Majalah HORTUS Archipelagi Edisi 154 Juli 2025

0
Majalah HORTUS Archipelagi Edisi 154 Juli 2025

Komitmen para pemangku kepentingan di industri sawit untuk mengelola industri ini secara berkelanjutan tak pernah luntur sedikit pun. Termasuk komitmen yang diberikan oleh pemerintahan sekarang. Hal itu tercermin dari digulirkannya  Perpres No.16 Tahun 2025.

Regulasi ini merupakan langkah penting dalam memperluas cakupan, sekaligus memperkuat sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia atau Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).

Patut diketahui bahwa ISPO bukan sekadar label, melainkan sistem menyeluruh yang memastikan bahwa usaha sawit dilakukan secara layak dari sisi ekonomi, sosial budaya, serta ramah lingkungan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Sertifikasi ISPO menjadi bukti tertulis bahwa pengelolaan kebun sawit telah memenuhi prinsip-prinsip keberlanjutan tersebut,” kata Ratna Sariati, Ketua Kelompok Substansi Penerapan dan Pengawasan Mutu Hasil Perkebunan, Kementerian Pertanian, Ratna Sariati dalam diskusi Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bertema “Perpres 16/2025 ISPO untuk Industri Sawit Berkelanjutan” di Jakarta, baru-baru ini.

Pembaca majalah ini yang kami banggakan, keberadaan Perpres No.16 Tahun 2025 untuk memperkuat sistem sertifikasi ISPO, kami coba kupas dalam Rubrik Liputan Khusus Majalah HORTUS Archipelagi Edisi Juli 2025 ini.

Dasar hukum ISPO, sejauh ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya Pasal 2, 3, dan 62. Implementasinya dituangkan dalam Perpres Nomor 44 Tahun 2020, yang kini diperbarui menjadi Perpres Nomor 16 Tahun 2025. Perubahan ini mencakup perluasan ruang lingkup dari hulu ke hilir, termasuk sektor industri olahan dan bioenergi.

Dengan demikian, ISPO tidak hanya menjadi tanggung jawab Kementerian Pertanian, tetapi juga melibatkan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk sektor hilir dan Kementerian ESDM untuk bioenergi.

Pembaca yang kami hormati, untuk mengisi Rubrik Laporan Utama, kami telah menyiapkan tema bahasan yang tak kalah menarik, yakni Upaya Habis-habisan Pemerintah Kejar Swasembada Gula.

Tekad pemerintah untuk mewujudkan swasembada gula, entah itu gula untuk memenuhi kebutuhan konsumsi maupun gula untuk kebutuhan industri, seperti tak pernah lekang dimakan waktu. Sejak pemerintahan Orde Baru hingga pemerintahan sekarang yang dipimpin oleh Prabowo Subianto, tekad itu senantiasa digaungkan.

Terbaru, target swasembada gula itu dicanangkan oleh pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) pada tahun 2023 yang dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 40 Tahun 2023. Dalam Perpres tersebut, pemerintah menargetkan bahwa swasembada gula konsumsi bakal tercapai pada 2028, dan swasembada gula industri serta bioetanol pada 2030.

Bahkan, bila memungkinkan pemerintahan Prabowo – seperti disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) – pemerintah akan berupaya semaksimal mungkin untuk mempercepat swasembada gula. Tak hanya memastikan kebutuhan gula konsumsi tercukupi,  gula rafinasi untuk kebutuhan industri pun bisa terpenuhi. Zulhas menargetkan peningkatan produksi gula hingga 5 juta ton per tahun dalam tiga tahun ke depan.

Di luar kedua rubrik andalan tersebut, seperti biasa, kami juga telah menyiapkan artikel atau berita berita lain yang tak kalah hangat dan atraktifnya.

Akhirnya, dari balik meja redaksi, kami ucapkan selamat menikmati sajian kami. *

Baca/Dounload

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini