Kajian Ungkap Nilai Konservasi Tinggi Hutan Larangan Kelolaan Petani Sawit

0
Ketua Tim Peneliti, Gigit Pratama Ginarso
Ketua Tim Peneliti, Gigit Pratama Ginarso memaparkan hasil penelitian Studi dan Identifikasi Nilai Biodiversity di Hutan Larangan Perkumpulan Petani Mitra Harapan (PPMH) Manis Mata, Ketapang, Kalimantan Barat dalam Workshop dan Sosialisasi Hasil Studi dan Kajian di Hotel Royal Bogor, Kamis (25/6).

Hutan larangan yang dikelola petani swadaya kelapa sawit di Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, memiliki nilai konservasi tinggi dan berperan penting dalam menjaga keanekaragaman hayati, menyimpan karbon, menyediakan air bersih, serta mempertahankan fungsi ekologis di kawasan perkebunan sawit rakyat.

Temuan tersebut terungkap dalam penelitian berjudul Studi dan Identifikasi Nilai Biodiversity di Hutan Larangan Perkumpulan Petani Mitra Harapan (PPMH) Manis Mata, Ketapang, Kalimantan Barat yang dipaparkan dalam Workshop dan Sosialisasi Hasil Studi dan Kajian di Hotel Royal Bogor, Kamis (25/6).

Penelitian dilakukan pada tiga kawasan Hutan Larangan, yakni Brupis, Tamtam, dan Air Terkaka, dengan total luas mencapai 106 hektare. Kajian tersebut menunjukkan ketiga kawasan hutan masih berfungsi sebagai habitat biodiversitas, koridor ekologis satwa, penyedia air bersih, penyimpan karbon, serta kawasan yang memiliki nilai budaya dan adat yang tinggi.

Ketua Tim Peneliti, Gigit Pratama, mengatakan hutan larangan memiliki fungsi ekologis yang sangat penting bagi lingkungan maupun masyarakat di sekitarnya. Namun, keberadaan kawasan tersebut juga menghadapi tantangan akibat perubahan tutupan lahan dan fragmentasi habitat.

“Hutan memiliki fungsi hidrologi, juga sebagai habitat satwa liar, sebagai penyimpan karbon, dan memiliki nilai budaya sejarah masyarakat lokal. Namun, permasalahan utama dari hutan yang tersisa ini yaitu laju deforestasi dan ekspansi sawit, sehingga banyak hutan terfragmentasi di habitatnya,” kata Gigit.

Menurut Gigit, penelitian tersebut dilakukan untuk mengkaji biodiversitas, fungsi ekologis, dan jasa lingkungan Hutan Larangan PPMH Manis Mata sebagai dasar pengelolaan konservasi berbasis masyarakat dan pengelolaan lanskap berkelanjutan.

“Tujuan dari kegiatan ini yaitu melakukan kajian biodiversitas, fungsi ekologis, dan jasa lingkungan Hutan Larangan PPMH Manismata sebagai dasar pengelolaan konservasi berbasis masyarakat dan pengelolaan lanskap berkelanjutan,” ujarnya.

Hasil kajian mengidentifikasi berbagai spesies flora dan fauna bernilai konservasi tinggi, di antaranya trenggiling, beruang madu, tarsius, rusa, serta kantong semar. Penelitian juga menyimpulkan ketiga Hutan Larangan tersebut merupakan inti konservasi biodiversitas yang penting di tengah kawasan sawit rakyat Manis Mata.

Selain menjaga keanekaragaman hayati, ketiga kawasan hutan tersebut juga berkontribusi terhadap upaya mitigasi perubahan iklim. Penelitian mencatat Hutan Larangan menyimpan stok karbon sebesar 13.958,11 ton karbon atau setara 51.180,53 ton CO₂ ekuivalen. Hutan Tamtam memiliki stok karbon tertinggi, yakni 312,25 ton karbon per hektare, disusul Hutan Brupis sebesar 115,89 ton karbon per hektare.

Di sisi lain, penelitian juga mencatat masih terdapat tantangan dalam menjaga keberlanjutan kawasan. Selama periode 2016–2026, kawasan penelitian kehilangan sekitar 2.355,75 hektare hutan sekunder atau setara 44,5 persen dari luas hutan pada 2016. Kondisi tersebut menyebabkan meningkatnya fragmentasi habitat dan berkurangnya cadangan karbon di kawasan.

Berdasarkan hasil kajian tersebut, tim peneliti merekomendasikan penguatan perlindungan kawasan bernilai konservasi tinggi, restorasi habitat dan koridor ekologis, serta pengelolaan konservasi berbasis masyarakat.

Upaya tersebut diharapkan mampu menjaga fungsi ekologis, mempertahankan keanekaragaman hayati, serta mendukung keberlanjutan kawasan sawit rakyat di Manis Mata.

Reporter: Supianto

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini