Tata Niaga Benih Sawit Perlu Ditata Ulang

0

Menyoroti adanya rencana ekspor benih kelapa sawit, tokoh perkebunan, mengingatkan pentingnya menata tata niaga benih kelapa sawit nasional. Mengingat saat ini masih marak pemasaran kecambah illegal bahkan menjadi lebih massif memanfaatkan marketplace.

Pengamat perkebunan Gamal Nasir mengingatkan,kedepan di Indonesia tidak boleh lagi ada peredaran benih tidak bermutu di masyarakat selaku negara penghasil benih kelapa sawit terbesar di dunia. Dengan potensi ketersediaan benih hingga 260 juta, seharusnya pekebun tidak boleh lagi kesulitan mendapatkan kecambah kelapa sawit.

“Sebelum berpikir melakukan ekspor, produsen benih harus memastikan seluruh masyarakat bisa mengakses kecambah benih sawit dengan mudah. Sumber benih harus membuat sistem pelayanan yang memungkinkan masyarakat mendapatkan informasi yang akurat dan akses terhadap benih unggul bermutu”, jelas Gamal Nasir.

Faktanya saat ini terdapat 19 produsen benih yang menghasilkan 62 varietas, artinya masyarakat sangat dimanjakan dengan pilihan bahan tanam unggul. Hanya saja kenyataannya hanya beberapa jenis saja dan sumber benih saja yang diketahui pekebun sehingga seringkali pemesanan menumpuk di beberapa produsen benih dengan waktu tunggu hingga 6 bulan lebih. Beberapa sumber benih ada yang hanya fokus melayani kebutuhan sendiri.

Selain itu, masyarakat dengan kebutuhan kecil 100 atau 200 kecambah, khususnya petani swadaya, seringkali tidak terakomodir dalam sistem layanan sumber benih. Sehingga banyak warga negara Indonesia tersebut akhirnya untuk mendapatkan kecambah bersertifikat, lalu berusaha mendapatkan sumber-sumber tidak resmi salah satunya melalui marketplace yang berujung memperoleh benih ilegitim. Hal ini yang seharusnya tidak boleh terjadi.

“Sebaiknya produsen benih dan pemerintah wajib memfasilitasi masyarakat mendapatkan kecambah. Selain itu aturan yang mengharuskan produsen benih mengalokasikan kecambah 20 – 30 % untuk pekebun perlu dihidupkan kembali dengan penegasan untuk tidak saja menyasar plasma perusahan dalam satu grup namun juga petani swadata. Tentunya regulasi yang mempersulit masyarakat mendapatkan kecambah sebaiknya dievaluasi”, tegas founder Gamal Institute tersebut.

Sekiranya tata niaga kecambah Indonesia sudah baik, dan kita berhasi memenangkan pasar dalam negeri, maka Indonesia boleh mengembangkan sayap menjadi pemain di tingkat global. Demikian ditambahkan Direktur Jenderal Perkebunan periode 2010 – 2016 tersebut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini