Ombudsman dan Ditjen PKH Kerja Sama Benahi Tata Niaga Perunggasan Nasional

0

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, mengapresiasi kinerja Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan yang dinilai responsif dan konsisten dalam menindaklanjuti saran serta tindakan korektif dari Ombudsman.

Menurutnya, jajaran Ditjen PKH telah berada on the track dalam menjalankan perbaikan layanan publik sesuai rekomendasi Ombudsman, sehingga lembaga pengawas tersebut merasa puas atas langkah-langkah konkret yang telah dilakukan.

“Jajaran Ditjen PKH selama ini sudah on the track dalam menjalankan saran-saran dan tindakan korektif dari Ombudsman Republik Indonesia,” kata Yeka usai bertemu Direktur Jenderal PKH, Agung Suganda, Jakarta, Selasa (1/7).

Yeka mengatakan, secara umum Kementerian Pertanian, khususnya Ditjen PKH, menghadapi dua tantangan dalam urusan layanan publik, yaitu tantangan internal dan tantangan eksternal.

Terkait tantangan internal, Ombudsman menilai bahwa Ditjen PKH telah menindaklanjuti dan melaksanakan seluruh saran serta tindakan korektif yang disampaikan oleh Ombudsman secara konsisten dan menyeluruh.

“Oleh karena itu,tadi kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran Dirjen PKH atas upayanya secara serius dan konsisten melaksanakan seluruh saran-saran Ombudsman,” ungkapnya.

Sementara itu, tantangan eksternal dinilai berada di luar kewenangan langsung Ditjen PKH. Oleh karena itu, penyelesaiannya membutuhkan keterlibatan lintas sektor dan kerja sama dengan berbagai instansi terkait.

“Kami melihat bahwa tantangan eksternal tidak sepenuhnya dapat diselesaikan oleh Ditjen PKH sendiri. Namun demikian, upaya yang telah dilakukan sudah sangat optimal,” lanjut Yeka.

Di antara isu eksternal yang paling sering dikeluhkan oleh masyarakat, khususnya para peternak, adalah tingginya biaya ekonomi dalam perdagangan hewan antar pulau.

Keluhan ini paling banyak muncul dari peternak sapi yang mengalami kesulitan saat mendatangkan hewan ternak dari wilayah seperti Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Bali.

“Banyak peternak yang mengeluhkan adanya biaya tambahan yang dikenakan saat mendatangkan sapi dari daerah-daerah tersebut,” ujar Yeka.

Setelah dilakukan penelaahan, Ombudsman menyimpulkan bahwa persoalan ini bukan merupakan kewenangan langsung dari Ditjen PKH, melainkan berada dalam lingkup kewenangan pemerintah daerah.

Sebagai tindak lanjut konkret, Ombudsman RI telah menyepakati rencana untuk memfasilitasi pertemuan lintas pemangku kepentingan guna membahas solusi jangka panjang atas permasalahan ini.

“Dalam waktu dekat, Ombudsman RI akan memanggil Kepala Dinas Provinsi NTT, NTB, Bali, dan Jawa Timur, serta Badan Karantina Indonesia untuk duduk bersama dengan Ditjen PKH,” ujarnya.

“Tujuannya adalah mencari solusi agar permasalahan biaya ekonomi tinggi ini tidak kembali terjadi pada tahun depan,” jelas Yeka.

Isu lain adalah tingginya permintaan masyarakat terhadap bibit ternak dari balai-balai milik pemerintah, yang jumlahnya saat ini mencapai 11 unit di seluruh Indonesia. Balai-balai ini dikenal menghasilkan bibit berkualitas tinggi, namun banyak masyarakat mengeluhkan sulitnya mendapatkan akses karena jumlahnya terbatas.

“Masyarakat banyak yang mengantre, tapi tidak semuanya kebagian. Ini jadi tantangan serius. Permintaan tinggi, tetapi tidak dapat dipenuhi secara optimal,” ujar Yeka.

Ombudsman menilai, salah satu penyebab lonjakan permintaan adalah tarif penjualan bibit yang masih terlalu rendah, sehingga menarik minat tinggi namun tidak sebanding dengan kapasitas pasokan.

Untuk itu, perlu evaluasi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 32, yang dinilai sudah saatnya dikaji ulang guna menyesuaikan tarif dan meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) secara lebih proporsional.

Selain itu, Ombudsman mendorong evaluasi menyeluruh atas kapasitas produksi balai agar mampu memenuhi kebutuhan pasar yang terus meningkat. Penilaian ini akan mencakup aspek teknis, SDM, serta kelayakan peningkatan produksi bibit.

Tak kalah penting, Ombudsman juga menyoroti kurangnya transparansi dalam sistem distribusi dan penjualan bibit, yang membuat layanan belum inklusif. Diperlukan sistem informasi terbuka agar masyarakat dapat mengakses informasi bibit yang tersedia secara adil dan merata.

Isu berikutnya yang turut menjadi perhatian adalah soal stabilitas harga unggas hidup (live bird), yang kerap mengalami fluktuasi. Yeka mengapresiasi langkah-langkah pengendalian pasokan yang telah dilakukan oleh Ditjen PKH secara ketat dan sistematis.

“Meski harga sering berfluktuasi, kami melihat respons Ditjen PKH cukup cepat dan terukur. Ketika harga naik, segera dikendalikan, dan tren pasokan tetap bisa dikelola,” kata Yeka.

Namun demikian, Ombudsman menegaskan, pengendalian pasokan unggas bukan hanya menjadi tanggung jawab Ditjen PKH, melainkan juga melibatkan banyak pemangku kepentingan, terutama perusahaan-perusahaan swasta besar dalam industri peternakan unggas.

Untuk itu, Ombudsman memberikan dukungan penuh kepada Ditjen PKH dalam mengendalikan kuota impor bahan baku pakan serta Grand Parent Stock (GPS), yang merupakan sumber utama peningkatan pasokan unggas.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini