
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman membongkar dugaan penyimpangan besar dalam peredaran beras fortifikasi yang diduga tidak memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI). Penyimpangan tersebut diperkuat dengan adanya beras fortifikasi yang dijual dengan harga sangat tinggi. Sejatinya, beras fortifikasi dirancang untuk melindungi gizi masyarakat miskin, kelompok rentan, dan anak berisiko stunting.
Hasil pengawasan Badan Pangan Nasional di DKI Jakarta pada Juni 2026 terhadap 15 merek beras fortifikasi ditemukan hanya tiga merek yang memenuhi persyaratan kandungan sebagaimana diatur dalam SNI. Sedangkan 12 merek lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Beras fortifikasi sendiri merupakan beras yang diperkaya zat gizi mikro melalui penambahan kernel fortifikan. Beras ini dikhususkan untuk membantu memenuhi kebutuhan gizi masyarakat, terutama kelompok berisiko stunting dan keluarga kurang mampu.
Beras fortifikasi wajib memenuhi SNI 9314:2024 tentang kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 tentang beras fortifikasi, dengan kandungan minimal per 100 gram berupa 0,25 miligram vitamin B1; 0,25 hingga 0,38 miligram asam folat; 1,0 hingga 1,5 miligram vitamin B12; 3,50 hingga 5,25 miligram zat besi; dan 3,0 hingga 4,5 miligram seng, dengan rasio pencampuran kernel fortifikan terhadap beras sosoh minimal 1 persen.
Yang membuat temuan ini lebih memprihatinkan adalah rentang harga jualnya. Beras fortifikasi yang tidak memenuhi standar SNI tersebut dijual dengan harga berkisar Rp17.580 hingga Rp42.500 per kilogram, dengan rata-rata harga jual tercatat sekitar Rp22.000 per kilogram. Harga ini berada jauh di atas Harga Eceran Tertinggi beras premium yang hanya Rp14.900 per kilogram. Padahal tambahan biaya fortifikasi seharusnya hanya berkisar Rp700 hingga Rp1.000 per kilogram, sehingga selisih harga yang terjadi tidak dapat dijelaskan oleh biaya produksi.
Program beras fortifikasi berpijak pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi. Pada Pasal 37 ayat (2) PP 17/2015 mengamanatkan bahwa perbaikan status gizi masyarakat diutamakan bagi ibu hamil, ibu menyusui, bayi, balita, dan kelompok rawan gizi lainnya.
Ketentuan teknisnya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras, serta Surat Edaran Bapanas Nomor 02/HK.02.05/D/7/2025 tentang Penerapan Standar Beras Fortifikasi. Badan Pangan Nasional mengategorikan beras fortifikasi sebagai beras khusus yang berbeda dari Cadangan Beras Pemerintah maupun bantuan pangan reguler Bulog, dan menjadikannya bagian dari strategi nasional pencegahan stunting, gizi buruk, dan anemia.
Mentan Amran menegaskan bahwa program ini secara eksplisit diperuntukkan bagi kelompok yang paling membutuhkan. Ia mengingatkan bahwa Indonesia masih memiliki prevalensi stunting sekitar 21 persen, sehingga beras fortifikasi seharusnya menjadi jalan keluar, bukan beban baru bagi keluarga miskin.
“Ini diperuntukkan untuk orang miskin, orang kekurangan gizi, orang stunting,” tegas Mentan Amran dalam konferensi pers di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (30/7).
Menurut Mentan Amran, beras fortifikasi bukan sekadar komoditas perdagangan, melainkan bagian dari upaya pemerintah memastikan pangan bergizi dapat diakses masyarakat secara luas. Karena itu, apabila harga beras fortifikasi sengaja dinaikkan hingga tidak terjangkau, tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan tujuan penyediaannya dan semangat Undang-Undang Pangan.
“Beras fortifikasi ini hadir untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. Bila harganya dijual tinggi, itu sama saja mengkhianati amanah Undang-Undang Pangan. Saya minta aparat penegak hukum segera turun tangan memeriksa,” tegas Amran.
Temuan ini merupakan babak kedua dari pengungkapan tata niaga beras nasional bertajuk Darurat Mafia Beras. Sebelumnya, Kementerian Pertanian (Kementan) mengungkap dugaan peredaran beras premium yang tidak sesuai standar mutu. Analisis Kementan memperkirakan kerugian mencapai Rp98 triliun akibat peredaran beras premium yang tidak sesuai standar, ditambah potensi kerugian konsumen hingga Rp71,9 triliun per tahun dari peredaran beras fortifikasi yang tidak memenuhi syarat.
Angka kerugian konsumen tersebut dihitung dengan asumsi 30 persen konsumsi beras premium nasional sebesar 30,9 juta ton beralih ke beras fortifikasi, atau setara 9,2 juta ton per tahun. Temuan ini juga mengungkap ketimpangan distribusi keuntungan sepanjang rantai pasok beras, termasuk dugaan keuntungan tidak wajar hingga Rp2 triliun per bulan oleh satu grup perusahaan penggilingan.
Kementan menyatakan akan menindaklanjuti seluruh temuan melalui jalur administratif berupa pencabutan izin edar dan jalur pidana bagi produsen yang terbukti melakukan penyimpangan. Mentan Amran mengatakan pemerintah akan mengumumkan identitas produsen yang terbukti melanggar ketentuan sekaligus mencabut izin usahanya dalam waktu dekat.
Menutup keterangannya, Mentan Amran mempertanyakan motif di balik praktik penyimpangan ini.
“Bila harganya tidak terjangkau orang miskin, beras itu sebenarnya untuk siapa? Jangan-jangan ini hanya upaya mengganggu capaian swasembada yang sudah kita raih,” ujar Amran.
Kementerian Pertanian Republik Indonesia merupakan lembaga pemerintah yang bertanggung jawab atas perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pertanian, termasuk pengawasan tata niaga pangan strategis demi melindungi hak konsumen dan menjaga ketahanan pangan nasional.





























