Senin pagi, 29 September 2025, di sebuah ruang uji di Wisma Tani Ragunan Jakarta, 19 peserta duduk berhadap-hadapan dengan para asesor. Mereka bukan mahasiswa yang tengah menghadapi ujian semesteran. Mereka adalah para penangkar benih kelapa sawit yang sedang menempuh Uji Kompetensi Skema Okupasi Penangkaran Benih Sawit yang digelar Lembaga Sertifikasi Profesi Perkebunan dan Hortikultura (LSP-PHI).
Direktur Utama LSP-PHI, Darmansyah Basyarudin, menegaskan tujuan dari uji kompetensi ini bukan sekadar menambah portofolio. Sertifikat yang diberikan adalah bentuk legitimasi atas profesi penangkar benih sawit—dokumen yang membuktikan kompetensi dan menjadi syarat mutlak dalam industri sawit berkelanjutan.
Menurut Darmansyah, Uji Kompetensi kali ini di ikuti 19 peserta dari berbagai daerah, untuk Skema Sertifikasi Okupasi Manajer Penangkar Benih Kelapa Sawit 5 orang, Skema Sertifikasi Okupasi Pelaksana Penangkar Benih Kelapa Sawit 4 orang dan Skema Sertifikasi Okupasi Pengawas Penangkar Benih Kelapa Sawit 10 orang.
“Tujuannya memastikan dan memelihara kompetensi yang telah didapat melalui pembelajaran, pelatihan kerja, maupun pengalaman kerja,” kata Darmansyah dalam sambutannya.
Ia menggarisbawahi bahwa uji kompetensi tidak boleh disamakan dengan ujian formal. “Asesor tidak menguji, melainkan menyamakan persepsi. Jika ada perbedaan, perlu dipertemukan dengan standar kompetensi,” ujarnya. “Asesmen sejatinya menyenangkan, bukan menakutkan. Terutama bagi mereka yang sudah lama berkecimpung di lapangan.”
Dalam uji yang dilakukan, tidak ada istilah lulus atau gagal. Asesi (peserta uji) hanya akan dinyatakan kompeten atau tidak kompeten. Bukti kompetensi dikumpulkan melalui metode demonstrasi, tes tertulis, hingga wawancara. “Asesor hanya mengumpulkan bukti-bukti langsung, bukan menilai dengan subjektif,” ujar Darmansyah.
Bagi LSP-PHI, uji kompetensi adalah bagian penting dari pembenahan sumber daya manusia (SDM) sawit di tengah tantangan globalisasi. Persaingan internasional menuntut peningkatan kapasitas tenaga kerja. “Jika tidak mampu beradaptasi, manusia akan kalah. Produsen benih sawit harus punya SDM berkualitas dan dibuktikan dengan sertifikat kompetensi,” katanya.
Bagi industri penangkaran benih, keberadaan SDM tersertifikasi adalah jaminan kualitas. Konsumen—baik petani lokal maupun pembeli internasional—perlu diyakinkan bahwa benih yang ditanam berasal dari tenaga kompeten. Sertifikat kompetensi menjadi semacam “garansi mutu”.
Selain itu, menurut Darmansyah, sistem ini mempermudah perusahaan dalam merekrut tenaga kerja, meningkatkan efisiensi SDM, hingga membuka jalan karir berbasis kompetensi. “Industri perbenihan sawit dapat lebih terukur dalam remunerasi dan pengembangan karir tenaga kerjanya,” katanya.
Namun faktanya, jumlah penangkar benih sawit yang tersertifikasi masih minim. Padahal, Kementerian Pertanian telah meluncurkan sistem Bank Benih Perkebunan (BABE-Bun) untuk mendukung program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Dalam sistem itu, hanya penangkar dengan SDM tersertifikasi yang bisa masuk.
“BABE-Bun ini bukan sekadar aplikasi digital,” kata Darmansyah. “Dengan sistem ini, penggunaan benih palsu bisa ditekan, pemasaran lebih transparan, dan distribusi benih lebih terorganisir.”
BABE-Bun memungkinkan petani memilih benih sesuai kebutuhan dan lokasi. Ditjen Perkebunan dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perbenihan di seluruh provinsi juga bisa mengawasi peredaran benih.
Aturan yang Mengikat
Pijakan hukum sertifikasi kompetensi sudah kuat. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 237 Tahun 2019 tentang SKKNI Kelapa Sawit Berkelanjutan, Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan nomor : 184/Kpts/HK.54O/1 O/ 2022 tentang Pedoman Tteknis Pedoman Teknis Penerapan dan Pengawasan Sertifikasi Benih Mandiri Tanaman Perkebunan
Artinya, tenaga kerja di industri sawit tidak bisa lagi bekerja hanya dengan pengalaman lapangan. Legitimasi kompetensi wajib dimiliki. Bahkan, jabatan auditor ISPO kini sudah mandatory atau wajib sertifikasi. “Tidak hanya perusahaan, auditor pun harus tersertifikasi. Pada gilirannya, semua jabatan dalam struktur pengelolaan kelapa sawit berkelanjutan akan diwajibkan,” kata Darmansyah.
Sejauh ini, LSP-PHI memiliki sembilan skema sertifikasi yang terkait kelapa sawit berkelanjutan. Di antaranya: Manajer Kebun, Asisten Manajer, Asisten Kebun, Mandor Besar, Auditor, Asisten Pengolahan, Pelaksana Penangkar Benih, Manajer Penangkaran Benih, hingga Pengawas Penangkaran Benih Kelapa Sawit.
Setiap sertifikasi diberikan melalui proses yang sistematis dan objektif, mengacu pada standar kompetensi kerja nasional, standar internasional, maupun standar khusus. “Rumusan kemampuan kerja mencakup pengetahuan, keterampilan, keahlian, serta sikap kerja. Semua mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Darmansyah.
Uji kompetensi penangkar benih sawit yang digelar di Jakarta hanyalah potongan kecil dari upaya panjang menjadikan industri sawit Indonesia lebih berkelanjutan. Sebagai produsen minyak sawit terbesar dunia, Indonesia kerap mendapat sorotan—mulai dari isu deforestasi, perburuhan, hingga tata kelola perbenihan.
Dalam konteks ini, sertifikasi SDM bukan hanya soal formalitas. Ia menjadi instrumen penting untuk memperbaiki ekosistem sawit dari hulu ke hilir. Jika benih yang beredar berkualitas, hasil panen pun lebih terjamin. Jika tenaga kerja terstandar, praktik di lapangan lebih profesional.
Namun, tantangannya tak kecil. Jumlah tenaga kerja sawit sangat besar dan tersebar di berbagai daerah. Proses sertifikasi membutuhkan biaya, waktu, serta komitmen perusahaan maupun individu. Tanpa insentif dan dukungan kebijakan yang konsisten, sertifikasi bisa berhenti di tataran simbolis.
Meski begitu, LSP-PHI percaya langkah ini akan memperkuat posisi Indonesia di mata dunia. “Sertifikat kompetensi bukan sekadar kertas,” kata Darmansyah. “Ia adalah legitimasi profesi. Bukti bahwa industri sawit kita dikelola oleh tenaga yang benar-benar kompeten.”
Dengan demikian, uji kompetensi ini bukan hanya ajang pengumpulan bukti keterampilan, melainkan juga bagian dari diplomasi Indonesia di pasar global. Karena di balik selembar sertifikat, ada taruhan lebih besar: kredibilitas sawit Indonesia di tengah tekanan isu keberlanjutan internasional.






























