
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Kementerian Pertanian (Kementan) tahun anggaran 2025.
Pelaksana Tugas (Plt) Anggota IV BPK, Nyoman Adhi Suryadnyana mengatakan opini tersebut diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan keuangan kedua instansi tersebut.
“Dari pemeriksaan kami atas laporan keuangan Kementerian Pertanian dan Bapanas tahun anggaran 2025, kami memberikan opini wajar tanpa pengecualian,” kata Nyoman Adhi dalam konferensi pers di Kantor Pusat Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta, Kamis (13/8).
Nyoman Adhi menegaskan, opini WTP tersebut bukan merupakan hadiah dari BPK, melainkan hasil dari kerja keras jajaran Kementan dalam mengelola serta mempertanggungjawabkan keuangan negara.
“Opini ini bukan hadiah dari kami. Kami berikan karena memang kerja keras dari seluruh jajaran Kementerian Pertanian dan Bapanas dalam mengelola manajemen risiko di unitnya masing-masing,” ujarnya.
Untuk Kementan, BPK menilai sistem pengendalian internal telah berjalan efektif. Selain itu, pelaksanaan kegiatan dinilai telah mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dan pencatatan aktivitas telah dilakukan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
“Untuk Kementan, baik mulai dari sistem pengendalian internalnya yang efektif, kegiatannya mengikuti seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan dan sudah melakukan pencatatan semua aktivitasnya sesuai standar akuntansi pemerintah,” jelasnya.
Sementara itu, untuk laporan keuangan Bapanas memperoleh Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Nyoman Adhi menyebut terdapat kesalahan administratif dalam pemeriksaan, namun telah diperbaiki selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Untuk Bapanas hasilnya adalah wajar WDP. Dalam konteks ini ada kesalahan administratif, tetapi kesalahan itu sudah dilakukan perbaikan di masa pemeriksaan,” katanya.
Nyoman Adhi menilai tugas Kementan dan Bapanas dalam memastikan ketersediaan pangan nasional tidak mudah. Menurutnya, tugas tersebut bersifat multidimensi, terlebih pemerintah tengah mendorong terwujudnya swasembada pangan.
Dia menjelaskan, swasembada pangan tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan melalui produksi dalam negeri, tetapi juga memastikan ketersediaan cadangan pangan nasional.
“Jadi, kebutuhannya misal 10, cadangan nasional 2, berarti yang harus diusahakan 12,” ujarnya.
Karena itu, BPK memastikan upaya Kementan dan Bapanas dalam menjalankan program pangan tidak hanya memiliki tujuan yang baik, tetapi juga menggunakan sumber daya negara secara tepat serta menerapkan tata kelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nyoman Adhi juga mengapresiasi kerja sama Kementan dan Bapanas selama proses pemeriksaan. Menurutnya, kedua instansi telah menyediakan data yang dibutuhkan sehingga pemeriksaan dapat dilakukan secara mendalam di berbagai lini.
“Kami berterima kasih juga kepada seluruh teman-teman di Kementerian Pertanian dan Bapanas yang telah berkolaborasi dengan baik dengan kami selama proses pemeriksaan,” katanya.





























