Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman menginstruksikan Satuan Tugas (Satgas) Pangan untuk memeriksa importir pakan yang diduga menaikkan harga demi mengambil keuntungan di tengah tekanan yang dihadapi peternak rakyat.
Instruksi tersebut disampaikan Amran dalam Rapat Koordinasi Perunggasan di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (11/8), setelah sebelumnya menerima aspirasi peternak dari sejumlah daerah mengenai tingginya harga pakan.
“Ada satu perusahaan, diduga nakal. Satgas Pangan, kami minta dengan tegas langsung diperiksa, insyaallah mulai besok. Karena diduga mereka mempermainkan harga. Perusahaannya saya tidak sebut, tapi insyaallah mulai besok dari Satgas Mabes Polri mulai periksa,” kata Amran.
Amran yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Pangan Nasional itu menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan. Bahkan, jika izinnya sudah dicabut, dia memastikan izin impor tidak akan diberikan lagi selama dirinya masih menjabat.
“Jangan ada bermain-main, kami pasti cabut izinnya. Kami tidak beri ruang. Kalau kami sekali cabut, selama kami masih menjabat tidak akan kami berikan izin impor,” tegas Amran.
Dia mengatakan pemerintah tetap membutuhkan pengusaha untuk menjaga keberlangsungan industri perunggasan. Namun, kepentingan peternak kecil juga harus dilindungi agar tidak dirugikan akibat kenaikan harga pakan.
“Itu masalah harga pakan dinaikkan, padahal izinnya di Kementerian Pertanian. Nah, dia (importir) yang dapat untung, kami yang dibully. Ini dosa apa? Jadi, enggak boleh. Kami ini di tengah. Kami sayang pengusaha, kami sayang peternak kecil. Kami di tengah, bagaimana tumbuh bersama,” ujar Amran.
Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) itu menegaskan pemerintah harus melindungi peternak rakyat yang jumlahnya mencapai sekitar 3,8 juta orang.
“Ini 3,8 juta peternak kita harus jaga. Apa mau biarkan mereka berteriak tiap hari? Dan itu tugas kami,” tegasnya.
Untuk itu, Amran memastikan pengawasan tata niaga pakan akan diperketat, terutama terhadap pelaku usaha yang diduga memainkan harga. Pemeriksaan juga akan melihat apakah ada pelanggaran administrasi, praktik monopoli, atau tindak pidana.
Menurut Amran, persoalan peternak harus diselesaikan secara menyeluruh. Menjaga harga telur saja tidak cukup jika biaya pakan terus meningkat. Sebaliknya, biaya produksi yang terkendali juga tidak akan banyak membantu apabila hasil produksi peternak tidak terserap dengan harga yang layak.
Pemerintah pun mengambil langkah dari dua sisi sekaligus. Harga pakan dijaga agar biaya produksi peternak tetap terkendali, sementara penyerapan telur diperkuat melalui SPPG.
“HPP untuk harga telur kita jaga, tetapi harga pakan juga harus kita jaga, jangan terlalu tinggi. Jangan mengambil kesempatan dalam kesempitan. Itu kita sudah sepakat semua,” tegas Mentan Amran.
Di sisi hilir, Amran memastikan SPPG wajib menyerap telur sesuai ketentuan dan petunjuk teknis yang telah ditetapkan. Langkah ini diharapkan memberikan kepastian pasar bagi telur yang dihasilkan peternak rakyat sekaligus memperkuat rantai pasok produk peternakan dalam program pemerintah.
“Sudah ada instruksi, sudah ada surat bahwa wajib menyerap sesuai juknisnya. Itu kita lakukan demi peternak-peternak kita seluruh Indonesia,” ujarnya.
Mentan Amran menegaskan seluruh kebijakan tersebut menunjukkan pemerintah tidak akan membiarkan rantai pasok perunggasan berjalan tanpa pengawasan, terlebih jika terdapat indikasi praktik yang merugikan peternak.
Pemerintah, kata dia, akan memastikan pelaku usaha yang menjalankan bisnis secara sehat tetap mendapat ruang untuk berkembang, sementara pihak yang terbukti melanggar akan ditindak tegas.
“Sebagai pemerintah, kami harus tegas. Yang melanggar, ditindak. Hukum jadi panglima,” pungkas Mentan Amran.
Sementara itu, Kombes Pol Derry Agung Wijaya dari Satgas Pangan akan melakukan pengawasan secara intensif terhadap pelaku usaha dan peternak dalam komoditas perunggasan. Setiap laporan akan terlebih dahulu diverifikasi dan ditelusuri melalui pemeriksaan di lapangan sebelum ditentukan bentuk pelanggarannya.
“Semua laporan bukan berarti ada unsur pidana, tetapi kami melakukan pengecekan terlebih dahulu. Perbedaan harga antara pemerintah dan kondisi di lapangan tidak serta-merta menjadikan unsur pidana. Tetapi kalau ada penekanan harga, kami akan telusuri apakah mengandung unsur pidana atau tidak,” ujar Derry.
Menurut Derry, apabila dalam penelusuran ditemukan pelanggaran, penanganannya akan disesuaikan dengan bentuk dan kewenangan masing-masing lembaga. Pelanggaran administratif dapat ditindak sesuai ketentuan, dugaan praktik monopoli dapat diteruskan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), sementara temuan yang mengandung unsur pidana akan diproses sesuai hukum yang berlaku.






























