Untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) dalam mendukung tata kelola sawit berkelanjutan dan meningkatkan daya saing global, Lembaga Pelatihan PT Sumberdaya Indonesia Berjaya (PT SIB) kembali menyelenggarakan pelatihan auditor Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) angkatan ke-10.
Hal tersebut disampaikan Dr. Prayudi Syamsuri, SP., M.Si, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan pebukaan Pelatihan Auditor ISPO yang diselenggarakan PT SIB secara virtual melalui Zoom, Selasa, 17/9/2024.
Menurut Prayudi, produksi minyak sawit mentah (CPO) Indonesia dalam perdagangan minyak nabati dunia memiliki posisi yang sangat strategis. Hal ini terlihat, pada 2022, total perdagangan CPO dunia mencapai 55 juta ton.
“Dan berdasarkan data yang dilansir oilworld.de, Indonesia menguasai 58% perdagangan dunia, jauh meninggalkan Malaysia yang hanya mengusai 26%,” kata Prayudi.
Namun Prayudi mengingatkan, dalam 3 tahun kedepan konsumsi CPO dalam negeri terus tumbuh hingga 7,3% terdiri dari; Biodiesel 10,7%, Oleokimia 12%, Minyak Goreng 2,5%. Dan ekspor tumbuh 6%. Namun, petumbuhan ini ternyata tidak diimbangi dengan peningkatan produksi CPO yang hanya bertumbuh 3,1% per tahun.
“Jika tidak ada antisipasi maka di khawatirkan akan menggangu industri dalam negeri,” kata Prayudi.
Selain itu, lanjutnya, perkembangan harga tandan buah sawit (TBS) cenderung lebih tinggi dibanding sebelum larangan adanya larangan ekspor CPO. Sehingga turut mendorong meningkatnya harga minyak nabati dunia. Harga minyak sawit diprediksi tumbuh sekitar 0,8%, harga Soybean tumbuh 0.37%, Rapeseed oil tumbuh 0.22% dan hanya harga Sunflower yang cenderung turun -0.04%.
“Selain kebijakan larangan ekspor CPO, efek dari perang Rusia Ukraina juga mendorong meningkatnya harga minyak nabati dunia,” lanjutnya.
Prayudi menambahkan, menilik data BPS 2023 setidaknya ada 6 negara tujuan utama ekspor Indonesia adalah; China, India, Jepang, Pakistan, AS dan Bangladesh.
“Dari 6 negara tujuan ekspor, telah mencapai mencapai 62% dari total ekspor. Sementara untuk Uni Eropa (UE) adalah 9,9% tujuan ekspor Indonesia. Namun, meski pasar UE kurang dari 10% namun higga saat ini masih menjadi trendsetter perdagangan minyak nabati dunia. Sehingga mau tak mau kita harus mengikuti keinginan mereka, sebab bias jadi Negara-negara lain akan mengikuti kebijakan mereka,” katanya.
Untuk mengatisipasi, lanjut Prayudi, perlu adanya ISPO akan dapat memastikan dan meningkatkan pengelolaan serta pengembangan perkebunan kelapa sawit sesuai prinsip dan kriteria ISPO.
“Kemudian untuk meningkatkan keberterimaan dan daya saing hasil perkebunan kelapa sawit Indonesia di pasar nasional dan internasional dan meningkatkan upaya percepatan penurunan emisi gas rumah kaca,” katanya.

Pembina PT SIB, Achmad Mangga Barani mengatakan, Pelatihan Auditor ISPO angkatan ke-10 kali ini diikuti 18 peserta dari berbagai perusahaan dan instansi dan diselenggaran secara hybrid, dimana tanggal 17-19 September melalui virtual Zoom dan dilanjutkan pembekalan Praktik Lapangan 23-25 September 2024 di kebun PTPN IV Sei Pagar Riau.
Mangga Barani menjelaskan, sesuai dengan regulasi Pelatihan Auditor ISPO menjadi kewajiban bagi para perusahaan perkebunan, baik perkebunan besar nasional milik negara maupun swasta serta perkebunan milik rakyat secara kelompok, untuk menyiapkan salah satu perangkat auditor di perusahaannya.
“Hal ini sesuai dengan regulasi, bahwa setiap perusahaan, minimal memiliki 2 orang auditor internal, sesuai dengan Peraturan (Permentan) Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2020. Bagi kebun-kebun yang belum mempunyai internal audit diharapkan segera mempersiapkannya.
Mangga Barani menjelaskan, fungsi penting tenaga auditor adalah untuk mempersiapkan dan memonitor usaha keberlanjutan pada perusahaan perkebunan tersebut.
