Menteri Pertanian (Mentan) sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional, Andi Amran Sulaiman mengingatkan para pengusaha beras agar tidak mempermainkan harga jual di pasaran. Ia meminta pedagang yang menjual beras di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) segera menurunkan harga sesuai ketentuan pemerintah.
Amran menegaskan, pemerintah tidak akan membiarkan praktik permainan harga pangan, terutama beras yang merupakan komoditas strategis dan menyangkut kebutuhan hidup masyarakat luas. Dia meminta para pengusaha, baik skala besar maupun menengah, mematuhi regulasi yang telah ditetapkan.
“Sebelum bapak ditindak, turunkan harga sesuai regulasi pemerintah, jangan bapak seenaknya,” tegas Amran saat memberikan keterangan pers mengenai perkembangan perberasan di kediamannya, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (8/11).
Pria berdarah Bugis itu menjelaskan, pemerintah telah menetapkan HET dan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk menjaga kepentingan konsumen sekaligus petani.Â
HET berfungsi melindungi konsumen agar harga beras tetap terkendali, sedangkan HPP menjadi acuan untuk menjaga harga pembelian gabah atau beras di tingkat petani.
“Makanya ada HET, ada HPP. HET menjaga konsumen, harga eceran tertinggi menjaga konsumen, HPP harga pembelian pemerintah menjaga petani. Dua-dua kita jaga,” ujarnya.
Dia juga mengingatkan, beras merupakan komoditas yang disubsidi pemerintah dari hulu hingga hilir. Amran menyebut pemerintah telah mengalokasikan subsidi sebesar Rp160 triliun untuk menjaga pangan strategis dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
Karena itu, dia meminta pengusaha tidak memanfaatkan dukungan pemerintah tersebut untuk mengambil keuntungan secara berlebihan. Menurutnya, subsidi yang diberikan pemerintah seharusnya turut memastikan masyarakat mendapatkan pangan dengan harga yang terjangkau.
“Sehingga pemerintah subsidi 160 triliun, jangan mengambil keuntungan semena-mena di sana. Enggak boleh,” kata Amran.
Dia menegaskan, pemerintah akan mengejar dan menindak pelaku usaha yang tetap mempermainkan harga maupun melanggar ketentuan yang berlaku. Penindakan tersebut dapat berupa pencabutan izin usaha hingga proses hukum.
Dia menyebut pelanggar dapat dikenakan pidana maksimal tujuh tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.
“Yang pertama tindakannya cabut izin, yang kedua bisa pidana 7 tahun, ya 7 tahun maksimal, dan denda Rp 1,5 miliar,” ungkapnya.
Amran kembali mengingatkan para pengusaha agar tidak mempermainkan komoditas pangan di tengah kondisi pangan dunia yang masih memprihatinkan.
Dia menegaskan pemerintah akan terus melakukan pengawasan dan menindak pihak yang mengambil keuntungan dengan melanggar ketentuan. “Jangan ada mengambil keuntungan di sana. Pasti kami kejar, kami tindak,” tegas Amran.




























