Pakar Sawit Sarankan Prabowo Bentuk Lembaga Khusus Benahi Industri Sawit

0
Perkebunan sawit. Dok: Ist

Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) University Prof. Dr. Budi Mulyanto menyatakan pentingnya pembentukan lembaga khusus yang bertanggung jawab mengelola industri sawit dari hulu hingga hilir.

“Pandangan saya untuk mengurus sawit hulu sampai hilir itu perlu Pak Presiden menangani sendiri. Maksud saya, itu ada suatu lembaga yang dibuat oleh Presiden dan bertanggung jawab langsung ke Presiden untuk mengurus sawit dari A sampai Z,” kata dia di Jakarta, Rabu (8/1).

Saat ini, pengelolaan industri sawit di Indonesia terpecah-pecah di berbagai kementerian dan lembaga. Banyak kementerian dan lembaga ini justru tidak berkontribusi untuk menguatkan industri sawit.

“Karena hari ini, itu yang ngurus di Indonesia ini puluhan. Kementerian, lembaga itu semuanya ngurus. Masih mending itu mengurus dan kemudian menguatkan industri sawit. Nah, ini nggak,” tutur Prof. Budi.

Sebaliknya, banyaknya kemnterian dan lembaga yang terlibat justru membuat pengelolaan industri sawit menjadi tidak mudah dan tidak berjalan dengan baik.

“Dan itu yang saya pikir usulan saya perlu ada suatu lembaga khusus bertanggung jawab langsung ke Pak Presiden dan tentu saja segalanya diatur oleh lembaga itu,” tegas peraih gelar Master dan Doktor di Rijk Universiteit Ghent (RUG) ini.

Lalu, bagaimana hubungan lembaga khusus ini dengan kementerian dan lembaga lainnya? Menurut Prof. Budi, lembaga khusus ini akan memiliki peran sentral dalam mengkoordinasi seluruh aspek yang terkait dengan industri ini.

“Bagaimana relasinya dengan kementerian lembaga lain? Relasinya itu diurus oleh kementerian lembaga itu. Misalnya, urusan hulu, yang memerlukan lahan, ya lahannya harus dibereskan. Begitu juga dengan legalitas dan hal-hal lainnya,” tutur dia.

Menurut dia, hulu industri sawit masih banyak yang perlu diperbaiki, salah satunya adalah masalah legalitas lahan. Dia mengatakan, persoalan ini tidak semata-mata disebabkan oleh industrialis atau masyarakat yang menanam sawit.

“Seperti, sawit di dalam kawasan hutan. Tunggu dulu. Dalam kawasan hutan itu apa maknanya? Di dalam kawasan, dalam bahasa saya itu yang diklaim sebagai kawasan hutan. Karena begini, sebenarnya banyak sawit dikembangkan rakyat pada tanahnya sendiri, tapi tanah itu oleh pemerintah dimasukkan di dalam kawasan hutan,” kata dia.

Hal ini terjadi karena penetapan batas kawasan tidak dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam Undang-Undang Kehutanan. Berdasarkan aturan tersebut, penetapan batas harus dilakukan melalui inventarisasi, tata batas, pemetaan, kemudian dilanjutkan dengan penetapan dan pengukuhan.

“Ini penunjukan saja sudah dianggap sebagai kawasan hutan, iya kan? Padahal, batas itu seharusnya melalui inventarisasi, dan inventarisasi itu bukan hanya soal tumbuhan. Tapi juga soal penguasaan lahan. Karena rakyat kita sudah hadir di bumi ini sebelum Indonesia merdeka,” jelas Prof. Budi.

Namun menurut Ketua Pusat Studi Sawit IPB ini, dalam praktiknya, penentuan batas tersebut harus melibatkan kesepakatan antara pihak-pihak yang berbatasan, bukan hanya ditentukan sepihak.

“Dan sebenarnya, praksisnya itu begini, kalau kita pakai pemahaman mengenai batas. Batas itu kan yang disetujui oleh pihak-pihak yang berbatas, kan? Iya kan? Kalau hanya ditentukan oleh sepihak, itu bukan batas,” jelas Prof. Budi.

Dia mencatat, saat ini ada sekitar 3,4 juta hektare dari total 16,8 juta hektare yang ada saat ini diklaim sebagai bagian dari kawasan hutan. Menurutnya, masalah ini harus segera diselesaikan untuk mencapai tujuan program yang diusung Prabowo.

“Saya pikir, tidak ada cara terbaik untuk mencapai program Pak Prabowo selain segera membereskan masalah ini. Itu yang utama, di samping perluasan kawasan tentu saja,” jelas Prof. Budi.

Namun, Prof. Budi menekankan bahwa penyelesaian masalah ini tidak bisa dilakukan dengan pendekatan yang ada saat ini, seperti menuduh pihak-pihak terkait sebagai perambah hutan dan memberikan denda.

“Penyelesaian harus dilakukan melalui proses yang melibatkan semua pihak. Bahasa saintifiknya adalah adjudikasi, yaitu semua pihak duduk bersama dan menyelesaikan masalah satu per satu, termasuk batas-batas kawasan,” ujar Prof. Budi.

Menurut Prof. Budi, hanya dengan melalui proses adjudikasi ini, stabilitas industri sawit bisa tercapai.

“Bukan hanya soal sawit yang ditanam, Pak. Tanah-tanah milik masyarakat yang tidak ditanami sawit juga banyak. Tanah-tanah ini harus diselesaikan secara adjudikasi, terutama yang sebelumnya diklaim sebagai bagian dari kawasan hutan,” ungkap dia.

Tanpa penyelesaian ini, ekonomi Indonesia akan sulit berkembang. Pembangunan membutuhkan tanah, dan ada 31,8 juta hektare tanah dalam kawasan hutan yang tidak berhutan. Tanah-tanah ini harus bisa dimanfaatkan secara produktif.

“Orang udah ribut kan, lo itu kan deforestasi. Enggak. Bukan deforestasi itu. Deforestasi itu sudah terjadi di Indonesia itu. Intensif deforestation itu sejak tahun 80-an, sejak Undang-Undang kehutanan itu hadir,” pungkas dia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini