MEDAN, 19 Agustus 2026 – Kasus kekerasan seksual yang dialami EZ, anggota Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (SERBUNDO) yang tergabung dalam Koalisi Buruh Sawit (KBS), menjadi momentum untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di industri kelapa sawit.
Penguatan Komite Gender di perusahaan-perusahaan sawit dinilai menjadi salah satu langkah penting untuk membangun sistem perlindungan pekerja perempuan sekaligus menciptakan lingkungan kerja yang aman, setara, dan bermartabat.
Pesan tersebut mengemuka dalam Seminar Internasional Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perkebunan Sawit yang diselenggarakan KBS bersama mitra globalnya, International Palm Oil Workers (IPOW), di Medan, Sumatera Utara, Rabu (19/8/2026). Federation Nederlandse Vakbeweging (FNV) dari Belanda turut mengikuti kegiatan secara daring.
Ketua GAPKI Bidang Pengembangan SDM, Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, sekaligus Chairman & Founder Worker Initiatives for Sustainable Palm Oil (WISPO), Sumarjono Saragih, menegaskan dukungan terhadap percepatan penyelesaian kasus yang dialami EZ. Menurut dia, penegakan hukum dan keadilan bagi korban harus menjadi prioritas.
“GAPKI mendukung penegakan hukum dan keadilan bagi korban. Namun, kita tidak boleh berhenti pada kasus. Ini harus menjadi pelajaran untuk memperkuat pencegahan agar tidak terulang,” ujar Sumarjono.
Ia mengatakan kekerasan seksual dapat terjadi di berbagai lingkungan kerja dan sektor industri. Namun, ketika kasus terjadi dalam ekosistem sawit, persoalannya dapat berkembang menjadi isu yang lebih luas dan berpotensi menimbulkan stigma terhadap industri secara keseluruhan.
Karena itu, menurut Sumarjono, penanganan kasus harus tetap menempatkan korban sebagai pihak yang harus dilindungi, sekaligus memastikan proses hukum berjalan secara adil dan transparan.
“Kita harus berpihak pada korban, menegakkan hukum, sekaligus memperbaiki sistem. Jangan sampai satu kasus menjadi stigma bagi seluruh industri sawit,” katanya.
Panduan GAPKI dan Penguatan Komite Gender
Sumarjono menjelaskan, GAPKI telah mempublikasikan Panduan Perlindungan Pekerja Perempuan pada 2021. Salah satu elemen penting dalam panduan tersebut adalah keberadaan Komite Gender di tempat kerja.
Menurut dia, Komite Gender tidak boleh hanya dibentuk sebagai bagian dari struktur organisasi perusahaan. Keberadaannya harus benar-benar berfungsi sebagai instrumen pencegahan, edukasi, dialog, pengaduan, serta perlindungan pekerja.
“Komite Gender sangat penting. Karena itu, keberadaannya harus terus disosialisasikan, dihidupkan dan diperkuat di perusahaan-perusahaan sawit. Komite ini bukan sekadar struktur, tetapi harus menjadi bagian dari sistem pencegahan, dialog, edukasi, pengaduan dan perlindungan pekerja,” ujar Sumarjono.
Ia menilai kasus yang terjadi di Sumatera Utara dapat menjadi momentum untuk memperluas penerapan panduan perlindungan pekerja perempuan sekaligus memperkuat mekanisme pencegahan kekerasan seksual di tingkat perusahaan.
Penguatan Komite Gender juga dinilai penting karena pekerja perempuan di perkebunan sawit menghadapi lingkungan kerja yang memiliki karakteristik khusus. Sistem perlindungan harus mampu memastikan pekerja mengetahui hak-haknya, memahami mekanisme pengaduan, serta memperoleh jaminan bahwa laporan dapat disampaikan secara aman tanpa intimidasi maupun diskriminasi.
Dari Kasus Menjadi Gerakan Pencegahan
GAPKI, kata Sumarjono, membuka ruang untuk membangun koalisi multipihak dalam memperkuat pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di industri sawit.
Koalisi tersebut dapat melibatkan serikat pekerja, pemerintah, organisasi perempuan, organisasi masyarakat sipil, lembaga swadaya masyarakat, lembaga sertifikasi, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Kerja sama lintas pihak diperlukan untuk memperkuat edukasi mengenai kekerasan seksual, menyediakan kanal pengaduan yang aman dan mudah diakses, memastikan korban mendapatkan perlindungan, serta membangun budaya kerja yang menghormati martabat dan kesetaraan seluruh pekerja.
“Pencegahan kekerasan seksual harus menjadi prioritas. Kita tidak boleh hanya hadir setelah kekerasan terjadi. Kita harus hadir sebelum kekerasan terjadi,” tegas Sumarjono.
Ia menambahkan, Komite Gender harus diperkuat sebagai bagian dari sistem perlindungan pekerja di perusahaan sawit.
“Komite Gender harus diperkuat dan sawit harus menjadi tempat kerja yang aman dan bermartabat bagi perempuan,” katanya.
Seminar internasional tersebut menjadi ruang bagi berbagai pihak untuk membahas persoalan kekerasan seksual sekaligus mencari langkah konkret pencegahan dan penanganannya di perkebunan sawit.
Kasus yang terjadi di Sumatera Utara diharapkan dapat diselesaikan secara adil dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban. Lebih dari itu, kasus tersebut diharapkan menjadi momentum untuk memperbaiki sistem, memperkuat mekanisme pengaduan, dan meningkatkan perlindungan bagi pekerja perempuan.
Dengan demikian, upaya membangun industri sawit berkelanjutan tidak hanya berorientasi pada aspek ekonomi dan lingkungan, tetapi juga memastikan keberlanjutan sosial melalui lingkungan kerja yang aman, adil, setara, dan menghormati hak serta martabat pekerja.






























