
Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman mengungkap dugaan praktik permainan pada peredaran beras fortifikasi. Pemeriksaan sementara, sekitar 80 persen sampel beras fortifikasi yang diuji tidak memenuhi standar, tetapi tetap dipasarkan dengan harga tinggi, bahkan mencapai Rp 42.000 per kilogram.
Mentan Amran mengatakan, beras fortifikasi sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat menengah ke bawah, terutama kelompok yang membutuhkan tambahan asupan gizi seperti penderita stunting atau kekurangan vitamin. Karena itu, harga beras fortifikasi semestinya setara dengan beras medium atau hanya sedikit lebih mahal karena adanya tambahan zat gizi.
“Ada yang mau memainkan lagi. Beras-beras Indonesia melakukan pergeseran dari beras premium ke fortifikasi. Fortifikasi itu diberikan vitamin khusus untuk masyarakat menengah ke bawah atau saudara kita yang stunting. Logikanya harusnya harganya murah,” ujar dia saat ditemui di Kawasan Kalibata, Jakarta, Jumat (31/7).
Namun, hasil pengawasan Kementerian Pertanian (Kementan) menemukan adanya penyimpangan. Menurut dia, harga beras yang dijual dengan label fortifikasi rata-rata mencapai Rp 22.665 per kilogram, bahkan ditemukan produk yang dijual hingga Rp 42.000 per kilogram.
“Nah ternyata ada harganya sampai Rp42.000 satu kilo. Ini tidak masuk akal. Ini akal-akalan,” ujar Mentan Amran.
Dia menjelaskan, pihaknya telah mengambil sampel beras fortifikasi dari berbagai daerah di Indonesia dan mengujinya di sejumlah laboratorium. Saat ini, hasil dari tiga laboratorium telah keluar dan menunjukkan sekitar 80 persen sampel bukan merupakan beras fortifikasi atau tidak memenuhi standar yang berlaku.
“Sudah ada tiga laboratorium yang keluar hasilnya. Delapan puluh persen bukan beras fortifikasi atau tidak sesuai standar. Tentu ini kita tindak lanjuti dan proses,” kata dia.
Tokoh dari Sulawesi Selatan itu menyebut pemeriksaan akan diperluas dengan melibatkan lima hingga sepuluh laboratorium untuk memastikan seluruh temuan memiliki dasar ilmiah yang kuat sebelum diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Menurut Mentan Amran, dugaan pelanggaran tersebut tidak hanya merugikan konsumen yang membeli produk dengan harga tinggi, tetapi juga berpotensi menyalahgunakan berbagai bentuk subsidi yang selama ini diberikan pemerintah kepada sektor perberasan, mulai dari subsidi pupuk, benih, irigasi, listrik hingga alat dan mesin pertanian.
“Ini barang subsidi. Sudah barang subsidi dipakai nipu pula. Kejam kan?” ucap dia.
Mentan Amran memperkirakan nilai subsidi pemerintah yang melekat pada beras fortifikasi mencapai sekitar Rp 56 triliun. Sementara total dukungan pemerintah untuk sektor pangan pada 2026 diperkirakan mencapai sekitar Rp 164 triliun.
Amran mengatakan, sementara ini terdapat 15 merek beras fortifikasi yang diduga bermasalah. Namun identitas merek maupun perusahaan belum diumumkan karena masih dalam proses penyelidikan. Seluruh data akan terlebih dahulu diverifikasi sebelum diserahkan kepada aparat penegak hukum.
“Barang buktinya sudah kita pegang. Hari ini, besok atau Senin setelah semua data selesai dan saya tanda tangan, langsung diserahkan ke penegak hukum,” katanya.
Selain proses hukum, Kementan juga akan meminta pencabutan izin terhadap produk beras fortifikasi yang terbukti melanggar ketentuan. Mentan Amran memastikan pemerintah akan menertibkan produk-produk tersebut agar masyarakat memperoleh beras fortifikasi yang benar-benar sesuai standar.
“Saya sudah minta dicek sedetail mungkin. Kalau sudah terbukti, kami cabut izinnya. Yang melanggar harus diberi hukuman berat,” imbuh dia.





























