Dari sawit tumbuh energi, dari energi tumbuh kemandirian, dan dari kemandirian tumbuh masa depan bangsa.
Pesan inilah yang disampaikan oleh Zaid Burhan Ibrahim selaku Plt. Direktur Hukum dan Kerja Sama Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) dalam kegiatan Bedah dan Diseminasi Buku “Mitos Vs Fakta: Industri Minyak Sawit Indonesia dalam Isu Sosial, Ekonomi, dan Lingkungan Global Edisi Keempat di Universitas Jambi pada hari Rabu tanggal 5 November 2025.
Kegiatan tersebut merupakan hasil kolaborasi antara BPDP dan dan Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute (PASPI) dengan Himpunan Mahasiswa Ekonomi Pembangunan (HIMAEP) dan Program Studi Ekonomi Pembangunan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Jambi.
Dalam keynote speech yang disampaikan di hadapan mahasiswa dari berbagai universitas di Provinsi Jambi, Zaid Burhan Ibrahim menyampaikan bahwa BPDP memiliki mandat untuk mengumpulkan dana sawit yang bersumber dari pungutan ekspor sawit dan mengelolanya menjadi berbagai program startegis untuk mendukung pengembangan industri sawit. Salah satu program strategis tersebut adalah pengembangan energi baru dan terbarukan berbasis sawit, seperti program mandatori biodiesel.
Program biodiesel sawit merupakan bukti nyata kontribusi industri sawit terhadap kemandirian energi dan penurunan emisi karbon. Melalui penerapan mandatori B35 dan B40, Indonesia berhasil mengurangi ketergantungan pada impor bahan bakar fosil, menurunkan emisi gas rumah kaca, serta menciptakan permintaan domestik yang stabil bagi petani sawit. Dengan kata lain, sawit bukan bagian dari masalah lingkungan, melainkan bagian dari solusi energi masa depan.
(gambar infografis biodiesel terbaru)
Fakta tersebut juga telah diungkapkan oleh PASPI dalam Buku Mitos Vs Fakta Sawit Edisi Keempat maupun berbagai artikel ilmiah. Implementasi program biodiesel di Indonesia menghasilkan multimanfaat yakni ketahanan energi nasional, penghematan devisa dan penyehatan neraca perdagangan migas, pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah, peningkatan kesempatan kerja dan pengurangan kemiskinan, stabilisasi harga CPO domestik dan TBS petani, peningkatan pendapatan rumah tangga pedesaan dan perkotaan, serta pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK).
Bahkan sejak implementasi B30, para ahli price forcester dunia mengakui Indonesia telah menjadi game changer. Hal ini dikarenakan program mandatori biodiesel tersebut telah menjadi instrumen Indonesia untuk mengelola pasar minyak sawit dunia. Sebagai negara produsen sekaligus eksportir minyak sawit terbesar di dunia, besar kecilnya volume minyak sawit yang diekspor Indonesia sangat mempengaruhi pergerakan harga minyak sawit dunia. Dengan implementasi B30, permintaan minyak sawit domestik akan meningkat sehingga ekspor minyak sawit Indonesia ke pasar dunia akan menurun dan berdampak pada kenaikan harga minyak sawit dunia.
Dalam artikel PASPI terbaru terkait kontribusi sawit dalam devisa disebutkan peran program biodiesel sebagai instrumen penyehatan neraca perdagangan sektor migas Indonesia. Neraca perdagangan migas Indonesia selalu negatif dengan defisit yang terus meningkat akibat impor minyak fosil yang terus meningkat. Dengan diimplementasikannya kebijakan mandatori biodiesel domestik yang berdampak pada penurunan impor solar fosil tersebut juga secara langsung menghemat devisa untuk impor solar fosil dan menurunkan defisit neraca perdagangan migas.
Misalnya pada tahun 2024, devisa substitusi impor yang diperoleh akibat implementasi program B35 sebesar USD 8.1 milyar tahun 2024. Jika tidak ada mandatori biodiesel (B35), neraca perdagangan migas mengalami defisit sebesar USD 28.5 miliar tahun 2024. Dengan diimplementasikannya program mandatori biodiesel B35 mampu mengurangi defisit neraca perdagangan migas menjadi USD 20.4 miliar tahun 2024.
Selain berkontribusi dalam aspek lingkungan, implementasi program biodeisel juga berdampak bagi lingkungan yakni melalui penghematan emisi GRK. Melalui program mandaori B35, emisi GRK yang berhasil dihemat pada tahun 2024 sebesar 35.58 juta ton CO2 eq. Berdasarkan data ESDM (2025), penghematan emisi GRK tersebut mampu menyumbang 48 persen dari realisasi penurunan emisi dari sektor energi baru dan terbarukan tahun 2024 sebesar 74.73 juta ton CO2 eq. Hal ini menunjukkan bahwa program biodiesel sawit menjadi instrumen Indonesia sebagai bagian solusi pengendalian emisi GRK global.
Berbagai manfaat dari implementasi program biodiesel tersebut akan semakin besar seiring dengan meningkatnya blending rate biodiesel sawit dengan solar fosil. Seperti peribahasa “bak gayung bersambut”, Pemerintah Indonesia juga telah menetapkan rencana untuk implementasi program mandatori B50 pada tahun 2026. Namun selain berpotensi menciptakan multimanfaat yang semakin besar, program tersebut juga menjadi tantangan bagi industri sawit nasional.
Hal ini juga turut disoroti oleh Prof. Dr. Ir. Zulkifli Alamsyah, M.Sc, akademisi Universitas Jambi. Dalam paparan yang disampaikan pada kegiatan Bedah dan Diseminasi Buku Mitos Vs Fakta Sawit Edisi Keempat di Universitas Jambi, Guru Besar Ekonomi Pertanian/Agribisnis Universitas Jambi, mengungkapkan bahwa program B50 membutuhkan tambahan bahan baku CPO sebesar 5.3 juta ton dan berpotensi menimbulkan dampak bagi industri sawit nasional.
Potensi dampak yang ditimbulkan antara lain ancaman deforestasi dan konflik sosial akibat ekspansi lahan, peningkatan biaya produksi (kenaikan harga input produksi) akibat intensifikasi, kenaikan harga minyak goreng akibat “rebutan” suplai bahan baku, serta penurunan harga CPO/TBS domestik akibat penerapan DMO. Peningkatan permintaan CPO untuk industri biodiesel juga dikhawatirkan akan berdampak pada ekspor yang menurun sehingga berdampak pada penurunan devisa dan pungutan ekspor sawit. Hal ini sangat krusial mengingat dana sawit yang bersumber dari pungutan ekspor sawit menjadi sumber insentif untuk pengembangan biodiesel sawit maupun berbagai program strategis pengembangan sawit rakyat seperti PSR dan Sarpras.
Dalam sebuah artikel, PASPI menawarkan solusi jangka pendek dan jangka panjang untuk menjawab tantangan B50 tersebut. Solusi jangka pendek berkaitan dengan pemenuhan bahan baku. Jika produksi minyak sawit (CPO) Indonesia masih cenderung stagnan seperti tahun sebelumnya, industri biodiesel perlu memanfaatkan alternatif bahan baku seperti minyak residu (PFAD, UCO, dan POME). Penggunaan alternatif bahan baku tersebut dimaksudkan untuk mengganti sebagian kebutuhan CPO sebagai bahan baku biodiesel sehingga dampak implementasi B50 pada penurunan ekspor dapat diminimalisasi. Sementara itu solusi jangka panjang adalah dengan meningkatkan produksi minyak sawit domestik serta pemisahan kebun (dan PKS) food grade dengan kebun (dan PKS) non-food grade sehingga memungkinkan dihasilkan minyak sawit asam tinggi (HAPOR) dengan produktivitas tinggi.
Berkaitan dengan insentif biodiesel, saat ini pemerintah hanya memberlakukan insentif untuk biodiesel pada segmen PSO (Public Service Obligation). Hal ini akan mengurangi beban dana sawit untuk memberikan insentif bagi pengembangan biodiesel. Solusi jangka panjang yang bisa ditawarkan adalah pembagian beban insentif biodiesel antar stakeholder harus lebih realistis dan reasonable.
Selama ini, beban insentif biodiesel hanya ditanggung oleh industri sawit (bersumber dari dana pungutan ekspor) padahal manfaatnya dirasakan oleh seluruh stakeholder. Biaya pelaksanaan mandatori biodiesel seharusnya menjadi tanggungan bersama seluruh stakeholder pembangunan. Industri sawit tentu saja ikut menanggung sebagian pembiayaan, namun pihak lainnya seperti produsen biodiesel dan Pertamina sebagai pengelola produksi dan distribusi biodiesel serta konsumen juga seharusnya turut ikut menanggung beban tersebut. Hal ini bertujuan agar dana pungutan ekspor dapat lebih banyak dialokasikan untuk mengakselerasi perkembangan sawit rakyat serta membangun industri sawit yang lebih berdaya saing dan lebih berkelanjutan.






























