
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkapkan dugaan penyimpangan besar dalam distribusi beras Program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Ia menyebut, sekitar 80 persen beras SPHP dicampur atau dioplos dan dijual kembali sebagai beras premium demi meraih keuntungan yang lebih tinggi.
“Menurut laporan tim yang bekerja tertutup di lapangan, 80 persen SPHP itu dioplos. Yang dipajang adalah 20 persen,” ujar Amran pada Acara Hari Krida Pertanian (HKP) ke-35 di lapangan upacara Kantor Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta Senin (30/6).
Menurut Amran, praktik pengoplosan ini terjadi karena tidak adanya instrumen pengawasan setelah beras SPHP disalurkan ke pedagang. Padahal, beras tersebut disubsidi oleh pemerintah sebesar Rp 1.500 hingga Rp 2.000 per kilogram.
Tanpa kontrol yang memadai, para pedagang disebut bebas mencampur beras subsidi dengan beras lain, lalu menjualnya sebagai beras premium dengan harga lebih tinggi.
“Yang dipajang adalah 20 persen, yang 80 persen di oplos. Oplos jadi premium, naik Rp 2.000. Kalau 1,4 juta x 80 itu 1 juta ton. 1 juta ton x Rp 2.000, Rp 2 triliun kerugian negara per tahun,” ungkap Arman.
Mentan Amran juga menyoroti kebijakan distribusi SPHP yang dinilai tidak tepat waktu. Ia menyebut, program tersebut justru digelontorkan saat panen raya, ketika pasokan beras nasional sedang tinggi. Hal ini menurutnya kontraproduktif dan bisa merugikan petani lokal.
“Di Rakortas (Rapat Koordinasi Terbatas) kami jelaskan ini tidak boleh terjadi panen raya kemudian diguyur SPHP. Di Cipinang lagi puncanya 50.000 ton per hari stok tiba-tiba diguyur SPHP,” ujarnya.
Terkait temuan ini, kata Mentan Amran, Satgas Pangan telah turun ke lapangan dan tengah mendalami praktik pengoplosan beras tersebut.
Satgas disebut telah mengantongi data serta pengakuan dari pelaku di lapangan, dan akan menindaklanjuti dengan penegakan hukum jika terbukti ada pelanggaran.
Amran juga mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi distribusi beras SPHP. Ia menyarankan agar konsumen memeriksa label kemasan, kualitas beras, dan harga jual, serta melaporkan jika menemukan kejanggalan.





























