituntut berproduksi maksimal, layaknya atlet yang tak pernah boleh letih. Potensi genetiknya luar biasa—bisa menghasilkan hingga 11 ton minyak sawit per hektare. Sayangnya, produktivitas nasional saat ini baru sekitar 3 ton per hektare. Artinya, ada persoalan serius dalam manajemen kebun sawit nasional.
Skala Bisnis dan Kepemimpinan Teknis
Bayangkan seorang asisten kebun yang diberi amanah mengelola aset senilai Rp62,5 miliar, memimpin sekitar 80 pekerja tetap—setingkat satuan setingkat SSK dalam militer. Di atasnya, manajer kebun mengelola aset senilai Rp625 miliar dengan 800 pekerja (setara batalion). Sementara Direksi utama memimpin korporasi senilai Rp62,5 triliun dan menggerakkan hingga 90.000 orang karyawan—ibarat mengomando 8 sampai 9 divisi pasukan.
Masalah muncul ketika skala perusahaan melewati batas kendali efektif, misalnya di atas 600.000 hektare. “Span of control” menjadi terlalu luas, rantai komando melebar, dan efisiensi terganggu. Apalagi jika perusahaan baru dibentuk seperti PT Agrinas Palma Nusantara—dengan struktur gabungan dari berbagai entitas dan sumber daya manusia baru. Butuh waktu panjang agar produktivitas bisa stabil di kisaran 7–8 ton minyak sawit per hektare.
Masalah Sosial dan Teknis di Lapangan
Hambatan pertama bersifat sosial dan budaya kerja. Bayangkan ketika berbagai entitas dengan karakter dan etos berbeda disatukan di bawah satu komando baru. Situasinya bisa diibaratkan seperti menggabungkan Kopassus, Kostrad, Marinir, dan Brimob dalam satu satuan tempur. Sama-sama bersenjata, tetapi berbeda budaya dan semangat korsa.
Atau, seperti menyatukan CPM, jaksa, dan advokat dalam satu lembaga hukum. Sama-sama paham undang-undang, namun berbeda pendekatan. Pengalaman menunjukkan, butuh 4–5 tahun hingga sebuah organisasi baru bisa cair dan memiliki semangat kolektif yang utuh. Jika 80 persen karyawan bisa adaptif, itu sudah tergolong sukses besar.
Hambatan kedua adalah teknis-agronomi. Meski semua berbicara “sawit,” tiap wilayah memiliki kondisi tanaman, kepadatan (density), dan produktivitas berbeda. Perbedaan ini hanya bisa dijembatani lewat capacity building, pertemuan rutin, diskusi, dan kunjungan lapangan yang intens.
Model Reorganisasi Ideal
Daripada membentuk terlalu banyak entitas baru, kebun sitaan sebaiknya digabung dengan PTPN yang sudah berpengalaman di wilayahnya:
- Di Sumatera Utara, bisa digabung dengan PTPN I–IV.
- Di Riau, ke PTPN V.
- Di Jambi, ke PTPN VI.
- Di Sumatera Selatan, ke PTPN VII.
- Di Kalimantan, ke PTPN XIII.
Model ini minim risiko karena masing-masing PTPN sudah berakar lama di wilayahnya dan terbukti memiliki produktivitas tinggi. Bila setelah penggabungan luas arealnya melebihi 600.000 hektare, barulah dibentuk perusahaan baru seperti PT Agrinas Palma Nusantara 1 dan 2.
Khusus wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah, dapat menjadi wilayah kerja PT Agrinas Palma Nusantara, sementara PTPN XIII memfokuskan diri di Kalimantan Barat dan Selatan. Untuk wilayah timur—Sulawesi, Maluku, hingga Papua—dapat dibentuk PT Agrinas Nusantara 2 sebagai entitas baru dengan orientasi ekspansi jangka panjang.
Dari Profesionalisme ke Kemandirian Nasional
Holding Palm.co dapat direstrukturisasi lagi untuk memperkuat basis wilayah, misalnya kebun di Sumatera Utara dan Aceh dikelola secara terpisah. Hal paling penting adalah penunjukan direksi berdasarkan rekam jejak dan integritas, bukan uang mahar atau kedekatan politik.
Indonesia perlu melahirkan manajer perkebunan yang profesional, berintegritas sejati, dan bebas dari praktik korupsi, komisi, serta suap. Dengan tata kelola yang bersih, visi Presiden Prabowo untuk meningkatkan kontribusi dividen BUMN bisa tercapai.
Proyeksi Ekonomi dan Sosial
Dampak dari kebijakan ini sangat besar. Jika lahan sitaan 3,7 juta hektare dimasukkan ke portofolio BUMN, maka total luas kebun sawit negara akan melonjak dari 573.613 hektare (3,04%) menjadi 4,27 juta hektare (25,4%) dari total nasional.
Dengan produktivitas rata-rata 23 ton TBS per hektare per tahun, rendemen 23%, dan harga minyak sawit (CPO + PKO) Rp12.000/kg, maka setiap BUMN sawit berpotensi menghasilkan Rp38 triliun pendapatan, dengan laba kotor sekitar Rp23 triliun. Jika 15% dibagikan sebagai dividen, maka kontribusinya bisa mencapai Rp3,5 triliun per perusahaan, atau lebih dari Rp30 triliun secara nasional—melonjak lebih dari 1.000% dibandingkan tahun 2024 yang hanya sekitar Rp3 triliun.
Selain itu, sektor BUMN perkebunan sawit mampu menyerap sekitar 2 juta tenaga kerja langsung, dan dalam jangka panjang bisa berkembang hingga 8–10 juta hektare dengan memanfaatkan areal legal yang belum digarap. Pajak ekspor dan bea keluar pun berpotensi menambah Rp10 triliun ke kas negara.
Langkah reorganisasi BUMN perkebunan bukan semata soal efisiensi bisnis, tetapi juga strategi nasional untuk memperkuat kedaulatan pangan, energi, dan ekonomi daerah. Dengan tata kelola yang bersih dan manajemen yang modern, industri sawit BUMN bisa menjadi mesin pembangunan yang sesungguhnya—bukan hanya mesin uang.
Bandung, 15 Oktober 2025






























