Barantin–BPOM Teken MoU, Perkuat Pengawasan Pangan dan Produk Ilegal

0
Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin) Sahat M. Panggabean dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar menandatangani kesepahaman bersama tentang sinergi tugas dan fungsi di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan, serta pengawasan obat dan makanan, Jumat (12/09).

Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin), Sahat M. Panggabean dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar menandatangani kesepahaman bersama tentang sinergi tugas dan fungsi di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan, serta pengawasan obat dan makanan, Jumat (12/9).

Melalui kesepahaman bersama ini, Barantin dan BPOM berkomitmen meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap obat dan makanan, khususnya yang berasal dari hewan, ikan, dan tumbuhan. 

“Saya menyambut baik kegiatan kesepahaman bersama ini dan tentunya selesai penandatanganan akan dilakukan aksi-aksi di lapangan, seperti join inspection di border,” jelas Sahat M. Panggabean dalam sambutannya, di Jakarta pada Jumat (12/09).

Sahat menjelaskan, selain pengawasan, kerja sama ini juga mencakup beberapa aspek, yakni digitalisasi layanan untuk pertukaran data dan informasi hasil pengawasan, harmonisasi standar dan regulasi, serta kerja sama untuk pengembangan dan penguatan laboratorium pengujian obat dan makanan yang berasal dari hewan, ikan, dan tumbuhan.

“Sebagai tindak lanjut dari kesepahaman ini, kami telah menginisiasi perjanjian kerja sama antara Balai Besar Uji Standar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BBUSKHIT) dengan Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional, BPOM untuk mendukung salah satu program prioritas kami di Barantin dan sebagai bentuk implementasi yang nyata kolaborasi saat ini,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Taruna menekankan urgensi kerja sama ini, terutama dalam menghadapi tantangan pengawasan produk ilegal yang masuk melalui perdagangan digital.

“Saat ini, perdagangan antarwilayah tidak lagi hanya melalui jalur distribusi konvensional, tetapi juga melalui platform digital seperti media sosial dan marketplace internasional seperti Amazon,” jelas Taruna.

Ia mengungkapkan, sepanjang tahun 2024, BPOM melalui patroli siber menemukan sebanyak 309.361 tautan penjualan obat dan makanan ilegal di internet. Potensi kerugian negara akibat aktivitas ilegal ini diperkirakan mencapai Rp7,16 triliun.

“Ini jumlah yang sangat besar. Jika satu tautan saja bisa menjangkau jutaan pembeli, maka dampaknya terhadap kesehatan masyarakat dan ekonomi nasional sangat serius,” tegasnya.

Taruna menjelaskan bahwa kerja sama dengan Barantin sangat penting karena memiliki kewenangan di area perbatasan (pre-border). Dengan kolaborasi yang solid, pengawasan terhadap produk masuk bisa dilakukan lebih ketat, memastikan seluruh produk yang beredar telah memenuhi standar keamanan dan mutu.

“Kami ingin memastikan semua produk yang masuk ke Indonesia adalah legal dan aman. Ini adalah kontribusi nyata dalam mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen sebagaimana diarahkan Presiden,” tambahnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini