Tingkatkan Kesejahteraan Pekebun, Kementan Sosialisasikan Kewajibakan FPKMS

0
Sosialisasi Kewajiban FPKMS dalam Rangka Peningkatan Kesejahteraan Pekebun, Bali, Rabu 21 Februari 2024. (dok: Ditjen Perkebunan)

 

Kementerian Pertanian (Kementan) menggelar sosialisasi Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) seluas minimal 20 persen.

Kementan telah mengeluarkan kebijakan kemitraan usaha perkebunan dan FPKMS seluas minimal 20 persen dari kebun yang diusahakan perusahaan perkebunan. Diharapkan iniĀ  menjadi solusi yang saling menguntungkan bagi semua pihak.

Direktur Jenderal Perkebunan, Kementan, Andi Nur Alam Syah mengatakan, sejatinya pengaturan regulasi terkait dengan FPKMS seluas minimal 20 persen telah terakomodir dengan jelas.

Akan tetapi, lanjut Andi Nur Alam, hingga saat ini masih banyak tuntutan dan aduan di lapangan yang melibatkan masyarakat dengan perusahaan perkebunan, bahkan di beberapa wilayah mengakibatkan konflik.

“Hal ini terjadi karena kurangnya pemahaman tentang FPKMS dan terbatasnya ketersediaan lahan,” kata dia saat membuka kegiatan ‘Sosialisasi Kewajiban FPKMS dalam Rangka Peningkatan Kesejahteraan Pekebun’, Bali, Rabu (21/2).

Oleh karena itu, sambung Andi Nur Alam, sosialisasi FPKMS terus dilakukan agar tidak ada salah penafsiran aturan, sehingga pelaksanaan pengembangan perkebunan berjalan dengan baik dan sesuai target.

“Kuatkan komitmen dan kemauan untuk menyelesaikan semua tantangan di lapangan.Ā  Mari kita bersama jaga keberlangsungan usaha perkebunan, berkolaborasi dengan berbagai pihak dan menjaga sawit rakyat kita,” ujar Andi Nur Alam.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementan, Heru Tri Widarto mengatakan, perusahaan perkebunan wajib melakukan FPKMS.

Tentunya juga harus dilakukan pengawasan oleh pemerintah dan adanya sinergi bersama pihak terkait, demi memperkuat perkelapasawitan Indonesia maupun komoditas perkebunan lainnya.

“Dibutuhkan kemitraan untuk wujudkan hal tersebut. Tanpa kemitraan yang kuat antara pekebun dengan perusahaan perkebunan maka tujuan FPKMS tidak akan tercapai. Untuk itu perlunya penguatan kelembagaan di tingkat pekebun dengan menerapkan prinsip keterbukaan dan tata kelola manajemen,” ujar Heru.

Kata Heru, Kementan sangat berharap besar kepada seluruh pihak terkait untuk turut bahu membahu bersinergi mendukung dan sukseskan implementasi FPKMS seluas minimal 20 persen tersebut.

“Agar dapat berjalan sesuai dengan harapan dan terwujudnya pembangunan tata kelola perkebunan yang berkelanjutan serta dapat meningkatkan kesejahteraan pekebun,” imbuh Heru.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini