
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) bersuara soal temuan ketidaksesuaian kandungan dengan informasi pada label sejumlah produk beras fortifikasi. Ketua YLKI, Niti Emiliana menilai ketidaksesuaian itu melanggar hak konsumen dan merugikan masyarakat.
Menurutnya, konsumen memiliki hak untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai produk yang dibeli serta mendapatkan produk sesuai dengan yang dijanjikan pelaku usaha.
“Bila merujuk pada prinsip perlindungan konsumen, ini tentu ada pelanggaran hak konsumen yang dilanggar oleh perusahaan. Karena konsumen perlu mendapatkan hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur dan juga mendapatkan produk sesuai dengan apa yang dijanjikan,” ujar Niti pada Ekspose Hasil Pemeriksaan dan Temuan Beras Fortifikasi, Jakarta, Selasa (15/9).
Ia menjelaskan, ketentuan mengenai larangan bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan informasi pada label maupun jaminan manfaat produk telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Jika merujuk pada undang-undang perlindungan konsumen, tentu pada Pasal 8 ini termasuk dalam perbuatan yang dilarang oleh pelaku usaha. Bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi atau bahkan memperdagangkan produk yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan berdasarkan dari etiket, label, dan juga manfaat yang menjadi jaminan untuk konsumen,” jelasnya.
Atas dugaan tersebut, YLKI mendukung proses investigasi yang dilakukan pemerintah untuk memastikan kebenaran informasi, menguji kesesuaian produk dengan ketentuan yang berlaku, serta menentukan langkah penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran.
“Ketika memang ada sesuatu hal yang tidak sesuai, maka ini masuk dalam ranah pidana. Dari YLKI pun tentu mendukung dari langkah ini. Langkah dari tim Satgas Pangan untuk melakukan investigasi ini,” tutur Niti.
Niti menekankan, proses pengawasan dan penindakan perlu dilakukan secara menyeluruh untuk mencegah potensi kerugian konsumen yang lebih luas. Apabila hasil investigasi telah memastikan adanya pelanggaran, masyarakat perlu memperoleh informasi yang akurat mengenai produk dan pelaku usaha yang terbukti tidak memenuhi ketentuan.
“Jangan sampai ada kerugian yang lebih banyak untuk konsumen. Dan ini tentu hak atas informasi terkait dengan merek apa saja yang menjadi dugaan, itu publik juga harus diinformasikan,” katanya.
Ia menambahkan, keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam perlindungan konsumen, khususnya ketika terdapat produk pangan yang diduga tidak memenuhi ketentuan. Masyarakat, menurutnya, berhak memperoleh informasi yang benar agar dapat mengambil keputusan secara tepat dalam memilih produk pangan.
“Ketika memang ada hal-hal yang tidak sesuai dengan regulasi ataupun aturan, maka publik juga berhak tahu kebenaran dari informasi tersebut. Karena yang terdampak adalah konsumen itu sendiri atau masyarakat,” tegas Niti.
YLKI juga mendorong pemerintah untuk menindak tegas pelaku usaha apabila dalam proses investigasi ditemukan adanya kesengajaan untuk memberikan informasi yang tidak benar atau merugikan konsumen.
“Jadi kami mendukung dari langkah Pak Menteri dan juga tim Satgas Pangan dan juga para jajaran untuk menindak tegas untuk pelaku usaha yang sekiranya memiliki niat jahat dari awal. Ada mens rea untuk sekiranya merugikan konsumen. Jadi jangan sampai konsumen dirugikan untuk memperkaya salah satu pihak atau oknum tertentu,” pungkasnya.
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman menyebut, sebanyak 25 merek beras yang dipasarkan sebagai beras fortifikasi diduga tidak sesuai dengan standar keamanan dan mutu pangan yang tertera pada label.
Sementara estimasi kerugian konsumen akibat dugaan pelanggaran beras fortifikasi tersebut mencapai Rp 89 triliun.
Hasil pengawasan Bapanas menemukan adanya produk yang dipasarkan dengan harga rata-rata mencapai Rp23.385 per kilogram. Bahkan, harga tertinggi yang ditemukan mencapai Rp57.600 per kilogram, atau terdapat selisih hingga Rp44.100 per kilogram dibandingkan harga yang diperkirakan sesuai komponen biaya fortifikasi.
“Nah, ini bayangkan kalau kerugian triliunan itu, itu yang paling menderita rakyat kecil, bayangkan dahsyatnya. Ini bisa menekan ekonomi kita,” ungkap Kepala Bapanas Amran.
Adapun merek beras yang diduga melakukan pelanggaran adalah WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, dan CMS.
“Yang pertama kami sudah perintahkan tarik, yang kedua cabut izinnya, yang ketiga diproses,” tegasnya.



























