Kemendag Ajak Eksportir Melek Kebijakan Karbon

0
Ilustrasi pelabuhan bongkar muat ekspor dan impor. (foto: Ist)

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengajak para pelaku usaha dan eksportir Indonesia melek kebijakan karbon yang berlaku di negara tujuan ekspor, terutama Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) yang diterapkan di Uni Eropa.

Ajakan ini disampaikan Direktur Perundingan Bilateral Kemendag, Johni Martha saat membuka Seminar bertajuk “Kebijakan CBAM Uni Eropa: Apa yang Perlu Diketahui Pengusaha Indonesia?” baru-baru ini di Serpong.

Johni menjelaskan, kebijakan CBAM Uni Eropo telah berlaku secara bertahap sejak 2023. Kebijakan ini mencakup beberapa sektor, termasuk besi dan baja, aluminium, semen, pupuk, serta energi, dengan kemungkinan perluasan cakupan produk di masa depan. 

“Kami berharap, seminar ini menjadi forum yang produktif. Kita dapat memperdalam pemahaman tentang CBAM dan bersama-sama menghadapi tantangan ini dengan langkah yang tepat,” ungkap Johni, dikutip Majalah Hortus, Selasa (15/10).

Dengan pemahaman yang mendalam, kata dia, para pelaku usaha diharap dapat mengetahui dampak dan upaya yang diperlukan untuk menjaga kelancaran perdagangan, khususnya ekspor ke Uni Eropa.

Atase Perdagangan Brussels, Antonius Annurrullah Budiman dalam seminar ini menyampaikan, kebijakan CBAM akan berdampak setidaknya pada tiga komoditas ekspor Indonesia yaitu aluminium, besi dan baja, serta pupuk.

“Langkah-langkah yang diperlukan dalam memenuhi peraturan tersebut bagi produk Indonesia untuk masuk ke pasar Uni Eropa, termasuk perhitungan karbon serta pelaporan yang wajib importir lakukan,” kata dia.

Analis Perdagangan Ahli Madya Kemendag Ferry Samuel Jacob memaparkan, CBAM merupakan inisiatif kebijakan Uni Eropa untuk mencegah risiko kebocoran karbon serta mendukung ambisi Uni Eropadalam mitigasi perubahan iklim.

Berdasarkan kajian Kemendag, kebijakan ini berpotensi memiliki dampak negatif terhadap ekspor Indonesia, terutama di jangka pendek dan menengah. Oleh karena itu,
penting diambil tindakan antisipatif oleh pemerintah dan pelaku usaha.

Sementara itu, Pengawas Deputi Direktur Pengawasan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wahyudi Ali Adam menjelaskan, Indonesia telah memiliki mekanisme dan regulasi perdagangan karbon melalui bursa karbon.

Regulasi terkait perdagangan karbon diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang diimplementasikan melalui Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023.

Pengembangan perdagangan karbon diharapkan dapat membantu pelaku usaha Indonesia dalam menghadapi tantangan akibat kebijakan jejak karbon negara mitra, termasuk CBAM.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini