Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman menegaskan komitmennya untuk melindungi petani dengan mencabut izin edar empat perusahaan penyedia pupuk yang terbukti memalsukan mutu produknya.
Keempat perusahaan tersebut adalah CV Mitra Sejahtera (MS), Koperasi Produksi Pesantren Nusantara (KPPN), PT Inti Cipta Sejati (ICS), dan PT Putera Raya Abadi (PRA).
Keputusan tegas ini diambil setelah hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa mutu pupuk yang diproduksi jauh di bawah standar SNI dan tidak memenuhi spesifikasi yang telah ditetapkan. Bahkan, ditemukan indikasi manipulasi dokumen uji kelayakan dari pihak penyedia.
“Petani adalah prioritas kami. Ketika ada pihak yang mencoba memanipulasi dan merugikan mereka, itu sama saja dengan mengkhianati masa depan pertanian Indonesia. Kami tidak akan ragu mengambil tindakan tegas,” ujar Mentan Amran.
Bermula dari pengujian laboratorium dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian di dua laboratorium terakreditasi. Sampel pupuk diambil langsung dari gudang produksi di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, dan Kota Semarang, Jawa Tengah. Hasilnya menunjukkan bahwa keempat merek pupuk berikut dinyatakan tidak layak digunakan: CV Mitra Sejahtera dengan Merek Sangkar Madu, Koperasi Produksi Pesantren Nusantara dengan Merek Godhong Prima, PT Inti Cipta Sejati dengan Merek MARS, PT Putera Raya Abadi dengab Merek Gading Mas.
Selain mutu pupuk yang rendah, investigasi lebih lanjut mengungkap indikasi kecurangan. Keempat perusahaan tersebut melampirkan hasil analisis yang diklaim berasal dari PT Sucofindo Surabaya sebagai bukti kelayakan produk.
Namun, berdasarkan konfirmasi langsung, dokumen tersebut terbukti bukan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh PT Sucofindo.
“Ini bukan hanya soal kualitas pupuk yang buruk, tetapi juga soal kepercayaan. Manipulasi seperti ini sangat merugikan negara dan melemahkan rantai pengadaan pupuk nasional. Kita tidak akan memberi toleransi untuk tindakan semacam ini,” tegas Menteri Amran.
Keputusan untuk membatalkan kontrak pengadaan pupuk yang mencapai nilai total Rp18,7 miliar menjadi langkah tegas Menteri Pertanian untuk mencegah kerugian negara dan melindungi petani dari produk yang tidak sesuai standar.
Secara rinci nilai kontrak yang dibatalkan dari masing – masing perusahaan tersebut adalah KPPN dengan kontrak senilai Rp6 miliar, PT ICS senilai Rp3,3 miliar, CV MS senilai Rp1,9 miliar, PT PRA senilai Rp7,5 miliar.
Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan hanya pupuk berkualitas yang tersedia bagi petani. Menteri Amran juga mengingatkan seluruh pihak untuk menjaga integritas dalam pengadaan barang dan jasa di sektor pertanian.
“Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo, Kami akan terus memperketat pengawasan dan menindak tegas pelanggaran seperti ini. Pertanian yang kuat dimulai dari perlindungan petani. Hanya dengan melindungi mereka, kita bisa mencapai swasembada pangan,” pungkas Menteri Amran.
Langkah ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang mencoba bermain-main dengan kebutuhan vital sektor pertanian. Pemerintah, melalui Kementerian Pertanian, berkomitmen menjaga keadilan dan keberlanjutan dalam setiap rantai produksi.
“Saya meminta semua pihak untuk terus bersinergi, bersama – sama mewujudkan pertanian yang kuat, bersih, dan berkelanjutan, jangan ada yang bermain – main apalagi merugikan petani kita” tutup Amran.
Dalam keterangannya kepada media di Kantor Pusat Kementerian Pertanian pada 26 November 2024, Mentan Amran menyampaikan, pihaknya telah mengambil tindakan tegas terhadap empat perusahaan yang memproduksi pupuk NPK palsu tersebut dan 23 perusahaan lain yang memproduksi pupuk di bawah standar komposisi yang ditetapkan.
Menteri Amran menjelaskan bahwa akibat dari tindakan perusahaan-perusahaan tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp316 miliar, sementara kerugian yang dialami petani ditaksir mencapai Rp3,23 triliun.