Jaga Keamanan Pangan, Barantin Musnahkan 17,2 Ton Jeroan Asal Australia

0
Kepala Badan Karantina (Barantin), Sahat M. Panggabean melihat langsung jeroan beku asal Australia yang bercampur dengan limpa,di Tangerang, Banten, Rabu (18/6).

Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) DKI Jakarta memusnahkan 17,225 kilogram atau 17,2 ton jeroan yang tidak sesuai dengan dokumen.

Sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 42 Tahun 2019 tentang Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan, dan atau Olahannya untuk Pangan ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia, hanya beberapa jenis jeroan yang boleh dimasukkan ke Indonesia, yaitu lidah, jantung, hati, dan paru.

Limpa termasuk dalam jenis organ yang dilarang masuk karena berisiko membawa agen penyakit tertentu yang membahayakan kesehatan hewan maupun manusia.

“Tidak sesuai dengan dokumen itu berarti sudah melanggar kesepakatan kerja sama dan juga tentu melanggar regulasi kita,” Kepala Barantin Sahat M. Panggabean kepada awak media seusai pemusnahan di Tangerang, Banten, Rabu (18/6).

Pemusnahan tersebut, lanjut Sahat, bukan dilakukan tanpa dasar. Limpa merupakan bagian dari organ dalam hewan yang rawan mengandung berbagai penyakit berbahaya yang bisa menular ke ternak di Indonesia.

“Ada berbagai penyakit, kalau kita tahu ada penyakit PMK (Penyakit Mulut dan Kuku), ada penyakit LSD (Lumpy Skin Disease), termasuk penyakit-penyakit yang lainnya, termasuk flu burung juga,” kata Sahat.

Dia menjelaskan, saat ini kondisi Indonesia jauh lebih baik dibandingkan dengan tahun 2024, ketika isu PMK dan berbagai penyakit hewan lainnya masih sangat ramai dan menjadi perhatian serius.

“Nah di 2025 ini isu penyakitnya sudah landai. Nah, saya tetap berusaha supaya posisi tetap landai. Tapi kalau ini bisa masuk ke Indonesia, ini kemungkinan ada peluang meningkat lagi ini penyakit,” tegasnya.

Sahat juga mengimbau para pelaku usaha untuk memahami dan mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia terkait impor produk hewan. Dia menegaskan bahwa sesuai dengan aturan dari Kementerian Pertanian dan Badan Karantina, produk seperti limpa jelas dilarang masuk ke wilayah Indonesia.

“Nah, yang ketiga, saya ingin minta para pelaku usaha tolong pahami regulasi Indonesia. Dalam aturan kita, baik dari Kementerian Pertanian maupun karantina, barang seperti ini memang dilarang,” tegasnya.

Dia menekankan bahwa kegiatan bisnis harus dilakukan dengan barang-barang yang legal dan diizinkan masuk ke Indonesia. Karantina, kata Sahat, tidak fokus pada nilai ekonomi dari barang sitaan, tapi lebih pada risiko kesehatan yang ditimbulkan.

“Kami tidak melihat angka 17 ton itu berapa rupiahnya. Karantina tidak masuk ke ranah kerugian ekonomi. Kami fokus pada upaya mencegah penyebaran penyakit. Ya, kalau dirupiahkan tentu bisa dihitung, tapi yang lebih penting adalah mencegah celah munculnya kembali penyakit-penyakit ternak,” jelasnya.

Ia mengingatkan bahwa penyebaran penyakit seperti PMK tahun lalu menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat, hingga mencapai triliunan rupiah. Karena itu, ia berharap kasus serupa tidak terulang kembali.

“Saya minta kepada teman-teman pelaku usaha, di manapun berada, tolonglah berbisnis dengan memasukkan barang-barang yang memang diizinkan masuk. Kedua, pastikan dokumen yang dikirim sesuai dengan barang yang sebenarnya. Kalau ini terus berulang, pertama kalian akan rugi sendiri, dan kedua, akan ada penegakan hukum yang lebih tegas—bahkan bisa masuk ke jalur pidana,” ujar Sahat.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa pendekatan utama saat ini masih berupa edukasi. “Kita tidak ingin langsung masuk ke jalur hukum. Kita edukasi terus, supaya sama-sama bisa menjaga Indonesia dari ancaman penyakit hewan yang membahayakan,” pungkasnya.

Kronologi Masuknya Limpa

Sementara itu, Kepala Karantina Jakarta, Amir Hasanuddin menjelaskan, pemasukan daging beku ini diajukan melalui sistem Single Submission pada 28 April 2025, menggunakan aplikasi Best Trust. Dokumen seperti prior notice, health certificate, invoice, dan dokumen pendukung lainnya dinyatakan lengkap.

Namun, saat dilakukan pemeriksaan fisik di Tempat Pemeriksaan Karantina (TPK), petugas menemukan produk daging bercampur dengan limpa.

“Ada sekitar dari dua kontainer yang dimasukkan. Pada kontainer pertama sekitar 348 karton atau sekitar 8.700 kg Kemudian pada kontainer yang kedua ada 341 kartus atau sekitar 8.525 kg Sehingga dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan limpa yang notabene dilarang pemasukannya,” jelasnya.

Setelah temuan tersebut, petugas karantina menyampaikan kepada pelaku usaha untuk dilakukan penolakan. Namun, pelaku usaha yang cukup kooperatif untuk tidak bersedia ditolak malah bersedia dilakukan pemusnahan.

“Metode pemusnahan yang kita lakukan pada hari ini adalah Dengan metode pembakaran yang menggunakan insinerator Dengan temperatur di atas 1000 °C),” jelasnya.

Barantin juga akan menyampaikan Notification of Non-Compliance (NNC) kepada pemerintah Australia sebagai pemberitahuan adanya ketidaksesuaian antara dokumen dan fisik barang yang dikirim.

“Mudah-mudahan berikutnya ini akan menjadi perhatian bagi negara Australia Untuk tidak lagi mengirim barang tersebut yang merupakan barang larangan Dimasukkan ke dalam wilayah Republik Indonesia,” tegasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini