Kepastian hukum dan konsistensi regulasi dinilai menjadi faktor krusial dalam menjaga keberlanjutan industri kelapa sawit Indonesia. Isu ini mengemuka dalam HAI Sawit Simposium 2026 di Jakarta, Kamis, 23 April 2026, yang mempertemukan para pemangku kepentingan untuk membahas tantangan dan masa depan sektor strategis tersebut.
Dalam forum itu, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP), Iljas Tedjo Prijono, menyoroti bahwa persoalan mendasar industri sawit bukan semata pada produksi atau pasar global, melainkan pada ketidakpastian hukum yang masih membayangi.
“Masalah terbesar kita bukan hanya konflik itu sendiri, tetapi ketidakpastian hukum yang kerap berubah-ubah,” ujar Iljas.
Ia menjelaskan, tumpang tindih kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah masih sering terjadi. Perubahan aturan yang tidak diikuti dengan masa transisi yang jelas membuat pelaku usaha kesulitan beradaptasi. Akibatnya, keputusan investasi menjadi tertunda, bahkan dibatalkan.
Menurut Iljas, kondisi ini sangat berpengaruh terhadap keberlanjutan industri, terutama dalam upaya ekspansi dan peremajaan kebun sawit. “Ketika aturan berubah tanpa kepastian, pelaku usaha akan memilih menahan diri. Ini berbahaya bagi iklim investasi,” kata dia.
Persoalan lain yang tak kalah penting adalah lemahnya sinkronisasi antara kebijakan agraria, kehutanan, dan lingkungan hidup. Iljas menilai banyak sengketa hukum di sektor sawit berakar dari ketidaksesuaian antara peta tata ruang dengan kondisi faktual di lapangan.
Dalam sejumlah kasus, perusahaan telah mengantongi izin resmi, tetapi kemudian dipersoalkan karena masuk dalam kategori kawasan tertentu berdasarkan peta baru. Situasi ini memicu konflik berkepanjangan yang tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga masyarakat sekitar.
“Ini menunjukkan lemahnya koordinasi antar lembaga. Kebijakan berjalan sendiri-sendiri tanpa integrasi yang kuat,” ujar Iljas.
Dalam konteks global, ia mengingatkan bahwa tekanan terhadap industri sawit semakin meningkat, terutama dari negara-negara tujuan ekspor yang menuntut standar keberlanjutan dan legalitas produk. Tanpa sistem hukum yang kredibel dan transparan, Indonesia berisiko kehilangan daya saing di pasar internasional.
Selain aspek regulasi, Iljas juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap petani kecil. Menurut dia, petani merupakan bagian penting dalam rantai pasok sawit nasional, namun masih menghadapi berbagai keterbatasan, terutama dalam hal legalitas lahan dan akses pembiayaan.
“Petani harus menjadi bagian dari solusi, bukan korban dari kebijakan yang tidak berpihak,” katanya.
Ia menambahkan, program peremajaan sawit rakyat (PSR) merupakan langkah strategis untuk meningkatkan produktivitas. Namun, program ini membutuhkan dukungan kerangka hukum yang jelas dan implementatif agar dapat berjalan efektif di lapangan.
Di sisi lain, Kepala Pusat Studi Agraria IPB University, Bayu Eka Yulian, menyoroti bahwa konflik di sektor sawit tidak bisa dilepaskan dari karakter industri yang berbasis lahan. Menurut dia, persoalan tenurial menjadi titik krusial yang kerap memicu sengketa.
“Perkebunan adalah bisnis berbasis tanah. Di situlah konflik tenurial menjadi sangat dominan,” ujarnya.
Bayu menjelaskan, konflik di perkebunan sawit umumnya terbagi menjadi dua, yakni konflik vertikal antara perusahaan dan masyarakat, serta konflik horizontal antar kelompok masyarakat atau antar perusahaan.
Ia menambahkan, lahan memiliki posisi ganda dalam konflik agraria. Di satu sisi, menjadi sumber sengketa. Namun di sisi lain, juga dapat menjadi instrumen penyelesaian melalui negosiasi yang adil.
Selain konflik lahan, persoalan yang terus berulang adalah skema kebun inti-plasma. Dalam praktiknya, model kemitraan ini sering menimbulkan masalah, mulai dari keterlambatan pembangunan plasma, ketidakjelasan lahan, hingga transparansi pembagian hasil.
“Masalahnya bukan hanya pada kewajiban 20 persen plasma, tetapi bagaimana implementasinya di lapangan,” kata Bayu.
Ia mengungkapkan, sejumlah persoalan klasik masih terjadi, seperti penetapan calon petani dan calon lokasi (CPCL), keterbatasan lahan di luar kebun inti, serta mekanisme pembiayaan yang membebani petani. Dalam beberapa kasus, petani justru tidak memperoleh manfaat optimal akibat beban utang pembangunan kebun yang tinggi.
Kondisi ini diperburuk oleh lemahnya transparansi dalam pengelolaan kebun plasma, yang pada akhirnya memicu ketegangan antara perusahaan dan masyarakat.
Tak hanya itu, program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) atau tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) juga dinilai belum sepenuhnya efektif. Bayu menyebutkan bahwa sejumlah studi menunjukkan program CSR belum memberikan dampak signifikan terhadap pembangunan desa di sekitar perkebunan.
“Masih ada kesenjangan antara perusahaan yang sejahtera dan masyarakat desa yang tertinggal,” ujarnya.
Persoalan ketenagakerjaan juga menjadi sorotan, terutama terkait rendahnya penyerapan tenaga kerja lokal dan minimnya keterlibatan pelaku usaha setempat. Hal ini memicu kecemburuan sosial yang berpotensi memperbesar konflik.
Untuk itu, para pembicara menekankan pentingnya pendekatan yang lebih komprehensif dalam menyelesaikan konflik agraria. Penyelesaian tidak cukup hanya melalui jalur hukum, tetapi juga perlu mengedepankan pendekatan sosial, budaya, dan dialog yang inklusif.
Iljas mengatakan pemerintah terus mendorong penyelesaian konflik melalui berbagai mekanisme, termasuk mediasi dan jalur non-litigasi. Namun, keberhasilan upaya ini sangat bergantung pada komitmen semua pihak.
Sementara itu, Bayu menekankan pentingnya kebijakan satu peta (one map policy) dan pemetaan partisipatif untuk mengurangi tumpang tindih lahan. Ia juga mendorong agar perusahaan lebih aktif dalam pembangunan desa melalui keterlibatan dalam perencanaan, seperti musyawarah desa.
“Perusahaan bukan hanya entitas bisnis, tetapi juga bagian dari masyarakat desa,” ujarnya.
Menurut dia, integrasi program CSR dengan rencana pembangunan desa dapat menjadi langkah strategis untuk memastikan manfaat yang lebih nyata bagi masyarakat.
Para peserta simposium sepakat bahwa penyelesaian konflik agraria merupakan kunci untuk mendorong produktivitas dan daya saing industri sawit. Tanpa penyelesaian yang tuntas, konflik akan terus menghambat investasi dan merusak citra industri di tingkat global.
Dengan kontribusinya yang besar terhadap devisa negara dan ketahanan energi, industri sawit dituntut untuk tidak hanya meningkatkan produksi, tetapi juga memperbaiki tata kelola dan hubungan sosial.
“Jika konflik tidak diselesaikan, maka potensi besar sawit tidak akan pernah optimal,” kata Iljas.
Simposium ini menjadi pengingat bahwa di balik kekuatan ekonomi sawit, masih terdapat pekerjaan rumah besar dalam mewujudkan keadilan agraria dan keberlanjutan sosial. Tanpa pembenahan menyeluruh, konflik akan terus menjadi batu sandungan bagi masa depan industri sawit Indonesia.






























