Pembaca yang mulia,..
Di tengah suasana pandemi covid-19 yang belum usai juga,Dewan Kopi (Dekopi) Indonesia bersama pemerintah dan pelaku usaha serta petani memperingati Hari Kopi Nasional ke-4, yang jatuh pada 11 Maret 2022.
Dalam memajukan perkopian di negeri ini, harus kita akui bersama bahwa Dekopi punya obsesi yang mulia, yakni kopi di Indonesia bisa mendunia, dan negeri ini bisa menjadi surganya pecinta kopi dunia.
Peringatan Hari Kopi Nasional tahun ini digelar di Kabupaten Solok, Sumatera Barat, belum lama ini. Dengan mengusung tema “Mewujudkan Indonesia Sebagai Surganya Pecinta Kopi Dunia”, panitia penyelenggara sekaligus juga memperingati Hari Ulang Tahun Dekopi yang ke-4 secara virtual.
Tanggal 11 Maret menjadi hari bersejarah bagi dunia perkopian Indonesia. Pada tanggal tersebut ditetapkan sebagai Hari Kopi Nasional. Dengan potensi beragamnya jenis kopi yang ada, Indonesia merupakan surganya pecinta kopi dunia.
Pembaca sekalian yang kami banggakan…
Peringatan Hari Kopi Nasional tersebut, kami angkat sebagai tema Liputan Khusus Majalah HORTUS Archipelago Edisi April 2022 ini. Menurut Ketua Umum Dewan Kopi Indonesia (Dekopi), Anton Apriyantono, untuk menjadikan Indonesia surganya kopi dunia perlu kerjasama segenap pihak untuk mewujudkannya, khususnya terkait upaya meningkatkan produksi dan kualitas kopi.
“Sekarang ini kita sebagai produsen kopi keempat di dunia. Mari tingkatkan produktivitas dan perluasan areal tanaman kopi agar Indonesia menjadi surganya kopi dunia,” pintanya.
Untuk itu, lanjut dia, diperlukan sosialisasi dari inovasi kopi, baik dari lembaga penelitian, perguruan tinggi dan masyarakat.
Saat ini produksi kopi Indonesia 95 persen dihasilkan petani. Sisanya 5 persen swasta dan BUMN/PTPN. Untuk itu, diperlukan pendampingan kepada petani kopi agar bisa berbudidaya dan mengolah produknya dengan baik.
Pembaca majalah ini yang kami hormati, untuk Rubrik Laporan Utama kali ini, kami melanjutkan pembahasan ihwal kebijakan pemerintah dalam mengendalikan harga minyak goreng berikut mengatur ketersediaannya di tengah masyarakat.
Kebijakan terbaru yang diterapkan pemerintah dalam hal mengatur minyak goreng adalah menaikkan pungutan ekspor CPO dan produk turunannya.
Sejalan dengan itu, pemerintah juga mencabut aturan HET (Harga Eceran Tertinggi) minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp13.500 per liter dan premium Rp14 ribu per liter. Alhasil, harga akan ditentukan lewat mekanisme pasar dan sesuai keekonomian.
Akan halnya, kenaikan tarif dari pungutan ekspor tersebut akan dimanfaatkan untuk memberikan subsidi minyak goreng curah. Namun, harga eceran terbatas (HET) minyak goreng curah dinaikkan dari Rp11.500 per liter menjadi Rp14 ribu per liter.
Penerapan kebijakan kenaikan pungutan ekspor CPO dan produk turunannya tersebut, tampaknya cukup efektif untuk meningkatkan pasokan bahan baku minyak goreng di dalam negeri lantaran disparitas harga ekspor CPO dan CPO lokal yang kian menipis. Konkretnya, kenaikan tarif pungutan ekspor CPO dan turunannya itu menjadi disentif bagi pengusaha untuk melakukan ekspor CPO dan minyak goreng.
Di luar kedua rubrik andalan tersebut, seperti biasa kami juga telah menyiapkan berita aktual lainnya yang tak kalah atraktifnya.
Akhirnya, dari balik meja redaksi, kami ucapkan selamat menikmati sajian kami.
Buka/Download:https://bit.ly/3J4n1LE