Mendag Zulhas Usul Pembentukan Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal

0
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan. (Foto: Ist)

Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan (Zulhas) mengusulkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu untuk membasmi impor ilegal.

Dia mengusulkan pembentukan satgas yang terdiri atas 19 kementerian dan lembaga, antara lain Kejaksaan, Kepolisian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, serta melibatkan Kamar Dagang dan Industri (Kadin).

Mendag Zulhas mengatakan telah meminta masukan dari Kejaksaan Agung terkait pembentukan satgas untuk membasmi lonjakan barang ilegal yang mengancam industri dalam negeri.

“Saya meminta dukungan untuk mengatasi polemik di masyarakat terkait terancam tutupnya industri tekstil dan masalah-masalah serupa berkenaan dengan impor,” ujar dia pascapertemuan dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Jakarta, Selasa (16/7).

Mendag Zulhas mengatakan, ada tujuh ruang lingkup jenis barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor dan dilakukan pengawasan oleh Satgas Pengawasan barang impor ilegal ini.

Ketujuh ruang lingkup tersebut adalah tekstil dan produk tekstil, pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, dan barang tekstil sudah jadi lainnya.

Mendag Zulhas menyampaikan, penanganan impor ilegal merupakan hal krusial dalam melindungi keberlangsungan industri dalam negeri.

Dia berharap Satgas Pengawasan barang impor ilegal dapat melindungi daya saing produk-produk lokal dari gempuran produk-produk yang masuk tanpa tercatat atau produk impor ilegal.

Salah satu contoh yang masih terjadi, yaitu adanya ketidaksesuaian pencatatan antara jumlah produk tekstil yang masuk ke Indonesia dan yang keluar dari negara asal.

Pada kuartal pertama 2024, data perdagangan Indonesia dengan salah satu negara mitra dagang untuk produk tekstil (HS 61, 62, dan 63) menunjukkan selisih yang signifikan. Selisih tersebut mencapai USD 249,87 juta.

Sedangkan, data ekspor dari mitra dagang untuk ketiga HS tersebut sebesar USD 366,23 juta dan data impor yang tercatat di Badan Pusat Statistik (BPS) hanya USD 116,36 juta.

“Selisih tersebut kami duga karena impor ilegal. Kita temukan ada perbedaan data yang sangat besar antara data resmi BPS dan data negara asal,” kata Mendag Zulkifli.

“Oleh karena itu, kami akan membentuk tim yaitu satgas untuk melihat ke lapangan dan menyerahkan proses hukumnya ke Kejaksaan Agung sehingga kita bisa mengurangi barang-barang yang masuk secara ilegal ini,” sambung dia.

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan apresiasi atas kedatangan Mendag sebagai bentuk sinergi antarlembaga.

Dia juga menyatakan kesiapan Kejaksaan untuk terus bersinergi dengan Kemendag dalam menuntaskan jaringan-jaringan pelaku impor ilegal di Indonesia.

Kejaksaan akan siap untuk melakukan pencegahan dan penindakan sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Kami sangat mendukung dibentuknya Satuan Tugas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor sebagai upaya mitigasi banyaknya barang impor yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuh Burhanuddin.

Setelah bertemu Burhanuddin, Mendag Zulkifli Hasan melanjutkan pertemuan dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Listyo Sigit Prabowo pada sore hari untuk mendorong pembentukan Satgas Pengawasan barang impor ilegal.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini