Percepatan program pencampuran etanol 20 persen atau E20 ke dalam bahan bakar minyak (BBM) menghadapi tantangan pasokan bahan baku. Pasalnya, molase atau tetes tebu yang dapat dimanfaatkan untuk produksi bioetanol saat ini masih banyak digunakan untuk memenuhi kebutuhan sektor pertanian dan peternakan.
Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan (Wamenko Pangan), Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, pemanfaatan molase untuk kebutuhan energi perlu dikaji lebih lanjut agar tidak mengganggu pasokan bagi sektor lain yang selama ini menggunakannya.
“Kita minta waktu untuk membahas detail, karena ternyata produk gula kita, semua molasenya masih terserap semuanya di pasar domestik, sehingga untuk membangun E tadi, kita akan bicarakan dengan langkah konkret,” kata Hanif usai rapat pembahasan percepatan pembangunan kawasan swasembada pangan, energi, dan air nasional di Jakarta, Jumat (6/11).
Hanif menjelaskan, sebagian besar molase atau tetes tebu masih digunakan untuk kebutuhan pertanian dan pakan ternak. Karena itu, pengalihannya sebagai bahan baku bioetanol perlu diperhitungkan agar tidak mengganggu kebutuhan kedua sektor tersebut.
“Jadi itu ada molase, ya, itu sebagian besar masih digunakan untuk pertanian, untuk makanan ternak. Itu kayak recycling gitu, ya, dia muter ke situ. Kalau itu terganggu, akan mengganggu produk-produk pertanian dan peternakan,” ujarnya.
Hanif mengatakan, pengembangan bioetanol berbahan baku tebu memiliki tantangan berbeda dibandingkan biodiesel berbahan baku sawit. Menurutnya, industri sawit untuk biodiesel sudah berjalan sehingga ketika Presiden Prabowo Subianto mengarahkan peningkatan campuran B40 hingga B50, bahan bakunya telah tersedia.
Sementara itu, seluruh bagian tebu telah dimanfaatkan masyarakat sehingga pemerintah perlu merumuskan skema pengembangan E20 secara lebih terperinci.
“Kalau sawit sudah existing, sehingga pada saat Bapak Presiden mengarahkan B40, B50, bahan bakunya sudah tersedia. Nah, kalau tebu berbeda lagi, karena memang tebu ini dari ujung sampai ke ujung semuanya dimanfaatkan oleh masyarakat,” jelas Hanif.
Hanif juga menyebut pemerintah tengah mengkaji potensi lahan terdegradasi atau degraded land seluas sekitar 9,7 juta hektare. Kajian tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi lokasi yang berpotensi dimanfaatkan dalam pembangunan kawasan swasembada pangan dan energi.
Dalam proses evaluasi, Kemenko Pangan meminta agar lahan dengan luasan di bawah 100 hektare dikeluarkan dari daftar kajian karena dinilai kurang efektif untuk dikelola.
“Kemarin kita minta dikeluarkan yang kurang dari 100 hektare karena kurang 100 ini kan tidak manageable. Nah, ini angkanya masih relatif memadai dan kita akan mengarah penggunaan degraded land,” ungkapnya.
Hanif menegaskan, pemanfaatan lahan untuk pembangunan kawasan swasembada pangan dan energi harus mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto agar tidak membuka atau mengonversi hutan alam.
“Jadi perintah beliau tegas tidak ada hutan alam lagi yang dikonversi, sehingga kita kemudian mengalihkan semua rencana, mereposisi, merelokasi areal pada degraded land yang memang telah terjadi di negara kita,” pungkas Hanif.
Hanif mengatakan, pihaknya akan segera mengundang Kementerian Pertanian, Kementerian ESDM, Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian Kehutanan untuk merumuskan langkah konkret pencapaian swasembada energi sesuai arahan Presiden.


























