Pusbarindo Bantah Ada Pungli dalam Penerbitan RIPH Bawang Putih

0
Bawang putih. (Foto: Humas Ditjen Hortikultura)

 

Perkumpulan Pelaku Usaha Bawang Putih dan Sayuran Umbi Indonesia (Pusbarindo) menyatakan tidak ada pungutan liar (pungli) dalam penerbitan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH).

Pernyataan Direktur Eksekutif Pusbarindo, Arianto Burhan Makka ini sekaligus membantah temuan Ombudsman yang menduga ada praktik pungli dalam penerbitan RIPH bawang putih sekitar Rp 200 – Rp 250 per kilogram.

“Mengenai pungutan liar, dapat kami sampaikan bahwa tidak ada pungutan apapun dalam memperoleh RIPH,” kata Arianto saat dihubungi Majalah Hortus via WhatsApp, Rabu (24/1).

Selain itu, Arianto juga membantah temuan Ombudsman yang menyebut banyak importir bawang putih, yang memperoleh RIPH dari Kementan tidak melaksanakan wajib tanam sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 46 Tahun 2019.

Berdasarkan Permentan ini, importir bawang putih yang menerima RIPH dari Kementan wajib menanam bawang putih sebesar 5 persen dari kuota impor yang mereka dapatkan.

Mestinya, kata Arianto, pelaku usaha yang memilih mendirikan perusahaan baru dan tidak melaksanakan wajib tanam bawang putih telah memahami konsekuensi hukumnya.

“Bilamana ada importir yang tidak melaksanakan wajib tanam, kami tidak mengetahui hal tersebut. Sekali lagi, ini adalah aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan ada sanksi hukum atas pelanggaran ini,” katanya.

Oleh karena itu, dia terus memastikan pelaku usaha atau importir yang merupakan anggota dari Pusbarindo agar mematuhi dan melaksanakan wajib tanam sesuai dengan Permentan tersebut.

Diketahui, Kementan telah melakukan Publik Hearing pada Agustus 2023 untuk merevisi Permentan No 46 Tahun 2019 yaitu pada point bahwa Wajib Tanam akan mengacu pada perolehan jumlah kuota SPI bukan mengacu pada jumlah RIPH yang diajukan.

“Menurut pendapat kami hal ini merupakan terobosan yang baik dan positif, serta dapat mendorong kepatuhan para pelaku usaha untuk melaksanakan wajib tanam,” katanya.

Arianto berharap revisi Permentan No 46 Tahun 2019 ini dapat segera diterbitkan dan diberlakukan bagi pelaku usaha yang memperoleh RIPH pada tahun 2023.

Terpisah, Direktur Jenderal Hortikultura (Dirjen Hortikultura), Kementan, Prihasto Setyanto memastikan layanan layanan perizinan RIPH telah berjalan sesuai ketentuan

Dia mengatakan, tidak akan mentoletansi bila benar ditemukan perilaku korupsi dan pungutan liar dalam pelayanan penerbitan RIPH.

“Bapak Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam berbagai kesempatan menyebutkan tidak ampun bagi siapa saja yang melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme di Kementan. Begitu pula di tempat kami,” katanya.

Menyinggung adanya laporan pengaduan kepada Ombudsman, pihaknya menegaskan siap memberikan keterangan, bahkan mempersilahkan pihak tertentu yang mengetahui adanya praktik korupsi di Ditjen Hortikultura untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum.

Prihasto menambahkan, Kementan tidak akan menutup mata atas kritik dan masukan dari masyarakat dan lembaga manapun.

“Kami berkomitmen untuk melakukan penyelidikan internal secara mendalam dan profesional terhadap segala pengaduan masyarakat (dumas), guna memastikan integritas berjalan baik,” lanjutnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini