Permintaan Tinggi dari India, Harga CPO Indonesia Ikut Terdongkrak

0
pekerja mengangkat brondolan buah sawit.
Pekerja menunjukkan brondolan sawit dengan kedua tangannya. Dok: PT. Perkebunan Nusantara III (Persero)

Harga Referensi (HR) komoditas minyak sawit (Crude Palm Oil/CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan Pungutan Ekspor (PE), untuk periode Juli 2025 adalah sebesar USD 877,89/MT. Nilai ini meningkat sebesar USD 21,51 atau 2,51 persen dari HR CPO periode Juni 2025 yang tercatat sebesar USD 856,38/MT.

Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Isy Karim mengatakan, peningkatan HR CPO dipengaruhi adanya peningkatan permintaan terutama dari India.

“Peningkatan HR CPO dipengaruhi adanya peningkatan permintaan terutama dari India, yang tidak diimbangi dengan kenaikan produksi,” kata Isy dalam keterangan tertulis terima di Jakarta.

Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1553 Tahun 2025 tentang HR CPO yang Dikenakan BK dan Tarif Layanan Umum BPDP-KS. Kepmendag tersebut berlaku untuk 1–31 Juli 2025.

BK CPO periode Juli 2025 merujuk pada Kolom Angka 5 Lampiran Huruf C PMK Nomor 38 Tahun 2024 sebesar USD 52/MT. Sementara itu, PE CPO periode Juli 2025 merujuk pada Lampiran I PMK Nomor 30 Tahun 2025 sebesar 10 persen dari HR CPO periode Juli 2025, yaitu sebesar USD 87,7892/MT.

“Saat ini, HR CPO naik menjauhi ambang batas sebesar USD 680/MT. Merujuk pada PMK yang berlaku saat ini, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 52/MT dan PE CPO sebesar 10 persen dari HR CPO periode Juli 2025, yaitu sebesar USD 87,7892/MT untuk periode Juli 2025,” jelasnya.

Penetapan HR CPO diperoleh dari rerata harga selama periode 25 Mei–24 Juni 2025 pada Bursa CPO di Indonesia sebesar USD 824,90/MT, Bursa CPO di Malaysia sebesar USD 930,88/MT, dan Harga Port CPO Rotterdam sebesar USD 1.153,57/MT.

Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 46 Tahun 2022, jika selisih rerata dari tiga sumber harga melebihi USD 40, maka HR CPO dihitung dari rerata dua sumber harga yang menjadi median dan terdekat dengan median.

“Berdasarkan ketentuan tersebut, HR bersumber dari Bursa CPO di Malaysia dan Bursa CPO di Indonesia. Sesuai perhitungan tersebut, ditetapkan HR CPO sebesar USD 877,89/MT,” terang Isy.

Selain itu, minyak goreng (refined, bleached, and deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan netto ≤ 25 kg dikenakan BK USD 0/MT. Penetapan merek tersebut tercantum dalam Kepmendag Nomor 1554 Tahun 2025 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg.

Sementara itu, HR biji kakao periode Juli 2025 ditetapkan sebesar USD 9.438,60/MT, turun sebesar USD 152,92 atau 1,59 persen dari bulan sebelumnya. Hal ini berdampak pada penurunan Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao pada Juli 2025 menjadi USD 8.973/MT, turun USD 154 atau 1,69 persen dari periode sebelumnya.

Isy mengungkapkan, HR dan HPE biji kakao dipengaruhi adanya peningkatan pasokan dari negara produsen utama, seperti Pantai Gading dan Nigeria.

Kedati demikian, lanjutnya, penurunan HR dan HPE biji kakao tidak berdampak pada BK biji kakao yang tetap sebesar 15 persen.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini