
Badan Karantina Indonesia (Barantin) melakukan analisis risiko, pemeriksaan fisik, dan uji laboratorium di Instalasi Karantina Hewan untuk menjamin kesehatan seluruh 1.573 sapi perah impor yang masuk ke wilayah Provinsi Jawa Timur tersebut.
Pemerintah serius melakukan upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia dengan meningkatkan ketersediaan pangan hewani yang bergizi, salah satunya melalui penyediaan susu yang sehat.
Melalui program Peningkatan Produksi Susu dan Daging Nasional (P2SDN), Pemerintah menggandeng semua pihak termasuk swasta, untuk menyediakan 1 juta ekor sapi perah dalam 5 tahun dimulai dari tahun 2025.
Pada tanggal 27 dan 28 Juni 2025, PT Japfa melalui PT Santosa Agrindo Lestari bekerjasama dengan PT. Greenfields, melakukan pemasukan 1.100 Sapi Perah asal Australia ke Probolingo. Adapun PT Kironggojoyo memasukkan 500 ekor Sapi Perah Impor ke Banyuwangi.
“Sapi Perah impor ini kami pastikan kesehatannya. Selama kurang lebih 14 hari ke depan, seluruh sapi perah ini berada di dalam Instalasi Karantina Hewan di Probolinggo,” ucap Direktur Tindakan Karantina Hewan, Cicik Sri Sukarsih dalam keterangan resmi diterima di Jakarta, Senin (30/6).
Cicik menambahkan bahwa sapi-sapi tersebut baru akan dilepas setelah dinyatakan sehat sepenuhnya oleh Dokter Hewan Karantina yang bertugas di Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Timur.
“Kami akan bebaskan setelah dinyatakan sehat,” ujarnya.
Sesuai dengan Protokol Karantina Hewan, Penyakit yang menjadi target pemeriksaan dan harus dipastikan tidak menginfeksi Sapi Perah Impor tersebut adalah Penyakit Mulut Kuku (PMK), Lumpy Skin Diesease (LSD), Keluron Menular (Brucellosis), Bovine Viral Diarhea (BVD), dan Enzootic Bovine Luekosis (EBL). Paratuberkulosis, dan Enzootic Bovine Leukosis.
Diperkirakan pada pertengahan bulan Juli 2025, rangkaian Tindakan Karantina Hewan telah selesai dan seluruh Sapi Perah tersebut dapat langsung diterima oleh masyarakat peternak yang menjalin kemitraan dengan Greenfields.
Pelabuhan Tanjung Tembaga ditetapkan oleh Badan Karantina Indonesia dengan SK Kepala Badan Nomor 2176 Tahun 2025 sebagai tempat pemasukan Sapi Perah Impor untuk daerah Probolinggo, setelah memenuhi Analisis Risiko dari Deputi Bidang Karantina Hewan.





























