PT SIB Kembali Gelar Pelatihan Auditor ISPO Untuk Mendukung Sawit Berkelanjutan

0

Lembaga Pelatihan PT Sumberdaya Indonesia Berjaya (PT SIB) kembali menyelenggarakan pelatihan auditor Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), untuk memperkuat sumber daya manusia (SDM) dalam mendukung tata kelola sawit berkelanjutan dan meningkatkan daya saing global.

Menurut Pembina PT SIB, Achmad Mangga Barani dalam pebukaan Pelatihan  Auditor ISPO secara virtual Zoom, Selasa, 30/7/2024, pelatihan Auditor ISPO menjadi kewajiban bagi para perusahaan perkebunan, baik perkebunan besar nasional milik negara maupun swasta serta perkebunan milik rakyat secara kelompok, untuk menyiapkan salah satu perangkat auditor di perusahaannya.

“Hal ini sesuai dengan regulasi, bahwa setiap perusahaan, minimal memiliki 2 orang auditor internal, sesuai dengan Peraturan (Permentan) Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2020,” kata Mangga Barani.

Sehingga, lanjut Mangga Barani, bagi kebun-kebun yang belum mempunyai internal audit diharapkan segera mempersiapkannya. Fungsi penting tenaga auditor adalah untuk  mempersiapkan dan memonitor usaha keberlanjutan pada perusahaan perkebunan tersebut.

“Sehingga mereka akan menilai sendiri, apakah kebun-kebun milik perusahaan tempatnya bekerja sudah layak mendapatkan sertifikat ISPO. Hal ini menandakan  perusahaan sudah mematuhi aturan-aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dalam melaksanakan suatu usaha perkebunan yang berkelanjutan,” lanjutnya.

Mangga Barani menegaskan, Pelatihan Auditor ISPO sangat strategi dan sangat besar berguna bagi peserta pelatihan. Karena setelah mengikuti pelatihan, peserta akan menjadi seorang tenaga yang terlatih dan kompeten di bidang auditor ISPO. Baik untuk internal maupun untuk lembaga sertifikasi.

“Dan yang paling penting bagi perusahaan adalah bisa mendapatkan kemudahan dan pengakuan secara internasional bahwa tubuh anda adalah kebun yang baik ya,” tegasnya.

Mangga Barani mengatakan, pilihan peserta untuk mengikuti pelatihan Auditor ISPO yang diselenggarakan PT SIB merupakan pilihan yang tepat karena telah memiliki pengalaman yang banyak dalam mencetak tenaga auditor.

“Di dalamnya memang terdapat tenaga-tenaga pengajar yang sangat kompeten dan merupakan salah satu lembaga pelatihan dengan pengajarnya sudah memiliki kompetensi di dalam pelatihan auditor,” kata Mangga Barani.

Mangga Barani menjelaskan, pelatihan auditor ISPO ini merupakan wujud komitmen PT SIB dalam mendukung percepatan pelaksanaan ISPO dengan memperkuat sumber daya manusia (SDM) yang handal dan kompeten dalam mendukung tata kelola sawit berkelanjutan

 “Pelatihan Auditor ISPO ini telah sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia yang mengatur pelaksanaan sertifikasi ISPO di lapangan,” kata Mangga Barani.

Selain itu, lanjut Mangga Barani, pemerintah telah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia yang diundangkan pada tanggal 16 Maret 2020.

“Dalam aturan tersebut, usaha perkebunan kelapa sawit wajib dilakukan sertifikasi ISPO. Sertifikasi ISPO tersebut diajukan oleh pelaku usaha yang meliputi perusahaan perkebunan dan atau pekebun. Dan untuk pekebun diberikan waktu selambat-lambatnya 5 tahun,” kata Mangga Barani.

Mangga Barani menjelaskan, tujuan sertifikasi ISPO adalah membangun tata kelola perkebunan kelapa sawit, melalui peningkatan kepatuhan para pelaku usaha terhadap peraturan perundangan, dalam pemenuhan prinsip, kiteria dan indikator dari perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan,” jelasnya.

Mangga Barani menambahkan, pelatihan ini sebagai upaya peningkatan sumber daya manusia (SDM) industri kelapa sawit untuk mendukung tata kelola yang berkelanjutan.

“Kegiatan pelatihan auditor ini merupakan bagian mempersiapkan SDM yang handal dan mumpuni dalam penerapan tata kelola sawit yang berkelanjutan, meningkatkan keberterimaan pasar dan daya saing sawit Indonesia di pasar nasional dan internasional. Selain itu, untuk percepatan pelaksanaan sertifikasi ISPO,” tambah dia.

Menurut Mangga Barani, Pelatihan ISPO kali ini diikuti 12 peserta dan diselenggaran dengan model hybrid, dimana tanggal 30-31 Juli dan 1 Agustus 2024 pelatihan dilakukan secara virtual melalui Zoom.

“Dan dilanjutkan pembekalan Praktik Lapangan tanggal 5-7 Agustus 2024 di Banjarmasin dan perkebunan sawit Tanah Laut Kalimantan Selatan,” katanya.

Mangga Barani mengatakan, SIB merupakan Lembaga Pelatihan Perkebunan yang telah ditunjuk berdasarkan SK Dirjen  Perkebunan No. 69/Kpts/OT.050/2/2021 tanggal 4 Februari 2021 tentang Lembaga Pelatihan Penyelenggaran Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (ISPO).

“Selanjutnya berdasarkan Surat Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan No. 172/KB.410/E.6/03/2021 tanggal 01 Maret 2021 tentang Tindak Lanjut Sosialisasi Kebijakan Transisi Lembaga Sertifikasi ISPO,” katanya.

Direktur Utama PT SIB Andi Yusuf Akbar, ISPO merupakan komitmen untuk perbaikan tata kelola perkebunan sawit agar sejalan dengan tuntutan pembangunan berkelanjutan secara global, dengan efektif, efisien, adil dan berkelanjutan.

“Komitmen pemerintah Indonesia dalam mencapai perkebunan sawit yang berkelanjutan cukup kuat, hal ini terlihat dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia,” kata Andi Yusuf.

Kata Andi, dalam pelaksanaan sertifikasi ISPO diselenggarakan oleh lembaga independen dan dilaksanaan secara transparan, yang bertujuan untuk memastikan dan meningkatkan pengelolaan sawit sesuai kriteria ISPO. Hal ini berlaku bagi perkebunan rakyat, perkebunan swasta dan perkebunan negara.

“Semuanya wajib memiliki sertifikat ISPO hanya, untuk perkebunan rakyat diberikan masa transisi lima tahun guna memenuhi kriteria dan indikator ISPO,” kata Andi Yusuf.

Selanjutnya, untuk mendukung pelaksanaan Perpres No.44 Tahun 2020, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia yang mengatur pelaksanaan sertifikasi ISPO di lapangan.

“Kemudian Peraturan Menko Bidang Perekonomian Nomor 10 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dewan Pengarah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia serta Keputusan Menko Bidang Perekonomian No 257 Tahun 2020 tentang Komite Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia,” tambahnya.

Andi Yusuf menjelaskan, saat ini sawit masih menghadapi beberapa tantangan, antara lain; rendahnya produktifitas, legalitas lahan (diklaim masuk kawasan hutan) serta kampanye negatif yang terus dilontarkan oleh LSM dan Uni Eropa.

“Penerapan sertifikasi ISPO, diharapkan dapat menyelesaikan persoalan-persoalan itu,” kata Andi.

Mangantar David, dari Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Kementerian Pertanian mengatakan, minyak sawit mentah (CPO) dalam perdagangan minyak nabati dunia memiliki posisi yang sangat strategis.

“Hal ini terlihat, pada 2022, total perdagangan CPO mencapai 55 juta ton dan menguasai 58% perdagangan dunia, jauh meninggalkan Malaysia yang hanya mengusai 26%,” kata David.

Namun David mengingatkan, bahwa dalam 3 tahun kedepan konsumsi CPO dalam negeri terus tumbuh hingga 7,3% terdiri dari; Biodiesel 10,7%, Oleokimia 12%, Minyak Goreng 2,5%. Dan ekspor tumbuh 6%.

“Petumbuhan ini ternyata tidak diimbangi dengan peningkatan produksi CPO yang hanya bertumbuh 3,1% per tahun. Jika tidak ada antisipasi maka di khawatirkan akan menggangu industry dalam negeri,” katanya.

Selain itu, lanjutnya, harga tandan buah sawit (TBS) cenderung lebih tinggi dibanding sebelum larangan adanya larangan ekspor CPO. Sehingga turut mendorong meningkatnya harga minyak nabati dunia. Harga minyak sawit diprediksi tumbuh  sekitar 0,8%, harga Soybean tumbuh 0.37%, Rapeseed oil tumbuh 0.22% dan hanya harga Sunflower yang cenderung turun -0.04%.

“Selain kebijakan laranganlarangan ekspor CPO, efek dari perang Rusia Ukraina juga mendorong meningkatnya harga minyak nabati dunia,” lanjut David.

Dari sisi Negara tujuan ekspor, kata David, menilik  BPS 2023 ada 6 negara tujuan utama ekspor Indonesia adalah; China, India, Jepang, Pakistan, AS dan Bangladesh mencapai 62% dari total ekspor. Sementara untuk Uni Eropa (UE) adalah 9,9% tujuan ekspor Indonesia.

“Meski pasar UE kurang dari 10% namun higga saat ini masih menjadi trendsetter perdagangan minyak nabati dunia. Sehingga mau tak mau kita harus mengikuti keinginan mereka, sebab bias jadi Negara-negara lain akan mengikuti kebijakan mereka,” katanya.

Untuk mengatisipasi, lanjut David, perlu adanya ISPO akan dapat memastikan dan meningkatkan pengelolaan serta pengembangan perkebunan kelapa sawit sesuai prinsip dan kriteria ISPO.

“Kemudian  untuk meningkatkan keberterimaan dan daya saing hasil perkebunan kelapa sawit Indonesia di pasar nasional dan internasional dan meningkatkan upaya percepatan penurunan emisi gas rumah kaca,” kata David.

Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang No 39 tahun 2014, Pasal 2 huruf d, i, dan j: yang berbunyi,“Perkebunan diselenggarakan berdasarkan asas keberlanjutan, kearifan local, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup”.

Kemudian Pasal 3 huruf g,“Penyelenggaraan perkebunan bertujuan untuk mengelola dan mengembangkan sumberdaya perkebunan secara optimal, bertanggungjawab, dan lestari.

“Dan Pasal 62 yang berbunyi,“Pengembangan perkebunan diselenggarakan secara berkelanjutan dengan memperhatikan aspek ekonomi, sosial budaya, dan ekologi harus memenuhi prinsip dan kriteria pembangunan perkebunan berkelanjutan,” pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini