
Perum BULOG berhasil melampaui target penyerapan gabah dan beras dalam negeri sebesar 4 juta ton setara beras pada tahun 2026. Hingga 28 Oktober 2026, realisasi penyerapan nasional mencapai 4,25 juta ton setara beras atau 106 persen dari target.
Wakil Pemimpin Cabang Perum BULOG Semarang, Kurnia Pradipta menjelaskan, keberhasilan penyerapan tidak terlepas dari koordinasi berbagai pihak mulai dair petani dan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), Tim Jemput Pangan BULOG, Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), Bintara Pembina Desa (Babinsa), hingga dinas pertanian.
Petani dan Gapoktan berperan memberikan informasi mengenai kesiapan panen, sementara PPL dan Babinsa membantu menghubungkan petani dengan petugas BULOG serta menyampaikan informasi mengenai potensi panen di wilayah masing-masing. Dukungan dinas pertanian setempat turut memperkuat koordinasi agar proses penyerapan dapat berjalan sesuai kondisi dan kebutuhan di lapangan.
“Keterlibatan berbagai pihak di lapangan menjadi faktor penting dalam memastikan hasil panen petani terserap sekaligus memperkuat Cadangan Beras Pemerintah (CBP),” ujar Kurnia saat mendampingi Tim Jemput Pangan BULOG melakukan penyerapan gabah di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Kamis (29/10).
Dalam pelaksanaan penyerapan di Kabupaten Kendal, Tim Jemput Pangan BULOG bergerak berdasarkan informasi potensi panen dari lahan seluas sekitar setengah hektare dengan perkiraan hasil 4 hingga 6 ton Gabah Kering Panen (GKP). Setelah menerima informasi tersebut, petugas BULOG mendatangi lokasi dengan armada pengangkut yang disesuaikan dengan perkiraan volume gabah.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan kondisi gabah dan penimbangan untuk memastikan jumlah pembelian, dengan dukungan petugas pemeriksa kualitas BULOG agar proses berlangsung tertib, transparan, dan sesuai prosedur.
Selain kesiapan petugas dan armada, kepastian harga serta kemudahan pembayaran juga menjadi bagian penting dalam mendukung penyerapan. BULOG memberikan pilihan pembayaran secara tunai maupun transfer sesuai kesepakatan dengan petani. Pembayaran dapat dilakukan pada hari yang sama atau hari berikutnya, bergantung pada waktu panen dan penyelesaian administrasi.
Untuk pembelian GKP di tingkat petani, BULOG mengacu pada Harga Pembelian Pemerintah (HPP) sebesar Rp 6.500 per kilogram any quality dengan kondisi GKP cukup usia panen sesuai ketentuan pemerintah. Kebijakan ini menjadi bentuk dukungan untuk memberikan kepastian harga dan menjaga kepercayaan petani terhadap mekanisme penyerapan pemerintah.
“Kalau sudah melewati masa panen raya, biasanya panen tidak berlangsung serentak. Karena itu, informasi dari PPL dan Babinsa sangat membantu kami mengetahui titik-titik yang masih panen. Kami tetap hadir melakukan penyerapan dengan harga sesuai ketentuan pemerintah dan memberikan kemudahan pembayaran kepada petani,” ungkap Kurnia.
Setelah proses pembelian selesai, gabah diangkut menuju Sentra Penggilingan Padi (SPP) BULOG Kendal atau Mitra Pengolahan GKP untuk menjalani proses lanjutan pengeringan menjadi Gabah Kering Giling (GKG), sebelum diolah menjadi beras. Beras hasil pengolahan selanjutnya disimpan di gudang BULOG sebagai bagian dari pengelolaan CBP.
Rangkaian proses ini menunjukkan bahwa keberhasilan penyerapan tidak hanya bergantung pada kegiatan pembelian di sawah, tetapi juga didukung kesiapan petugas, sarana pengangkutan, fasilitas pengolahan, dan pergudangan yang terintegrasi.
Keberhasilan BULOG melampaui target penyerapan nasional menjadi bukti pentingnya sinergi dari hulu hingga hilir dalam memperkuat ketahanan pangan. Peran petani sebagai produsen pangan, dukungan Gapoktan, PPL dan Babinsa dalam koordinasi lapangan, keterlibatan dinas pertanian setempat, serta kesiapan Tim Jemput Pangan dan petugas pemeriksa kualitas BULOG menjadi bagian yang saling melengkapi dalam mendukung pencapaian tersebut.
BULOG berkomitmen untuk terus mengoptimalkan penyerapan hasil panen dalam negeri meskipun target tahun 2026 telah terlampaui, guna memberikan kepastian pasar bagi petani, mendukung stabilitas harga di tingkat produsen, dan menjaga ketersediaan cadangan beras nasional untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

