“Sehingga mereka akan menilai sendiri, apakah kebun-kebun milik perusahaan tempatnya bekerja sudah layak mendapatkan sertifikat ISPO. Hal ini menandakan perusahaan sudah mematuhi aturan-aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dalam melaksanakan suatu usaha perkebunan yang berkelanjutan,” lanjutnya.
Mangga Barani menegaskan, Pelatihan Auditor ISPO sangat strategi dan sangat besar berguna bagi peserta pelatihan. Karena setelah mengikuti pelatihan, peserta akan menjadi seorang tenaga yang terlatih dan kompeten di bidang auditor ISPO. Baik untuk internal maupun untuk lembaga sertifikasi.
“Dan yang paling penting bagi perusahaan adalah bisa mendapatkan kemudahan dan pengakuan secara internasional bahwa tubuh anda adalah kebun yang baik ya,” tegasnya.
Mangga Barani mengatakan, pilihan peserta untuk mengikuti pelatihan Auditor ISPO yang diselenggarakan PT SIB merupakan pilihan yang tepat karena telah memiliki pengalaman yang banyak dalam mencetak tenaga auditor yang handal dan kompeten.
“Di dalamnya memang terdapat tenaga-tenaga pengajar yang sangat kompeten dan merupakan salah satu lembaga pelatihan dengan pengajarnya sudah memiliki kompetensi di dalam pelatihan auditor,” kata Mangga Barani.
Mangga Barani menjelaskan, pelatihan auditor ISPO ini merupakan wujud komitmen PT SIB dalam mendukung percepatan pelaksanaan ISPO dengan memperkuat sumber daya manusia (SDM) yang handal dan kompeten dalam mendukung tata kelola sawit berkelanjutan.
“Tujuan sertifikasi ISPO adalah membangun tata kelola perkebunan kelapa sawit, melalui peningkatan kepatuhan para pelaku usaha terhadap peraturan perundangan, dalam pemenuhan prinsip, kiteria dan indikator dari perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan,” jelasnya.
Direktur Utama PT SIB Andi Yusuf Akbar menambahkan, PT SIB merupakan Lembaga Pelatihan Perkebunan yang telah ditunjuk berdasarkan SK Dirjen Perkebunan No. 69/Kpts/OT.050/2/2021 tanggal 4 Februari 2021 tentang Lembaga Pelatihan Penyelenggaran Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (ISPO).
“Selanjutnya berdasarkan Surat Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan No. 172/KB.410/E.6/03/2021 tanggal 01 Maret 2021 tentang Tindak Lanjut Sosialisasi Kebijakan Transisi Lembaga Sertifikasi ISPO,” katanya.
Andi Yusuf menambahkan, ISPO merupakan komitmen untuk perbaikan tata kelola perkebunan sawit agar sejalan dengan tuntutan pembangunan berkelanjutan secara global, dengan efektif, efisien, adil dan berkelanjutan.
“Komitmen pemerintah Indonesia dalam mencapai perkebunan sawit yang berkelanjutan cukup kuat, hal ini terlihat dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia,” kata Andi Yusuf.
Kata Andi, dalam pelaksanaan sertifikasi ISPO diselenggarakan oleh lembaga independen dan dilaksanaan secara transparan, yang bertujuan untuk memastikan dan meningkatkan pengelolaan sawit sesuai kriteria ISPO. Hal ini berlaku bagi perkebunan rakyat, perkebunan swasta dan perkebunan negara.
“Semuanya wajib memiliki sertifikat ISPO hanya, untuk perkebunan rakyat diberikan masa transisi lima tahun guna memenuhi kriteria dan indikator ISPO,” kata Andi Yusuf.
Selanjutnya, untuk mendukung pelaksanaan Perpres No.44 Tahun 2020, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia yang mengatur pelaksanaan sertifikasi ISPO di lapangan.
“Kemudian Peraturan Menko Bidang Perekonomian Nomor 10 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dewan Pengarah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia serta Keputusan Menko Bidang Perekonomian No 257 Tahun 2020 tentang Komite Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia,” tambahnya.
Andi Yusuf menjelaskan, saat ini sawit masih menghadapi beberapa tantangan, antara lain; rendahnya produktifitas, legalitas lahan (diklaim masuk kawasan hutan) serta kampanye negatif yang terus dilontarkan oleh LSM dan Uni Eropa.
“Penerapan sertifikasi ISPO, diharapkan dapat menyelesaikan persoalan-persoalan itu,” kata Andi.






























