Sertifikasi Halal Jadi Tiket UMKM Perkebunan Perluas Pasar

0
sertifikasi halal perkebunan
Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) bersama LPPOM MUI dan KNEKS menggelar Sakala Halal Hub 2026 bertema Sertifikasi dan Legalitas UMKM Perkebunan di Roemah UMKM BPDP, SMESCO Jakarta, Rabu (30/9/2026).

Sertifikasi halal menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan pelaku UMKM perkebunan, terutama menjelang berakhirnya masa penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman usaha mikro dan kecil pada 17 Oktober 2026.

Hal tersebut disampaikan dalam Sakala Halal Hub 2026 bertema “Sertifikasi dan Legalitas UMKM Perkebunan” yang diselenggarakan Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) bersama LPPOM MUI dan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) di Roemah UMKM BPDP, SMESCO Jakarta, Rabu (30/9).

Kegiatan tersebut diikuti 25 UMKM perkebunan komoditas kelapa sawit, kakao, dan kelapa yang telah dikurasi BPDP untuk diproses perizinan halalnya secara berkelanjutan.

Deputi Direktur Inkubasi Bisnis Syariah KNEKS, Helma Agustiawan mengatakan produk yang belum bersertifikat halal setelah 18 Oktober 2026 berisiko dikenai sanksi administratif. Selain itu, ritel modern, marketplace, dan buyer ekspor umumnya mensyaratkan sertifikasi halal.

“Setifikat halal ibarat tiket masuk, bukan jaminan produk laku,” ujar Helma.

Menurut Helma, keberlangsungan usaha tetap bergantung pada kapasitas pelaku usaha, mulai dari mutu, pencatatan bahan dan pemasok, kekuatan merek, hingga arus kas.

Dia menyebut ekonomi Islam global mencapai US$2,60 triliun pada 2024, dengan pasar makanan halal global mencapai US$1,53 triliun. Sementara itu, Indonesia berada di peringkat keempat dalam laporan State of the Global Islamic Economy 2025/26.

“Indonesia memiliki pasar dan bahan baku, tetapi kesiapan ekosistem, termasuk UMKM, perlu diperkuat,” katanya.

BPDP Dukung Pengembangan UMKM Perkebunan

Direktur Hukum dan Kerja Sama BPDP Pangihutan Siagian mengatakan BPDP terus mendukung pengembangan komoditas perkebunan, termasuk melalui hilirisasi, peningkatan nilai tambah, pengembangan UMKM, dan perluasan akses pasar.

“BPDP terus berkomitmen untuk mendukung pengembangan komoditas perkebunan, tidak hanya dari sisi produksi, tetapi juga melalui hilirisasi, peningkatan nilai tambah, pengembangan UMKM, serta perluasan akses pasar,” ujar Pangihutan.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Divisi Kerja Sama Kemasyarakatan dan UMKM BPDP Helmi Muhansyah memaparkan sejumlah peluang kolaborasi pengembangan UMKM perkebunan.

Program yang disampaikan antara lain peluncuran Katalog 100 Produk UKMK Sawit, kolaborasi dengan ASPEKPIR untuk ekspor 60 ton lidi sawit ke Tiongkok, serta peluncuran buku kuliner berbahan sawit untuk UMKM bersama STP Bogor.

Roemah UMKM BPDP di SMESCO Indonesia juga menjadi ruang podcast dan lokakarya hilirisasi perkebunan. Selain itu, BPDP meluncurkan Program The Plantationpreneurs Festival 2026 untuk mendorong kewirausahaan mahasiswa berbasis UMKM perkebunan.

Ketentuan Sertifikasi Halal

LPPOM MUI menjelaskan sertifikasi halal merupakan kewajiban bagi produk yang beredar di Indonesia berdasarkan UU No. 33 Tahun 2014 dan PP No. 42 Tahun 2024.

Sesuai Keputusan Kepala BPJPH Nomor 301 Tahun 2026, sejumlah komoditas primer tertentu, yaitu kelapa sawit, palm kernel, CPO, CPKO, kelapa, kelapa muda, air kelapa, nira kelapa, dan biji kakao, dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal.

Namun, pengecualian tersebut hanya berlaku bagi bahan primer yang tercantum dalam lampiran keputusan. Produk olahan lanjutan tetap harus dinilai berdasarkan identitas produk, bahan tambahan, proses, dan ketentuan yang berlaku.

LPPOM MUI juga menyampaikan empat alasan sertifikasi halal tetap penting bagi pelaku usaha, yakni meningkatkan daya saing produk, menghadapi pesaing yang sudah bersertifikat, memenuhi permintaan buyer dan konsumen, serta masa berlaku sertifikat yang tidak dibatasi selama tidak ada perubahan bahan, proses, dan nama produk.

Survei IHATEC 2025 yang dikutip dalam kegiatan tersebut menunjukkan 55 persen konsumen mengganti produk atau membatalkan pembelian ketika makanan atau minuman tidak berlabel halal.

Bagi pelaku usaha yang belum bersertifikat, tersedia pendampingan melalui Program SEHATI, pendamping Proses Produk Halal (PPH), dan Halal Corner.

BPDP mengajak UMKM perkebunan memanfaatkan pendampingan yang tersedia dan menyiapkan produknya menjelang 18 Oktober 2026 agar produk turunan sawit, kakao, dan kelapa dapat bersaing di pasar domestik maupun global.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini