B50 Bisa Bikin Harga Minyak Goreng Makin Mahal

0
Minyak goreng kemasan Minyakita. (Foto: Biro Humas Kemendag)

Penerapan kebijakan biodiesel B50 berpotensi membuat harga minyak goreng naik hingga 9 persen. Kenaikan ini dipicu oleh meningkatnya penggunaan minyak sawit mentah (CPO) untuk bahan bakar dibanding kebutuhan pangan.

Hal itu terungkap dalam riset terbaru yang dipaparkan Dr. Surjadi, SE., MA., dalam Focus Group Discussion bertema ‘Keseimbangan Kebijakan Energi Dalam Implementasi Mandatori Biodiesel’ di Jakarta, Jumat (17/10).

Surjadi, menjelaskan bahwa timnya telah melakukan simulasi menggunakan model ekometrika (econometric model) untuk menghitung dampak kebijakan mandatori biodiesel terhadap harga minyak goreng di dalam negeri.

“Kalau tingkat mandatori biodiesel naik 5 persen, harga minyak goreng akan naik sekitar Rp1.882 per liter. Jika naik 10 persen, maka harga minyak goreng bisa naik Rp1.899 per liter,” ujar Surjadi.

Ia menambahkan, jika dibandingkan dengan harga dasar minyak goreng pada Agustus 2025 sebesar Rp21.000 per liter, maka kenaikan tersebut setara dengan lonjakan sekitar 9 persen.

“Artinya, jika kebijakan B40 berubah menjadi B50, masyarakat berisiko menghadapi kenaikan harga minyak goreng hingga 9 persen,” jelasnya.

Surjadi menegaskan, kebijakan energi seperti mandatori B50 perlu diimbangi dengan kebijakan pangan yang tepat agar tidak menimbulkan efek domino terhadap harga bahan pokok.

“Kami berupaya menghimpun data dari berbagai pemangku kepentingan agar implementasi B50 tidak justru merugikan masyarakat,” pungkasnya.

Di sisi lain, Surjadi menjelaskan bahwa peningkatan mandatori biodiesel sebenarnya dapat mendorong kenaikan harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani. 

Ia mencatat, kenaikan mandatori sebesar 5 persen berpotensi menaikkan harga TBS sebesar Rp496 per kilogram, sedangkan kenaikan 10 persen bisa mendorong harga TBS naik hingga Rp618 per kilogram.

Namun, ia mengingatkan adanya risiko lain apabila penerapan B50 disertai dengan kenaikan pungutan ekspor (PE)CPO. Berdasarkan simulasi, setiap kenaikan 1 persen pungutan ekspor berpotensi menurunkan harga TBS sebesar Rp333,67 per kilogram.

“Jika pungutan ekspor dinaikkan dari 10 persen menjadi 15,17 persen, maka penurunan kumulatif harga TBS bisa mencapai Rp1.725 per kilogram,” jelasnya.

Karena itu, Surjadi mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam menyeimbangkan kebijakan energi dan perdagangan.

“B50 berpotensi positif bagi petani, tapi kalau disertai kenaikan pungutan ekspor justru bisa menekan harga TBS. Dan yang paling terdampak nanti adalah petani sawit swadaya,” ujarnya.

(Supianto)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini