Mendag Busan Lepas Ekspor Bubuk Kratom Nilainya Rp 17 Miliar

0
Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso melepas ekspor perdana bubuk kratom di PT Oneject Indonesia, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Jumat, 28 Februari 2025. Dok: Kemendag

Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso atau Busan melepas ekspor kratom dalam bentuk bubuk ke sejumlah negara seperti Amerika Serikat (AS) dan Eropa sebanyak 13 kontainer atau setara 351 ton. Adapun nilainya mencapai USD 1,05 juta atau sekitar Rp 17 miliar.

Pelepasan ekspor yang berlangsung di PT Oneject Indonesia, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menjadi momen penting karena merupakan ekspor perdana sejak diberlakukannya tata niaga ekspor kratom, yang peraturannya diterbitkan pada akhir 2024.

“Saya mengapresiasi semua pihak yang telah bersinergi mewujudkan aturan tata niaga ekspor kratom, sehingga memberikan manfaat bagi para petani dan pelaku ekspor kratom,” kata Mendag Busan di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (28/2). 

PT Oneject Indonesia adalah pelaku usaha di bidang alat kesehatan. Dalam hal ini, PT Oneject Indonesia bertindak sebagai penyedia jasa sterilisasi atau iradiasi kratom yang dimanfaatkan pelaku usaha kratom dalam mempersiapkan ekspor.

Kratom merupakan tanaman asli dari Pulau Kalimantan yang banyak tumbuh subur di sepanjang Sungai Kapuas. Kualitas kratom Indonesia adalah yang terbaik di dunia. Kratom semula merupakan komoditas yang bebas untuk diekspor. Namun, dominasi ekspor kratom mentah menginisiasi pemerintah untuk mendorong hilirisasi dan peningkatan nilai tambah ekspor kratom.

Tata niaga kratom resmi diatur pemerintah melalui ‘Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor’ dan ‘Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor’. Kedua Permendag mengatur komoditas kratom yang boleh diekspor dan yang dilarang.

Mendag Busan menyampaikan, kratom yang boleh diekspor adalah yang berbentuk potongan, dihancurkan, atau dalam bentuk bubuk, dengan ukuran maksimal 600 mikron. Standar ini digunakan untuk menjamin kualitas kratom Indonesia yang diekspor.

“Upaya ini ditempuh pemerintah untuk memberikan nilai tambah dan meningkatkan harga jual kratom Indonesia,” ungkap Mendag Busan.

Menyikapi peningkatan nilai tambah untuk kratom yang diekspor, Mendag Busan menyampaikan, Kemendag telah menunjuk PT Sucofindo sebagai surveyor pelaksana verifikasi atau penelusuran teknis ekspor kratom yang dilengkapi laboratorium uji. Hal tersebut menjadi bentuk nyata perhatian pemerintah dalam membantu pelaku usaha meningkatkan nilai tambah suatu komoditas, dalam hal ini kratom.

“Semoga pelepasan ekspor perdana kratom kali ini dapat menjadi momentum yang terus berkembang untuk mendorong perluasan pasar ekspor bagi produk-produk Indonesia sekaligus menggerakkan ekonomi nasional,” ujar Mendag Busan.

Direktur Utama PT Sucofindo, Jobi Triananda menambahkan, Sucofindo sangat mendukung proses implementasi program verifikasi ekspor kratom. Sebagai lembaga Testing, Inspection and Certification (TIC) yang independen, Sucofindo berkomitmen untuk menjadi garda terdepan dalam memastikan kualitas kratom. 

PT Sucofindo juga telah terakreditasi SNI ISO/IEC 17020:2012 sebagai lembaga inspeksi produk kratom dan SNI ISO/IEC 17025:2017 untuk laboratorium uji produk kratom.

“Sebagai perusahaan yang independen, setiap sampel yang kami terima akan melalui proses pengujian dan verifikasi yang ketat sesuai standar kualitas yang ditetapkan tanpa adanya toleransi khusus. Untuk mendukung hal ini, PT Sucofindo telah mempersiapkan sumber daya berupa tenaga ahli, teknologi, dan metode yang telah teruji,” kata Jobi.

Kelompok Masyarakat Pengelola Hasil Alam Borneo (Kompar), Agus Widhiyanto  mengatakan, tata niaga ekspor kratom bermanfaat dalam menjaga kualitas ekspor kratom. Kualitas yang terjaga merupakan faktor penting dalam mencegah eksportir kratom merugi setelah pengiriman barang. 

Sebelum tata niaga ekspor kratom diberlakukan, relatif banyak produk kratom yang ditolak pembeli di negara tujuan ekspor karena berbagai kontaminasi.

“Dengan pemberlakuan regulasi ini, ada perlindungan bagi kami dari risiko penolakan pembeli di negara tujuan. Salah satu manfaatnya, kami bisa terhindar dari kerugian dari penolakan oleh pembeli setelah kami mengirim barang,” kata Agus.

Sementara itu, Direktur Utama PT Oneject Indonesia Jahja Tear Tjahjana mengatakan, kratom adalah salah satu komoditas Indonesia dengan kualitas terbaik di dunia. Untuk menjaga kualitasnya, terutama dalam perjalanan ekspor, perlu ketahanan kualitas terutama terhadap kontaminasi patogen. Dibutuhkanlah proses sterilisasi sebagai standar menjaga kualitas tersebut.

“Kami mencoba berkolaborasi dengan pemangku kepentingan terkait. Kami meyakinkan pemangku kepentingan bahwa proses iradiasi dengan metode electron beam (e-beam) yang kami lakukan adalah untuk memastikan komoditas kratom yang diekspor bebas patogen. Dengan begitu, kratom kita dapat lolos ke negara-negara tujuan,” kata Jahja.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini