
Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menegaskan pelaku usaha tidak boleh mengambil keuntungan secara ugal-ugalan dari penjualan bahan pokok penting (Bapokting), karena pemerintah telah mengatur batas harga untuk melindungi produsen dan konsumen
Hal itu disampaikan Sudaryono menanggapi laporan Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat harga beras premium maupun medium di tingkat penggilingan mengalami kenaikan baik secara bulanan maupun tahunan.
“Nah, ini jadi catatan juga bagi kita tentu saja. Jadi, begini loh, dagang atau berjualan di sektor pangan penting atau Bapokting itu tidak bisa ambil untung secara ugal-ugalan,” kata Sudaryono saat ditemui di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Jakarta, Jumat (5/6).
Mas Dar, sapaan Sudaryono, mengatakan, pemerintah telah menetapkan mekanisme harga melalui Harga Pembelian Pemerintah (HPP) dan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan produsen dan konsumen.
Karena itu, harga di tingkat produsen tidak boleh terlalu tinggi agar tidak mendorong kenaikan harga di tingkat konsumen.
“Produsennya ya ketakar, konsumennya juga ketakar harganya. Produsen ketakar dari HPP-nya, jadi nggak boleh juga terlalu tinggi dari HPP. Karena kalau HPP terlalu tinggi maka harga HET-nya nanti harga produknya jadi mahal,” katanya.
Mas Dar menyebutkan, tugas pemerintah adalah memastikan harga di tingkat produsen memberikan keuntungan yang layak petani dan peternak, sekaligus menjaga harga di tingkat konsumen tetap terjangkau.
Ia menegaskan ruang keuntungan bagi pelaku usaha bahan pokok penting memang dibatasi melalui kebijakan harga yang telah ditetapkan pemerintah.
“Jadi kalau Anda jualan beras, jagung, gula pasir, minyak goreng, Anda nggak mungkin untung banyak. Karena untungnya ditakar di antara HPP dan di antara HET,” tegas Mas Dar.
Berbeda dengan komoditas ekspor yang harganya lebih ditentukan oleh mekanisme pasar. Menurutnya, pelaku usaha memiliki keleluasaan lebih besar untuk memperoleh keuntungan dari produk bernilai tambah seperti kopi dan kakao olahan.
“Nah itu kalau itu silakan, orang bisa hilirisasi yang dari bahan mentah, setengah jadi, setengah jadi, tiga per empat jadi, bahan produk, itu silakan. Tapi kalau yang untuk kebutuhan pokok penting ini nggak bisa, ini semua diatur,” ujarnya.
Mitigasi
Terkait kenaikan harga beras yang tercatat oleh BPS, Sudaryono mengatakan pemerintah telah menyiapkan tiga langkah mitigasi untuk menjaga stabilitas harga dan melindungi daya beli masyarakat.
Mitigasi pertama adalah menyalurkan bantuan pangan kepada masyarakat. Kedua, menggelontorkan beras melalui program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).
“Yang ketiga mohon maaf ya harus ditindak. Ya harus ditindak, toko yang, toko yang jual mahal itu karena mana, kita akan tindak ujungnya, hulunya bukan hilirnya,” imbuh anak petani asal Grobogan, Jawa Tengah itu.





























