Bapanas Perluas Pengawasan Beras Fortifikasi

0
Beras yang ada di dalam karung
Badan Pangan Nasional (Bapanas) memperluas pengawasan beras fortifikasi. Dok: Ist

Badan Pangan Nasional (Bapanas) memperluas cakupan pengawasan beras fortifikasi. Selain menguji kandungan gizi, Bapanas akan memeriksa kesesuaian informasi pada izin edar dengan klaim yang tercantum pada label kemasan produk.

Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas, Andriko Noto Sutanto mengatakan objek pengawasan kini tidak hanya berfokus pada hasil uji laboratorium, tetapi juga mencakup pemeriksaan kesesuaian antara izin edar yang telah didaftarkan dengan informasi pada label kemasan produk.

“Sekarang itu, kita tidak hanya mengecek hasil uji lab, tapi termasuk pula kesesuaian antara izin edar yang didaftarkan dengan label. Dari itu saja, kita ketemu banyak. Nanti akan kami buka semua. Nanti semua kita akan cek,” ujar Andriko dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (7/8).

Dia menegaskan, produsen beras fortifikasi wajib memastikan kandungan gizi yang tercantum dalam izin edar sama dengan klaim pada label kemasan. Ketidaksesuaian antara keduanya merupakan pelanggaran dan dapat menjadi dasar penindakan.

“Contohnya begini, di izin edar, dia mengklaim kandungan Fe (zat besi) 84 persen, tapi di label dia hanya tulis 30 persen. Itu sudah pelanggaran yang didaftarkan dengan yang ditulis di label, berbeda. Objek pengawasan akan lebih dipertajam,” jelas Deputi Bapanas Andriko.

“Jadi uji lab itu hanya salah satu objek pengawasannya. Ada objek pengawasannya yang lain. Kalau suatu produk sudah melanggar yang administrasi saja, sudah cukup bukti untuk ditindak,” tambah Andriko.

Sebagai bentuk pengawasan lanjutan, mulai akhir Juli sampai Agustus, Bapanas terus melakukan pengawasan kembali dengan skala yang lebih luas. Targetnya terhadap 40 merek dagang beras fortifikasi yang memiliki izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) pada 11 provinsi. Total sampel ditargetkan dapat mencapai 200 dan menggandeng laboratorium terakreditasi.

Untuk diketahui, Bapanas telah menemukan adanya ketidaksesuaian pada beberapa merek beras khusus di tempat peredaran berdasarkan hasil pengawasan pada bulan April 2026 di wilayah Jakarta. Diperoleh 15 sampel yang terdiri dari 3 sampel beras fortifikasi dan 12 sampel beras dengan klaim gizi. Dari 15 sampel yang menjadi hasil pengawasan Bapanas itu berasal dari 9 produsen dengan 15 merek dagang.

Hasil laboratorium menunjukkan dari 12 sampel beras dengan klaim gizi, 3 sampel memenuhi persyaratan, sedangkan 9 sampel tidak memenuhi persyaratan. Kemudian ada 3 sampel yang tidak mencantumkan informasi nilai gizi berupa persentase Angka Kecukupan Gizi (AKG) pada label kemasannya.

Adapun beras fortifikasi wajib memenuhi persyaratan jenis dan kandungan gizi sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) 9372:2025. SNI tersebut menetapkan per 100 gram beras fortifikasi mengandung vitamin B1 minimal 0,25 miligram, asam folat 0,25 sampai 0,38 miligram, vitamin B12 di 1,0 sampai 1,5  mikrogram, zat besi 3,50 sampai 5,25 miligram, dan seng 3,0 sampai 4,5 miligram.

Produsen beras fortifikasi juga harus memperoleh izin edar PSAT yang diampu Bapanas bersama Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD). Bapanas memastikan pengurusan izin tersebut tidak ada biaya dan tidak memakan waktu yang lama. 

Selanjutnya, untuk izin edar beras fortifikasi produksi dalam negeri diterbitkan oleh Gubernur melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) provinsi setelah dilakukan verifikasi oleh dinas yang menangani urusan pangan tingkat provinsi selaku OKKPD. 

Untuk memastikan pemenuhan persyaratan keamanan, mutu, serta kesesuaian kandungan gizi dengan standar yang berlaku, wajib dilakukan pengujian beras fortifikasi terhadap persyaratan tersebut di laboratorium yang terakreditasi.

Sebelumnya, Kepala Bapanas Andi Amran Sulaiman yang juga menjabat Menteri Pertanian menegaskan akan menindak tegas pihak-pihak yang menyalahgunakan program beras fortifikasi. Menurutnya, program tersebut merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, bukan menjadi ajang mencari keuntungan.

“Saya mau gebuk ini dua sampai tiga minggu ke depan. Ini yang harus kita lawan bersama. Fortifikasi itu dibuat untuk masyarakat miskin, untuk membantu mencegah stunting, mengatasi masalah kurang gizi melalui penambahan vitamin dan mineral,” tegas Amran.

Dia menegaskan pemerintah ingin memastikan seluruh proses fortifikasi pangan berjalan sesuai ketentuan. Karena itu, siapa pun yang terbukti menyalahgunakan program tersebut akan diproses sesuai hukum.

“Kita ingin memastikan seluruh proses berjalan sampai tuntas dan siapa pun yang terbukti menyalahgunakan program fortifikasi, diproses sesuai hukum,” ujarnya.

Fortifikasi pangan merupakan salah satu strategi pemerintah untuk memperbaiki status gizi masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi. Beras fortifikasi juga menjadi salah satu indikator prioritas nasional dalam RPJMN 2025–2029.

“Kita ingin memastikan seluruh proses berjalan sampai tuntas dan siapa pun yang terbukti menyalahgunakan program fortifikasi, diproses sesuai hukum,” tegasnya.

Reporter: Supianto

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini