Pemerintah mengajak masyarakat melapor jika menemukan pupuk subsidi dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Dua nomor pengaduan disiapkan untuk menindak pelanggaran, yakni 0823 1110 9690 (Pengaduan Pupuk Kementan) dan 0812 1533 557 (Hotline KPPP Pusat).
Kontak pengaduan ini diumumkan Menteri Pertanian/Kepala Badan Pangan Nasional, Andi Amran Sulaiman saat menyampaikan Satu Tahun Kinerja Pembangunan Pertanian Presiden Prabowo dan Wapres Gibran, Jakarta, Rabu (22/10).
“Sahabatku, kalau ada yang coba-coba menaikkan dari harga yang ditetapkan pemerintah, tolong dihubungi kontak pengaduan pupuk. Jadi, hubungi ini kontak pengaduan pupuk itu pasti langsung ditindaklanjuti,” ujar Amran.
Kepada para distributor dan pengecer pupuk, Amran mengimbau agar tidak menaikkan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Jika terbukti melanggar, pemerintah tak akan segan menjatuhkan sanksi tegas berupa teguran hingga pencabutan izin usaha.
“Ini penting! Seluruh distributor pengecer, kami imbau jangan coba-coba menaikkan harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Kalau, ini dinaikkan, kita izinnya akan dicabut,” tegas Amran.
Dia menegaskan bahwa tidak ada lagi ruang bagi mafia atau korupsi dalam distribusi pupuk subsidi, karena hal tersebut menyangkut kepentingan hajat hidup orang banyak.
Lebih jauh, Amran menambahkan, Presiden Prabowo memerintahkan pemberantasan koruptor dan mafia sekaligus memberikan dukungan penuh kepada petani di seluruh Indonesia.
“Minggu lalu, kita cabut 2039 kios pengecer, itu kita cabut. Seluruh Indonesia. Tapi kalau masih ada, ingin mencoba, pasti kita tindak. Pasti kita cabut izinnya,” ujar dia.
Amran juga memerintah penyuluh pertanian lapangan (PPL)dan Babinsa (Bintara Pembina Desa)untuk ikut mengawasi distribusi pupuk subsidi di lapangan.
“Kami umumkan, tolong seluruh yang hadir pada hari ini PPL, Babinsa, seluruh yang hadir dicatat baik-baik. Dan nanti, manakala ada yang naikkan harga pupuk, akan izinnya dicabut dan diproses hukum. Ini harus kita kawal,” tegas dia.
Harga Pupuk Subsidi Turun
Atas arahan Bapak Presiden Republik Indonesia, hari ini tanggal 22 Oktober 2025 bertepatan dengan 1 tahun Kabinet Merah Putih, HET subsidi diturunkan 20 persen tanpa menambah anggaran subsidi dari APBN.
Penurunan harga ini sesuai Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tanggal 22 Oktober 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor 800/KPTS./SR.310/M/09/2025 tentang Jenis, HET dan Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2025.
Dalam Kepmentan dijelaskan untuk Pupuk Urea dari Rp 2.250 per kg menjadi Rp 1.800 per kg (turun Rp450 per kg) atau dari Rp 112.500/sak menjadi Rp 90.000 per sak (turun Rp22.500 per sak).
Kemudian, NPK dari Rp2.300 per kg menjadi Rp1.840 per kg (turun Rp460 per kg) atau dari Rp115.000 per sak menjadi Rp92.000 per sak (turun Rp23.000 per sak. Sedangkan NPK kakao dari Rp 3.300 per kg menjadi Rp2.640 per kg atau dari Rp165.000 per sak menjadi Rp132.000 per sak
Sementara pupuk ZA dari Rp1.700 per kg menjadi Rp 1.360 per kg (khusus tebu) atau dari Rp85.000 per sak menjadi Rp 68.000 per sak (khusus tebu). Adapun pupuk organik dari Rp 800 per kg menjadi Rp 640 per kg atau dari Rp 32.000 per sak menjadi Rp 25.600 per sak.
“Ini adalah hasil efisiensi anggaran yang dilakukan oleh pemerintah. Ini tidak menambah anggaran APBN. Ini tidak menambah anggaran APBN, tetapi menurunkan harga 20 persen,” ujar dia.
Penurunan harga pupuk subsidi ini merupakan yang pertama dalam sejarah Indonesia. Biasnya, setiap tahun bahkan dua tahun sekali mala terjadi kenaikan harga.
(Supianto)





























